Kasus Korupsi

Sjamsul Nursalim dan Istrinya Akan Disidangkan Secara In Absentia

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 11 Juni 2019
 Sjamsul Nursalim dan Istrinya Akan Disidangkan Secara In Absentia

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan pihaknya akan mengadili Sjamsul Nursalim secara in absentia. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Pasca-penetapan tersangka atas taipan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dalam kasus SKL BLBI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum ada kepastian bahwa pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu akan muncul di Tanah Air.

Sjamsul Nursalim bersama istrinya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemenuhan kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih berada di Singapura dan diadili secara 'in absentia' atau upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri terdakwa bersangkutan.

"Kami berniat kasus ini disidangkan secara 'in absentia', saya sekali lagi berpikir sebaiknya kepada yang bersangkutan bisa membela hak-haknya di pengadilan karena di pengadilan 'in absentia' agak susah bila menghadirkan keterangan yang sepihak," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Gedung KPK Jakarta, Senin (10/6).

Lembaga antirasuah sudah mengumumkan penetapan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim tersangka dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim masih buron
Tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim sampai saat ini masih berada di luar negeri (Foto: antaranews)

Terkait perkara ini sudah ada mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang putusannya sudah di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dinyatakan bersalah divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dalam proses penyelidikan sejak Agustus 2019, KPK juga sudah mengirimkan surat panggilan kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim baik ke alamat di Indonesia maupun Singapura yaitu pada 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018 namun tidak ada panggilan yang dipenuhi keduanya.

"Sekali lagi pengumuman hari ini juga merupakan panggilan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif. Kita memang ssudah yakin seandainya yang bersangkutan tidak kooperatif akan disidangkan secara in absentia, tapi kerja sama-kerja sama internasional KPK mengupayakan semaksimal mungkin agar bisa disidangkan," ujar Laode.

Sejumlah upaya juga sudah dilakukan KPK, misalnya kerja sama antara lembaga penegak hukum khususnya lembaga penegak hukum antikorupsi baik bilateral, regional maupun multilateral.

"Kita punya jaringan kedua yaitu Interpol dengan minta bantuan kepolisian dan ketiga pihak Imigrasi kita juga bisa melakukan hal yang sama. Selain itu, jalur-jalur diplomatik dengan menggunakan perwakilan RI di luar negeri atau lokasi yang dianggap tempatnya sekarang kami terus melakukan koordinasi," ungkap Laode M Syarif.

Sidang "in absentia" perkara korupsi diatur dalam pasal 38 ayat (1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya; (3) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah daerah atau diberitahukan kepada kuasanya; (5) Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan perampasan barang-barang yang telah disita.

BACA JUGA: Besok, KPK Periksa Sofyan Basir Sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1

KPK Resmi Tetapkan Taipan Sjamsul Nursalim dan Istri Tersangka Korupsi BLBI

Sebagaimana dilansir Antara, sudah pernah ada juga kasus korupsi yang disidangkan secara "in absentia", yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi pada 2010 dalam kasus korupsi Bank Century.

Majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan dalam persidangan yang berlangsung secara "in absentia" menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp3,1 triliun.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, kedua terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp3,1 triliun, plus denda Rp15 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.(*)

#Sjamsul Nursalim #Kasus BLBI #Laode M Syarif #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan
Lahan eks-BLBI milik PT Lippo Karawaci dipilih karena statusnya yang 'clean and clear'
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Maret 2025
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan
Indonesia
Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik
Nilai aset yang dikumpulkan mencapai Rp 2,77 triliun.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juli 2024
Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu
Nilai lelang aset PT TPN dimulai dengan harga Rp 2,42 triliun. Lalu, nilainya turun menjadi Rp 2,15 triliun pada lelang berikutnya dan kemudian turun kembali menjadi Rp 2,064 triliun pada lelang ketiga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Januari 2024
Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Bagikan