Simak Nih, Profil Ketua PN Jakpus yang Bakal Pimpin Sidang Setnov


Suasana sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
MerahPutih.com - Sidang perdana Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 13 Desember 2017 atau sehari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Setnov.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Yanto juga telah ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim yang akan menangani perkara korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 Triliun tersebut.
Pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, Hakim Yanto telah beberapa kali menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri, sebelum menjabat Ketua PN Jakarta Pusat saat ini.
"Yang jelas beliau telah berkali-kali jadi Ketua Pengadilan Negeri. Dulu ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelum masuk kesini," kata Ibnu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Kamis (7/12).
Berdasarkan penelusuran di situs resmi PN Jakarta Pusat, Yanto pernah menjadi hakim anggota di PN Jakarta Selatan sejak Maret 2014 hingga Februari 2015. Kemudian Yanto menduduki jabatan Wakil Ketua PN Sleman mulai Februari 2015 hingga Oktober 2015.
Setelah itu, Yanto mulai merasakan kursi ketua pengadilan dengan menduduki jabatan Ketua PN Sleman mulai Oktober 2015 hingga April 2016. Kemudian, ia menjabat Ketua PN Denpasar pada 20 April 2016 dan sejak 16 Juni 2017 hingga kini Yanto menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.
Hakim kelahiran Gunung Kidul, 21 Januari 1960 ini menempuh pendidikan pascasarjana di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Selanjutnya, ia mendapatkan gelar Doktor dari Universitas Jayabaya pada tahun 2011.
Adapun pangkat Hakim Yanto ialah Pembina utama Muda dengan golongan IV C. Ia memiliki NIP dengan nomor 196001211992121001.
Dalam menangani perkara Setnov, ia dibantu oleh empat hakim anggota. Yaitu, Frangky Tambuwun, Emilia Djasasubagja, Dr Anwar dan Ansyori Syaifudin. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
