Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

SKB Penanganan Radikalisme ASN Dinilai Penuh Kontroversi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 02 Desember 2019
 SKB Penanganan Radikalisme ASN Dinilai Penuh Kontroversi

Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan saat mendatangi KPK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sebelas Kementerian dan Lembaga Negara sepakat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama terkait penanganan radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

SKB tersebut dinilai penuh kontroversi, lantaran negara terlampau jauh masuk dalam urusan privat para ASN.

Baca Juga:

Tugas Baru Jenderal Tito di Kabinet Jokowi Bersihkan ASN Radikal?

Selain itu, tak bisa dipungkiri bahwa tak sedikit ASN yang terpapar radikalisme. Maka, tidak mengherankan apabila banyak ASN yang menjadi anggota organisasi yang berpaham anti Pancasila dan anti NKRI, di antaranya eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan pemerintah pada 2017 lalu.

Terpaparnya ASN dalam paham radikalisme jelas merupakan pengkhianatan sumpah dan janji ASN. Semua ASN di indonesia tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dan ketika diangkat sebagai calon ASN maupun pascadiklat prajabatan dilantik sebagai ASN, mereka diwajibkan menandatangani dan mengucap Sumpah Korpri.

Ilustrasi ASN
Beberapa ASN diduga telah terpapar radikalisme (MP/Ist)

ASN juga bersumpah senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi-golongan.

UU Nomor 5/2014 tentang ASN juga secara tegas mewajibkan ASN untuk setia pada ideologi negara yakni Pancasila dan pada konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pun mengakui adanya ASN yang terpapar radikalisme.

Maka, untuk mengantisipasi penyebaran paham-paham radikalisme di tubuh ASN, pemerintah melalui sebelas Kementerian dan Lembaga Negara bersepakat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB tersebut ditandatangani pada 12 November 2019 di Jakarta.

Selain Kemenpan-RB, SKB itu juga ditandatangani pimpinan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Dalam SKB sebelas kementerian dan lembaga negara itu mengatur bagaimana ASN menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial tidak boleh bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

ASN juga dilarang untuk menyampaikan pendapatnya melalui tulisan atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).

ASN dilarang untuk penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya).

Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat di media sosial dengan memberikan atau meng-klik ikon likes, dislike, love, retweet, atau comment juga dilarang.

ASN juga dilarang menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Surat keputusan bersama itu juga mengatur larangan penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Serta ASN dilarang untuk ikut berorganisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah serta melecehkan simbol negara, baik secara langsung maupun melalui media sosial juga dilarang.

Namun, surat keputusan bersama kementerian dan lembaga negara itu menuai pro dan kontra. Baik demi terkait menjaga ASN dari ideologi berseberangan dengan Pancasila, hingga kekhawatiran penyalahgunaan wewenang.

Sekjen Kementerian Agama, M Nur Kholis, di Jakarta, Sabtu (16/11) mengatakan, SKB itu mengatur bagaimana sinergitas kementerian/lembaga dalam rangka penanganan tindakan radikalisme ASN.

Berdasarkan SKB, dibentuk tim satuan tugas lintas K/L yang bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait dengan tembusan ke Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.

Tindakan radikalisme itu sendiri mencakup intoleransi, anti ideologi Pancasila, anti NKRI, dan perbuatan yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arie Budhiman, melihat keberadaan SKB 11 menteri dan lembaga merupakan hasil pemikiran bersama, bukan untuk mencederai ASN.

Ada empat perspektif dari lahirnya SKB 11 Menteri ini. Pertama adalah tentang platform ASN yang diatur dalam Undang-Undang terkait nilai dasar, kode etik, dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

"Memegang teguh ideologi Pancasila. Jadi ini final. Sehingga ASN harus loyal, punya komitmen tinggi memegang kode etik ini," jelas Arie dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (30/11).

Kedua, perspektif cara pandang preventif atau pencegahan. Latar belakang pencegahan itu haruslah bukan hal yang menjadikan reaksi berlebihan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap pertumbuhan radikalisme.

Kalau dilihat, setiap hari kita diserbu tsunami informasi radikalisme, di genggaman setiap ASN itu selalu ada. Mungkin bahkan ratusan ribu pesan-pesan. Kita menghadapi multi-sense, secara preventif memang harus dicegah, kata Arie sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga:

Ganjar Pranowo Sebut Masih Ada ASN yang Berpaham Radikal di Jawa Tengah

Selain itu, KASN sesuai fungsinya berusaha melindungi 4,2 juta ASN di seluruh Indonesia. Dengan rentang skala yang luas itu, maka diperlukan instrumen pembantu perlindungan ASN dari paham radikalisme.

Keempat, KASN sebagai penjaga netralitas pemerintah dalam menghadapi problem yang berkaitan dengan ASN.

"Jadi SKB ini cara pandang rumah tangga kami itu menjadi instrumen preventif, mitigasi ideologi radikal dan juga merupakan respon pemerintah yang ingin menjaga ASN ini. Maka kita sampaikan tadi, ASN harus profesional. Lakukan pelayanan publik yang tidak hanya baik, tapi harus berintegritas," pungkasnya.(*)

Baca Juga:

SKB 11 Instansi soal Larangan Radikalisme ASN Dianggap Kesewenangan Negara

#Radikalisme #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Kementerian Agama #Kementerian PANRB
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Sebanyak 725.669 lokasi mengikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026. Kemenag memanfaatkan fenomena Rashdul Qiblat untuk memverifikasi arah kiblat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Indonesia
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Indonesia
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan materi pencegahan budaya LGBTQ akan masuk ke kurikulum pendidikan agama dari SD hingga perguruan tinggi, sesuai Perpres 111/2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Indonesia
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan Perpres 111/2025 tentang pencegahan LGBT didukung semua agama di Indonesia. Kemenag siapkan edukasi resmi berbasis nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Indonesia
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
sejauh ini dari sekitar 1.900 pesantren di Aceh, hanya 87 pesantren mendapatkan biaya operasional dengan jumlah berkisar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juni 2026
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Kementerian Agama memastikan insentif guru madrasah non ASN mulai cair pada akhir Juni 2026. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Indonesia
Kementerian PANRB: WFH ASN Tak Turunkan Kinerja, 95 Persen Layanan Publik Tetap Stabil
Kementerian PANRB menyebut kebijakan WFH ASN tidak menurunkan kinerja maupun kualitas pelayanan publik. Sebanyak 95 persen layanan tetap stabil dan digitalisasi pemerintahan semakin meningkat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Kementerian PANRB: WFH ASN Tak Turunkan Kinerja, 95 Persen Layanan Publik Tetap Stabil
Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Bagikan