SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Dinilai Tidak Mencerminkan Pendidikan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 17 Februari 2021
SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Dinilai Tidak Mencerminkan Pendidikan

Direktur Eksekutif Institut Hasyim Muzadi (IHM) KH. M Muhammad Yusron Ash-Shidqi. Lc, MA (ANTARA/Ist.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Institut Hasyim Muzadi (IHM), KH. M Muhammad Yusron Ash-Shidqi meminta agar Surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri dicabut karena dinilai tidak mencerminkan pendidikan.

"Kita menolak bukannya tidak suka. Tapi, toleransi bisa dengan jalan alternatif lain. Kalau ada kasus, ya, perkasus saja diselesaikan, jadi jangan dipukul rata secara menyeluruh. Jangan sampai dengan adanya ini umat di bawah terjadi benturan," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/2).

Baca Juga

SKB 3 Menteri soal Seragam Langkah Penting Jaga Kebebasan Beragama dan Beribadah

SKB 3 menteri tersebut terkait seragam sekolah, yaitu SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. SKB 3 Menteri ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Kembali saja kepada UUD 1945 dan Pemendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang seragam sekolah," katanya

Gus Yusron mengungkapkan jika dikaitkan dengan Pendidikan SKB 3 Menteri, bisa menghilangkan semangat keagamaan di dalam perundang-undangan tentang pendidikan.

Foto: Kemendikbud

Putra dari Almarhum KH. Hasyim Muzadi menjelaskan anak-anak usia sekolah dasar dan menengah belum bisa memilih sementara ia diberi kebebasan untuk memilih.

SKB 3 Menteri ini melarang sekolah dan pemerintah daerah untuk menghimbau, hal ini juga bertentangan dengan semangat pendidikan untuk menyampaikan kebaikan.

"Masa tidak boleh menghimbau dalam dunia pendidikan, apalagi ini antar sesama pemeluk agama dalam menyampaikan risalah Tuhan," ucapnya dikutip Antara

Gus Yusron juga menilai jika dikaitkan dengan Undang-undang, Pertama, SKB ini bertentangan dengan Permen Nomor 45 tahun 2014, yaitu berkenaan dengan pasal 3 ayat 4 poin d yaitu pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

"Ini bertentangan dengan Sisdiknas pasal 12 tentang peserta didik. Bertentangan juga dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," pungkasnya. (*)

Baca Juga

MUI Minta SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah Direvisi

#Pendidikan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Krisis Guru, Pemkot Solo Siap Rekrut 286 Tenaga Pendidik Kontrak
Pemkot Solo siap merekrut 286 tenaga pendidik pada tahun ini. Hal itu dikarenakan adanya krisis tenaga pendidik akibat pensiun.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
Krisis Guru, Pemkot Solo Siap Rekrut 286 Tenaga Pendidik Kontrak
Indonesia
Tragedi Siswa SD di NTT,  Pendidikan Kawasan 3T Harus Jadi Prioritas Nasional
Kasus YBR sebagai bukti rapuhnya perlindungan negara terhadap anak-anak di pelosok kawasan 3 T yang perlunya penanganan khusus dan darurat.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Tragedi Siswa SD di NTT,  Pendidikan Kawasan 3T Harus Jadi Prioritas Nasional
Indonesia
Belajar dari Tragedi Bocah SD NTT, Anak Cowok Juga Butuh Ruang Aman Bercerita
Tragedi yang dialami siswa SD YBR di NTT membuktikan anak laki-laki juga kerap mengalami masalah psikis, tetapi belum mendapatkan ruang aman untuk berbicara.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Belajar dari Tragedi Bocah SD NTT,  Anak Cowok Juga Butuh Ruang Aman Bercerita
Indonesia
Nyawa Melayang Tak Mampu Beli Buku, Surat Perpisahan YBR Simbol Nestapa Anak Miskin
Psikolog Mira Pane menilai surat YBR bukan hanya pesan pribadi, melainkan simbol penderitaan anak-anak Indonesia yang kehilangan harapan akibat kemiskinan.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Nyawa Melayang Tak Mampu Beli Buku, Surat Perpisahan YBR Simbol Nestapa Anak Miskin
Indonesia
Kemiskinan Akar Masalah Siswa SD NTT Bunuh Diri, 1 dari 9 Anak di RI Hidup Miskin
Sistem pendidikan nasional kini seharusnya tidak hanya dari sisi akademik tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis dan ekonomi siswa.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Kemiskinan Akar Masalah Siswa SD NTT Bunuh Diri, 1 dari 9 Anak di RI Hidup Miskin
Indonesia
Tragedi Anak di NTT, Komisi VIII DPR Minta Negara Hadir Lindungi Hak Pendidikan
Anggota Komisi VIII DPR RI menyoroti tragedi anak di NTT karena tak mampu membeli buku dan bolpoin. Ia meminta negara hadir memperkuat perlindungan sosial anak.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
Tragedi Anak di NTT, Komisi VIII DPR Minta Negara Hadir Lindungi Hak Pendidikan
Indonesia
Bocah SD Tak Bisa Beli Buku Bunuh Diri di NTT Potret Hitam Dunia Pendidikan
Berdasarkan Data BPS, angka kemiskinan ekstrem di NTT masih tinggi, mencapai lebih dari 14 persen pada 2025, jauh di atas rata-rata nasional sekitar 9,4 persen.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Bocah SD Tak Bisa Beli Buku Bunuh Diri di NTT Potret Hitam Dunia Pendidikan
Indonesia
Siswa Meninggal Karena Tidak Bisa Beli Buku, Tamparan Bagi Dunia Pendidikan
Kasus tersebut sangat memilukan bagi seluruh pihak yang memiliki hati nurani
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Siswa Meninggal Karena Tidak Bisa Beli Buku, Tamparan Bagi Dunia Pendidikan
Indonesia
Tali Nilon dan Surat Pendek, Kronologis Kisah Pilu Bocah SD Bunuh Diri Tak Bisa Beli Alat Sekolah di NTT
Korban YBR merupakan anak bungsu dari lima bersaudara. Sejak usia satu tahun diasuh neneknya karena sang ibu harus bekerja sebagai petani dan buruh serabutan.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Tali Nilon dan Surat Pendek, Kronologis Kisah Pilu Bocah SD Bunuh Diri Tak Bisa Beli Alat Sekolah di NTT
Indonesia
Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice
Guru tersebut dilaporkan pihak orangtua murid ke kepolisian setelah memberikan nasihat kepada siswanya agar tidak mudah menyerah.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice
Bagikan