Skandal Tunjangan Rumah DPR, Mensesneg Lempar 'Bola Panas' ke Kemenkeu
Rumah Dinas DPR di Kalibata (MP/Didik)
Merahputih.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa wewenang penuh terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPR berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Makanya, tanyakan ke Bu Menkeu," ucapnya saat dimintai konfirmasi.
Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan atas klaim anggota DPR mengenai kenaikan tunjangan rumah sebagai pengganti fasilitas rumah dinas.
Baca juga:
Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta Tuai Kritik, Dituding Abaikan Efisiensi Anggaran
Prasetyo menjelaskan bahwa perubahan fasilitas ini berkaitan dengan tidak digunakannya lagi rumah dinas anggota DPR di kompleks Kalibata, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan bahwa mekanisme penyesuaian tunjangan akibat peralihan ini sepenuhnya merupakan keputusan Kemenkeu. Sebagian besar pengelolaan rumah jabatan anggota DPR, menurut Prasetyo, berada di bawah Kemenkeu, sementara Kemensetneg hanya mengelola sebagian kecil blok.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, pada Selasa (19/8), menyampaikan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak naik selama 15 tahun terakhir. Namun, ada penyesuaian pada tunjangan, termasuk tunjangan perumahan sebesar sekitar Rp50 juta per bulan, yang berfungsi sebagai pengganti rumah dinas.
Baca juga:
Dengan berbagai tunjangan lain seperti BBM, beras, dan uang makan, penghasilan bersih anggota DPR bisa mencapai hampir Rp70 juta per bulan.
Adies menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan terkini, seiring dengan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan yang tetap dijalankan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Minta SPPG untuk Makan Bergizi Gratis Difungsikan untuk Suplai Makanan Korban Bencana di Sumatra
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh, Total 46 Ribu Jiwa Terpaksa Mengungsi Massal
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat