SKB Penanganan Radikalisme ASN Dinilai Penuh Kontroversi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 02 Desember 2019
 SKB Penanganan Radikalisme ASN Dinilai Penuh Kontroversi

Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan saat mendatangi KPK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sebelas Kementerian dan Lembaga Negara sepakat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama terkait penanganan radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

SKB tersebut dinilai penuh kontroversi, lantaran negara terlampau jauh masuk dalam urusan privat para ASN.

Baca Juga:

Tugas Baru Jenderal Tito di Kabinet Jokowi Bersihkan ASN Radikal?

Selain itu, tak bisa dipungkiri bahwa tak sedikit ASN yang terpapar radikalisme. Maka, tidak mengherankan apabila banyak ASN yang menjadi anggota organisasi yang berpaham anti Pancasila dan anti NKRI, di antaranya eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan pemerintah pada 2017 lalu.

Terpaparnya ASN dalam paham radikalisme jelas merupakan pengkhianatan sumpah dan janji ASN. Semua ASN di indonesia tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dan ketika diangkat sebagai calon ASN maupun pascadiklat prajabatan dilantik sebagai ASN, mereka diwajibkan menandatangani dan mengucap Sumpah Korpri.

Ilustrasi ASN
Beberapa ASN diduga telah terpapar radikalisme (MP/Ist)

ASN juga bersumpah senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi-golongan.

UU Nomor 5/2014 tentang ASN juga secara tegas mewajibkan ASN untuk setia pada ideologi negara yakni Pancasila dan pada konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pun mengakui adanya ASN yang terpapar radikalisme.

Maka, untuk mengantisipasi penyebaran paham-paham radikalisme di tubuh ASN, pemerintah melalui sebelas Kementerian dan Lembaga Negara bersepakat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB tersebut ditandatangani pada 12 November 2019 di Jakarta.

Selain Kemenpan-RB, SKB itu juga ditandatangani pimpinan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Dalam SKB sebelas kementerian dan lembaga negara itu mengatur bagaimana ASN menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial tidak boleh bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

ASN juga dilarang untuk menyampaikan pendapatnya melalui tulisan atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).

ASN dilarang untuk penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya).

Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat di media sosial dengan memberikan atau meng-klik ikon likes, dislike, love, retweet, atau comment juga dilarang.

ASN juga dilarang menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Surat keputusan bersama itu juga mengatur larangan penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Serta ASN dilarang untuk ikut berorganisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah serta melecehkan simbol negara, baik secara langsung maupun melalui media sosial juga dilarang.

Namun, surat keputusan bersama kementerian dan lembaga negara itu menuai pro dan kontra. Baik demi terkait menjaga ASN dari ideologi berseberangan dengan Pancasila, hingga kekhawatiran penyalahgunaan wewenang.

Sekjen Kementerian Agama, M Nur Kholis, di Jakarta, Sabtu (16/11) mengatakan, SKB itu mengatur bagaimana sinergitas kementerian/lembaga dalam rangka penanganan tindakan radikalisme ASN.

Berdasarkan SKB, dibentuk tim satuan tugas lintas K/L yang bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait dengan tembusan ke Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.

Tindakan radikalisme itu sendiri mencakup intoleransi, anti ideologi Pancasila, anti NKRI, dan perbuatan yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arie Budhiman, melihat keberadaan SKB 11 menteri dan lembaga merupakan hasil pemikiran bersama, bukan untuk mencederai ASN.

Ada empat perspektif dari lahirnya SKB 11 Menteri ini. Pertama adalah tentang platform ASN yang diatur dalam Undang-Undang terkait nilai dasar, kode etik, dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

"Memegang teguh ideologi Pancasila. Jadi ini final. Sehingga ASN harus loyal, punya komitmen tinggi memegang kode etik ini," jelas Arie dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (30/11).

Kedua, perspektif cara pandang preventif atau pencegahan. Latar belakang pencegahan itu haruslah bukan hal yang menjadikan reaksi berlebihan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap pertumbuhan radikalisme.

Kalau dilihat, setiap hari kita diserbu tsunami informasi radikalisme, di genggaman setiap ASN itu selalu ada. Mungkin bahkan ratusan ribu pesan-pesan. Kita menghadapi multi-sense, secara preventif memang harus dicegah, kata Arie sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga:

Ganjar Pranowo Sebut Masih Ada ASN yang Berpaham Radikal di Jawa Tengah

Selain itu, KASN sesuai fungsinya berusaha melindungi 4,2 juta ASN di seluruh Indonesia. Dengan rentang skala yang luas itu, maka diperlukan instrumen pembantu perlindungan ASN dari paham radikalisme.

Keempat, KASN sebagai penjaga netralitas pemerintah dalam menghadapi problem yang berkaitan dengan ASN.

"Jadi SKB ini cara pandang rumah tangga kami itu menjadi instrumen preventif, mitigasi ideologi radikal dan juga merupakan respon pemerintah yang ingin menjaga ASN ini. Maka kita sampaikan tadi, ASN harus profesional. Lakukan pelayanan publik yang tidak hanya baik, tapi harus berintegritas," pungkasnya.(*)

Baca Juga:

SKB 11 Instansi soal Larangan Radikalisme ASN Dianggap Kesewenangan Negara

#Radikalisme #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Kementerian Agama #Kementerian PANRB
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Lifestyle
8 Cara Keluarga Cegah Anak Terpapar Pemahaman Kekerasan dan Radikalisme
Regulasi penggunaan sosial media pada anak di Indonesia belum seketat negara maju lainnya.
Dwi Astarini - 49 menit lalu
8 Cara Keluarga Cegah Anak Terpapar Pemahaman Kekerasan dan Radikalisme
Indonesia
PJJ di Jakarta Diperpanjang hingga 8 September Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PJJ sekolah hingga 8 September 2026 akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. ASN tetap bekerja seperti biasa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
PJJ di Jakarta Diperpanjang hingga 8 September Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Peran Sekolah Cegah Anak Terpapar Radikalisme di Media Sosial
Kekerasan yang perlu dicegah tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga dalam bentuk nonfisik, baik di dunia nyata maupun ruang digital.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kemendikdasmen Perkuat Peran Sekolah Cegah Anak Terpapar Radikalisme di Media Sosial
Indonesia
620 Anak Terhubung Terorisme, BNPT Soroti Bahaya Paparan Radikalisme di Media Sosial
BNPT mengungkap 620 anak usia 11-18 tahun terpapar kekerasan dan radikalisme. 6 anak di Jakarta diarahkan menjalani rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
620 Anak Terhubung Terorisme, BNPT Soroti Bahaya Paparan Radikalisme di Media Sosial
Indonesia
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Isu mundurnya Menag pertama kali dipublikasikan salah satu media online.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Indonesia
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Pemerintah memberi peluang guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. PPPK penuh waktu juga bisa mengikuti seleksi CPNS yang dibuka awal 2027.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Tercatat sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dalam waktu enam bulan terakhir.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Mobil Disembunyikan di IRTI Monas, Pramono Bongkar Siasat ASN Akali Aturan Naik Transportasi Umum
Pramono Anung mengungkap cara sejumlah ASN DKI mengakali aturan wajib naik transportasi umum setiap Rabu dengan memarkir mobil di IRTI Monas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Mobil Disembunyikan di IRTI Monas, Pramono Bongkar Siasat ASN Akali Aturan Naik Transportasi Umum
Indonesia
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Universitas Republik Indonesia (URI) resmi dipimpin Donny Ermawan Taufanto dan diproyeksikan menjadi pusat pendidikan kepemimpinan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Bagikan