Pilpres 2019

Simulasi Jawaban Jokowi Saat Dicecar Soal Kasus Novel Baswedan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 17 Januari 2019
Simulasi Jawaban Jokowi Saat Dicecar Soal Kasus Novel Baswedan

Jokowi bersama Ketua TKN Erick Thohir dan Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 01 Jokowi-Ma'ruf menggelar pemantapan materi debat di Djakarta Theater, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1) malam.

Dalam diskusi pemantapan itu, tampak hadir Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Erick Thohir, Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra dan sejumlah jajaran tim pemenangan.

Kuasa Hukum Paslon Nomor 01, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kehadirannya untuk memberikan pendapat dan masukan terkait isu yang akan dibahas dalam debat perdana nanti.

"Karena menyangkut hukum ya tentu saya dilibatkan dan dimintai masukan dan pendapat terhadap isu-isu yang berkembang, HAM, terorisme dan korupsi," kata Yusril usai pertemuan.

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra menyatakan Jokowi tak mengalami kesulitan dalam simulasi debat. Foto: MP/Win

Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut, sebetulnya Jokowi-Ma'ruf sudah memiliki jawaban terkait isu hukum yang berkembang. Sementara dirinya hanya memberikan tambahan masukan.

"Ya didiskusikan. Pak Jokowi-Ma'ruf sudah ada jawabannya. Cuma jawabannya itu diberikan masukan lagi supaya lebih mantap," ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Yusril kemudian membocorkan sejumlah simulasi jawaban dalam diskusi pemantapan debat itu. Diantaranya, soal kasus Novel Baswedan.

Kata Yusril, jawaban Jokowi singkat saja kalau ditanya soal kasus penyidik KPK itu.

"Jawaban pak Jokowi singkat saja, teruskan penyidikan terhadap kasus itu dan beliau ingin disegerakan penuntasan terhadap kasus yang menimpa pak Novel dan jokowi juga tegaskan pemerintah setuju dan menerima rekomendasi dari Komnas HAM untuk membentuk tim pencari fakta untuk mengungkapkan kasus novel baswedan," tutur Yusril.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kemana Ahok Berlabuh? Pengamat Politik Bocorkan Dua Partai Ini

#Presiden Jokowi #Yusril Ihza Mahendra #KH Ma'ruf Amin #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril angkat bicara soal ramainya WNI jadi tentara asing. Ia menegaskan, akan berkoordinasi dengan Kedubes RI di AS dan Rusia.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bagikan