Silang Pendapat Pimpinan KPK Terkait Pengunduran Diri Febri Diansyah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 28 September 2020
Silang Pendapat Pimpinan KPK Terkait Pengunduran Diri Febri Diansyah

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara menanggapi pernyataan sesama pimpinan KPK Nurul Ghufron, terkait mundurnya Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Diketahui, Nurul Ghufron menyebut seorang pejuang tak akan meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih. Menurut Nawawi, sebaiknya keputusan mundurnya Febri Diansyah harus dihargai tanpa perlu menyebut yang bertahan di lembaga antirasuah sebagai pejuang.

"Dalam kesamaran keremangan ruangan, tak akan nampak jelas bayangan yang beranjak pergi atau tetap bertahan, terlebih membedakan yang mana pejuang dan yang mana pecundang. Jadi mungkin sebaiknya, hargailah yang pergi tanpa harus menyebut yang bertahan sebagai pejuang," kata Nawawi, Senin (28/9).

Baca Juga:

Ketua KPK Firli Bahuri Divonis Bersalah Langgar Kode Etik

Sebelumnya Ghufron menyatakan, KPK akan mengevaluasi sistem kepegawaian di internal lembaga antikorupsi. Langkah ini menyusul pengunduran diri Febri Diansyah. Sebelum Febri, terdapat 37 pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK yang mengundurkan diri dalam periode Januari hingga September 2020.

"Secara internal kami akan mengevaluasi sistem kepegawaian KPK," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9).

Ghufron mengatakan, KPK menghormati keputusan para pegawai yang memutuskan mengundurkan diri. KPK berterima kasih atas dedikasi Febri dan 37 pegawai lainnya yang telah menghabiskan waktunya membesarkan KPK.

"Semoga sukses untuk waktu-waktu ke depan bagi mereka semua, dan tentu kami menghormati keputusan pribadi pegawai KPK," ujarnya.

Menurut Ghufron, KPK dengan segala kondisinya saat ini merupakan sebuah ujian. Apapun alasannya, kata Ghufron, KPK bukan tempat santai. Lembaga antirasuah merupakan candradimuka bagi para pejuang antikorupsi.

"Kami tak bangga kepada mereka yang masuk dengan segala kelebihannya. Tapi kami sangat hormat dan berbangga kepada mereka yang bertahan di dalam KPK bersama kami kini dengan segala kekurangan KPK saat ini," ucapnya.

Logo KPK
Logo KPK. (Foto: KPK).

Dikatakan, seorang pejuang tak akan meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih. Walaupun kancah perjuangan antikorupsi kini berubah seperti apapun.

"Selamat kepada mereka yang masih mampu setia mencintai KPK sebab perubahan itu adalah kepastian yang tidak bisa dihindari. Hanya pecinta sejati yang mampu bertahan dalam perubahan apapun. Cinta itu bukan saja menikmati kesenangan bersama cinta itu dalam segala adanya," ungkapnya.

Febri Diansyah, sebelumnya mengungkapkan alasan dirinya mundur sebagai Kepala Biro dan pegawai KPK. Menurutnya, kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK setelah disahkannya revisi UU Nomor 30 tahun 2002.

"Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/9).

Pernyataan tersebut dituangkan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, dalam surat pengunduran dirinya yang disampaikan kepada Sekjen KPK, Kabiro SDM dan pimpinan KPK pada 18 September 2020.

Baca Juga:

ICW Duga Kewenangan Febri Diansyah di KPK Dikikis karena Politik Balas Dendam

Febri memutuskan mundur setelah 11 bulan menjalani kondisi 'baru' KPK tersebut. Menurut eks Jubir KPK ini, konsisi saat ini tak memberikan ruang signifikan untuk berkontribusi memberantas korupsi.

"Rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK. Tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi. Karena itu saya menentukan pilihan ini. Meskipun tidak mudah, meskipun berat, saya ajukan pengunduran diri," ujarnya. (Pon)

#KPK #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan