Sintetik Opioid Mulai Beredar, Pemkot Bandung Rumuskan Strategi Tekan Peredaran

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Desember 2021
Sintetik Opioid Mulai Beredar, Pemkot Bandung Rumuskan Strategi Tekan Peredaran

Pemusnahan narkoba. (Foto: BNN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Bandung dan para pemangku kepentingan terus merumukan strategi preventif hingga reaktif terhadap bahaya narkoba, terutama jenis-jenis baru yang mulai marak beredar di masyarakat.

Rumusan ini dilakukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) Kota Bandung.

Baca Juga:

Tangkap Bandar Narkoba, BNNP Jateng Sita Aset Hasil TPPU Rp 683 Juta

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung mengatakan, sesuai Permendagri 12 tahun 2019, Kota Bandung sudah ada Perda nomor 5 tahun 2021 tentang keterlibatan pemerintah bekerja sama dengan seluruh stakeholder masyarakat untuk menangani bahaya narkoba.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, menggunakan pendekatan kemasyarakatan melalui program Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar). Namun dalam rangka pencegahan bahaya Narkoba tetap memerlukan formulasi tambahan agar bisa menjangkau ke level lingkungan keluarga.

"Wali Kota sudah mengeluarkan surat keputusan ada 23 Kampung Bersinar, mudah-mudahan nanti biasa ada di 151 kelurahan, tahun kemarin baru 8 kelurahan. Ini menandakan keseriusan tim P4GN Kota Bandung dan jajaran lainnya," ujarnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung, Deni Yus Danial menuturkan, penguatan strategi demand reduction (pengurangan permintaan) dan supply reduction (pengurangan pasokan) diperlukan untuk mengantisipasi narkoba jenis baru yang kini tengah marak di seluruh dunia.

"Mengantisipasi perkembangan narkotika jenis baru yang saat ini viral. Di sejumlah kota besar di dunia, opioid sintesis," cetus Deni.

Deni menuturkan, upaya yang lebih komprehensif bukan hanya penetrasi difokuskan pada masyarakat. Namun, pembaharuan wawasan di internal tim terpadu harus menjadi perhatian agar tak ketinggalan oleh para produsen narkoba sintetis.

"Mengntisipasi dengan pengetahuan zat. Kami harus mengetahui bagaimana zat adiktif yang berkembang. Untuk itu kita hadirkan dari farmasi ITB agar paham jenis tersebut untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran," jelasnya.

Dosen Sekolah Farmasi ITB, Rahmana Kartasasmita, mengungkapkan saat ini tengah beredar di masyarakat sintetik opioid dari golongan fentanyl yang efeknya 150 kali lipat dari morfin. Golongan opioid ini, kerjanya menyerupai opiat tetapi tidak didapatkan dari opium alias sintesis buatan.

Rahmana menyebutkan, dari regulasi terbaru dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 saja sudah tambahan 35 zat turunan fentanyl yang masuk dalam kategori narkoba golongan 1.

"Golongan satu ini maknanya adalah narkotika yang tidak boleh digunakan pengobatan. Memiliki efek ketergantungan sangat kuat dan membahayakan, setara dengan canabis," kata Rahmana.

Menurut Rahmana, saat ini hanya ada 4 senyama turunan fentanyl yang diperbolehkan digunakan untuk keperluan medis. Namun dengan catatan harus melalui syarat yang cukup ketat. Yaitu melalui resep dokter dan itupun harus ditunjang oleh indikasi yang tepat.

"Di negara lain penyalahgunaannya marak, di Amerika sudah ada videonya itu karena memang efeknya lebih kuat 100-150 kali dari morfin sedangkan harganya lebih murah karena mudah didapatkan," cetusnya.

Rahmana mengingatkan kemunculan narkoba jenis baru harus selalu diantisipasi. Sebagai peneliti, pihaknya berupaya terus menginformasikans segala bentuk informasi mengenai jenis narkoba terbaru.

"Perlu kerja sama dan koordinasi dengan semua pihak. Jadi apa yang kita lakukan hari ini sebagai bentuk kepedulian," katanya.

Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) Kota Bandung.
im Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) Kota Bandung.

Kepala Kejari Kota Bandung, Iwa Suwia Pribawa berharap, setiap informasi hasil penelitian terkait jenis narkoba terbaru ini bisa ditindaklanjuti segera dibakukan ke dalam sebuah regulasi. Sehingga penegakan hukum semakin cepat dan tepat karena sudah ada pasal yang diberlakukan.

Ia menegaskan, ada tren peningkatan untuk penegakan hukum kasus yang telah diajukan kepada kami oleh penyidik baik dari kepolisan atau BNN," kata Iwa.

"Kami konsisten memberikan hukuman sesuai aturan yang ada. Kami telah menuntut hukuman mati terhadap pengedar tembakau gorila. Ada yang dikabulkan oleh hakim baik untuk hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun," ungkapnya. (Imanha/ Jawa Barat)

Baca Juga:

Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp 338 Miliar

#Narkoba #Kota Bandung # Badan Narkotika Nasional (BNN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Indonesia
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Perempuan itu nekat memasukkan kokain ke dalam dildo atau sex toys yang dipakainya untuk mengecoh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Bagikan