Aturan Pensiun 59 Tahun, Pekerja Senior Perlu Adaptasi Teknologi Agar Tetap Relevan di Dunia Kerja
Ilustrasi (Foto: PT Sri Rejeki Isman Tbk)
Merahputih.com - Kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang menaikkan angka usia pensiun bagi pekerja hingga 59 tahun pada 2025 perlu strategi yang adil, baik bagi pekerja maupun pengusaha dalam penerapannya.
"Pemerintah dan pengusaha perlu mendukung pekerja senior dengan pelatihan dan adaptasi teknologi agar mereka tetap relevan di dunia kerja,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi dalam keterangannya, Kamis (16/1).
Baca juga:
Usia Pensiun 59 Tahun Berlaku Secara Otomatis, Kelak Maksimal 65 Tahun
Pemerintah juga disarankan memberikan insentif kepada pengusaha untuk membantu mereka menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan tersebut. Pengurangan pajak sebagai salah satu bentuk dukungan kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja senior.
“Seperti pengurangan pajak penghasilan atau pajak badan usaha bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja senior,” ucap Politisi Fraksi PAN ini.
Kahfi menilai bahwa perpanjangan usia pensiun ini membawa dampak positif bagi pekerja, terutama bagi mereka yang masih merasa produktif.
Baca juga:
Dengan tambahan waktu kerja, pekerja dapat meningkatkan penghasilan, memperpanjang masa kepesertaan jaminan sosial, dan mempersiapkan masa pensiun dengan lebih baik.
“Mereka (para pekerja) bisa memanfaatkan tambahan waktu untuk meningkatkan penghasilan, memperpanjang masa kepesertaan jaminan sosial, serta mempersiapkan masa pensiun dengan lebih matang,” jelas Kahfi.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera