Sistem KPU Dinilai Masih Jauh Dari Prinsip Keterbukaan


Kotak suara. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pencoblosan Pemilu 2024 sudah selesai. Saat ini tengah berlangsung rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, yang dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. Prabowo- Gibran sementara ini unggul dalam hitung cepat.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka data ke publik terkait ketidaknetralan dan kecurangan, khususnya yang dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga:
KPU Respons Penolakan Anies dan Ganjar terkait Sirekap
Dugaan itu mengemuka dalam surat permohonan informasi publik kepada KPU berkaitan dengan permasalahan yang muncul sebelum, saat dan sesudah Pemilu 2024.
Surat permohonan itu dilatarbelakangi berbagai persoalan dan kekacauan yang muncul ke permukaan seperti kesalahan pemindahan data pada Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap), yang akhirnya berimplikasi pada kegaduhan dan berbagai dugaan kecurangan di hari-H pencoblosan, hingga tingginya angka petugas KPPS yang meninggal. Beragam masalah itu memantik keraguan ICW dan KontraS terkait kesiapan KPU menyelanggarakan Pemilu 2024.
"Tindak lanjut dan langkah KPU juga ditunggu dalam merespons ini, sebab berkaitan dengan kredibilitas dan legitimasi kepercayaan rakyat pada pemilu,” tulis ICW dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (22/4).
ICW mengatakan, langkah permohonan keterbukaan informasi publik kepada KPU merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil terhadap informasi yang dimiliki badan publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, berdasarkan Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2019, KPU sebagai badan publik wajib memberikan respons paling lambat tiga (3) hari kerja.
ICW dan KontraS juga menyoroti Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU yang tidak dapat diakses secara optimal oleh masyarakat, sebab tidak menyediakan informasi rinci. Permasalahan ini menunjukkan, bahwa sistem yang dibangun dan disiapkan KPU masih jauh dari prinsip keterbukaan.
"Sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil menagih transparansi dan akuntabilitas KPU, kami meminta berbagai dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, implementasi, hingga anggaran dari Sirekap dan Sikadeka," tulis ICW dan KontraS.
Mantan Komisioner KPU yang juga peneliti senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay mengingatkan KPU agar segera melengkapi C Hasil di semua pemilihan agar publik bisa dengan baik memantau alur suara yang masuk pada Pemilu 2024.
"Jangan sampai penetapan hasil sudah selesai, baru keluar 100%, C Hasil yang membuat fungsi kontrol masyarakat jadi tertutup,” ujarnya melansir akun Instagram @perludem, Kamis (22/4).
Berdasarkan data pada Rabu (21/2) pukul 18.20 WIB, C Hasil Pilpres 2024 yang sudah masuk Sirekap 74,04%, C Hasil DPR RI 60,36%, C Hasil DPRD DKI Jakarta 49,54%, C Hasil DPD DKI Jakarta 59,68%.
Merespons hal itu, Caleg DPR RI dari Dapil Jawa Timur 1 meliputi Surabaya dan Sidoarjo, Ariella Hana Sinjaya melalui akun Instagram @hanasinjaya meminta KPU untuk segera meng-upload C Hasil karena proses sejak pencoblosan sudah satu minggu. (Pon)
Baca Juga:
Wacana Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres, KPU Lebih Sreg Diselesaikan Sesuai Hukum
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
