Simak Nih, Profil Ketua PN Jakpus yang Bakal Pimpin Sidang Setnov

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 07 Desember 2017
Simak Nih, Profil Ketua PN Jakpus yang Bakal Pimpin Sidang Setnov

Suasana sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang perdana Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 13 Desember 2017 atau sehari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Setnov.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Yanto juga telah ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim yang akan menangani perkara korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 Triliun tersebut.

Pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, Hakim Yanto telah beberapa kali menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri, sebelum menjabat Ketua PN Jakarta Pusat saat ini.

"‎Yang jelas beliau telah berkali-kali jadi Ketua Pengadilan Negeri. Dulu ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelum masuk kesini," kata Ibnu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Kamis (7/12).

Berdasarkan penelusuran di situs resmi PN Jakarta Pusat‎, Yanto pernah menjadi hakim anggota di PN Jakarta Selatan sejak Maret 2014 hingga Februari 2015. Kemudian Yanto menduduki jabatan Wakil Ketua PN Sleman mulai Februari 2015 hingga Oktober 2015.

Setelah itu, Yanto mulai merasakan kursi ketua pengadilan dengan menduduki jabatan Ketua PN Sleman mulai Oktober 2015 hingga April 2016. Kemudian, ia menjabat Ketua PN Denpasar pada 20 April 2016 dan sejak 16 Juni 2017 hingga kini Yanto menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.

Hakim kelahiran Gunung Kidul, 21 Januari 1960 ini menempuh pendidikan pascasarjana di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Selanjutnya, ia mendapatkan gelar Doktor dari Universitas Jayabaya pada tahun 2011.

Adapun pangkat Hakim Yanto ialah Pembina utama Muda dengan golongan IV C. Ia memiliki NIP dengan nomor 196001211992121001.

‎Dalam menangani perkara Setnov, ia dibantu oleh empat hakim anggota. Yaitu, Frangky Tambuwun, Emilia Djasasubagja, Dr Anwar dan Ansyori Syaifudin‎. (Pon)

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan