SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Dinilai Tidak Mencerminkan Pendidikan
Direktur Eksekutif Institut Hasyim Muzadi (IHM) KH. M Muhammad Yusron Ash-Shidqi. Lc, MA (ANTARA/Ist.)
MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Institut Hasyim Muzadi (IHM), KH. M Muhammad Yusron Ash-Shidqi meminta agar Surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri dicabut karena dinilai tidak mencerminkan pendidikan.
"Kita menolak bukannya tidak suka. Tapi, toleransi bisa dengan jalan alternatif lain. Kalau ada kasus, ya, perkasus saja diselesaikan, jadi jangan dipukul rata secara menyeluruh. Jangan sampai dengan adanya ini umat di bawah terjadi benturan," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/2).
Baca Juga
SKB 3 Menteri soal Seragam Langkah Penting Jaga Kebebasan Beragama dan Beribadah
SKB 3 menteri tersebut terkait seragam sekolah, yaitu SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. SKB 3 Menteri ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Kembali saja kepada UUD 1945 dan Pemendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang seragam sekolah," katanya
Gus Yusron mengungkapkan jika dikaitkan dengan Pendidikan SKB 3 Menteri, bisa menghilangkan semangat keagamaan di dalam perundang-undangan tentang pendidikan.
Putra dari Almarhum KH. Hasyim Muzadi menjelaskan anak-anak usia sekolah dasar dan menengah belum bisa memilih sementara ia diberi kebebasan untuk memilih.
SKB 3 Menteri ini melarang sekolah dan pemerintah daerah untuk menghimbau, hal ini juga bertentangan dengan semangat pendidikan untuk menyampaikan kebaikan.
"Masa tidak boleh menghimbau dalam dunia pendidikan, apalagi ini antar sesama pemeluk agama dalam menyampaikan risalah Tuhan," ucapnya dikutip Antara
Gus Yusron juga menilai jika dikaitkan dengan Undang-undang, Pertama, SKB ini bertentangan dengan Permen Nomor 45 tahun 2014, yaitu berkenaan dengan pasal 3 ayat 4 poin d yaitu pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
"Ini bertentangan dengan Sisdiknas pasal 12 tentang peserta didik. Bertentangan juga dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," pungkasnya. (*)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Krisis Guru, Pemkot Solo Siap Rekrut 286 Tenaga Pendidik Kontrak
Tragedi Siswa SD di NTT, Pendidikan Kawasan 3T Harus Jadi Prioritas Nasional
Belajar dari Tragedi Bocah SD NTT, Anak Cowok Juga Butuh Ruang Aman Bercerita
Nyawa Melayang Tak Mampu Beli Buku, Surat Perpisahan YBR Simbol Nestapa Anak Miskin
Kemiskinan Akar Masalah Siswa SD NTT Bunuh Diri, 1 dari 9 Anak di RI Hidup Miskin
Tragedi Anak di NTT, Komisi VIII DPR Minta Negara Hadir Lindungi Hak Pendidikan
Bocah SD Tak Bisa Beli Buku Bunuh Diri di NTT Potret Hitam Dunia Pendidikan
Siswa Meninggal Karena Tidak Bisa Beli Buku, Tamparan Bagi Dunia Pendidikan
Tali Nilon dan Surat Pendek, Kronologis Kisah Pilu Bocah SD Bunuh Diri Tak Bisa Beli Alat Sekolah di NTT
Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice