Mengenal Profesi Jurnalis, Tugas, dan Tanggung Jawabnya


Mengenal profesi jurnalis, tugas, dan tanggung jawabnya. (Foto: Pexels/Mido Makasardi ©?)
MerahPutih.com - Jurnalis merupakan salah satu profesi yang berperan penting dalam penyebaran informasi. Seorang jurnalis bertugas untuk mengumpulkan, menulis, dan melaporkan berita yang disampaikan kepada publik melalui berbagai media, seperti televisi, radio, koran, hingga platform digital.
Pada era digital saat ini, peran jurnalis menjadi semakin vital karena informasi dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Tugas utama seorang jurnalis adalah mencari informasi, melakukan wawancara, serta melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi sebelum dipublikasikan.
Jurnalis juga bertanggung jawab dalam menulis berita dengan gaya yang jelas, objektif, dan mudah dipahami oleh audiens.
Baca juga:
Begini Attitude yang Tepat saat Melamar Kerja, Utamakan Kesopanan
Selain itu, jurnalis harus berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, yaitu memberikan informasi yang akurat dan berimbang tanpa menyebarkan berita bohong atau menyesatkan.
Tidak hanya melaporkan peristiwa harian, seorang jurnalis juga bisa mengkhususkan diri dalam topik tertentu seperti politik, olahraga, ekonomi, atau hiburan.
Dewasa ini, kemampuan untuk mengelola konten di platform digital juga menjadi salah satu keterampilan yang dibutuhkan seorang jurnalis.
Profesi ini menuntut ketelitian, kecepatan, dan keberanian untuk menyampaikan berita, bahkan dalam kondisi yang berisiko tinggi.
Baca juga:
5 Pekerjaan Wiraswasta dengan Gaji Paling Tinggi di Indonesia
Sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi, jurnalis memiliki peran yang krusial dalam memberikan informasi kepada masyarakat untuk membantu mereka membuat keputusan yang tepat.
Menjadi jurnalis adalah pekerjaan yang menantang, namun penuh dengan kesempatan untuk terus belajar dan berkembang. (waf)
Bagikan
Andrew Francois
Berita Terkait
Pemerintah Buka Program Magang untuk 20 Ribu Fresh Graduate, Digaji Sesuai UMP

Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Israel Tewaskan 5 Jurnalis dalam Serangan di Rumah Sakit, Menjadikan Konflik ini Paling Mematikan bagi Insan Pers

Oknum Polisi Rentan Lakukan Kekerasan, Mabes Polri Perintahkan Anggotanya Lindungi Kerja Jurnalis di Lapangan

Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja

Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis di Grobogan

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Pemprov Jakarta Gelar Festival Lowongan Kerja Jakarta 19 - 20 Agustus 2025, Ada 40 Perusahaan Buka Lowongan

Serangan Brutal Israel Tewaskan 5 Jurnalis Al-Jazeera di Gaza, Komisi I DPR: Biadab dan Pelanggaran Berat
