Sikapi Putusan Dewan Pers, Eks Komandan Tim Mawar Kembali Polisikan Tempo

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 09 Juli 2019
Sikapi Putusan Dewan Pers, Eks Komandan Tim Mawar Kembali Polisikan Tempo

Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan Nusyirwan. Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen (purn) Chairawan kembali melaporkan majalahTempo ke Bareskrim Polri terkait publikasi berita tentang kerusuhan 21-22 Mei lalu di Jakarta.

"Tujuannya mau melaporkan. Dulu kan laporan katanya suruh ke Dewan Pers dulu, sekarang hasil Dewan Pers sudah ada, saya laporkan lagi," kata Chairawan, di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

BACA JUGA: Eks Tim Mawar Diduga Dalang Kerusuhan 22 Mei, Ini Jawaban Kubu Prabowo

Saat pertama kali melaporkan majalah Tempo, Chairawan disarankan polisi lebih dulu mengadu ke Dewan Pers. Dari pelaporan ke Dewan Pers, Chairawan kemudian membuat klarifikasi.

"Dewan Pers itu saya berhak mendapat hak jawab dan permintaan maaf. Itu hasilnya," tegas mantan jenderal TNI bintang dua itu.

BACA JUGA: Eks Komandan Tim Mawar Vs Tempo, Dewan Pers Siap Jadi Wasit

Kini, Chairawan sedang menunggu hasil rapat pleno Dewan Pers. Putusan tersebut nantinya akan memperkuat laporan Chairawan di Bareskrim.

Komandan Tim Mawar Chairawan Nusyirwan di Mabes Polri
Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan Nusyirwan (baju hijau) bersama kuasa hukumnya di Mabes Polri, Selasa (12/6) (MP/Kanu)

Sementara itu, Pengacara Chairawan, Herdiansyah menyatakan kliennya bersikukuh membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Alasan tetap melaporkan pemberitaan majalah Tempo itu ke Bareskrim Polri karena Dewan Pers hanya mengatur soal kode etik jurnalistik.

"Kalau untuk ke jalur hukum lain, klien saya tidak. Dewan Pers kan tidak berwenang. Dewan Pers hanya kode etik tentang jurnalistik. Kalau ada yang lain kan hak kami sebagai warga negara menempuh jalur hukum yang lain," jelas Herdiansyah.

BACA JUGA: Upaya Eks Komandan Tim Mawar Pidanakan Tempo Mental di Bareksrim

Dewan Pers sudah memerintahkan kepada majalah TEMPO untuk memberikan hak jawab dan permohonan maaf atas pemberitaannya terkait Tim Mawar. Tapi, Chairawan tak puas dengan keputusan itu. Chairawan juga bersikukuh Tim Mawar bukan dalang dibalik kerusuhan pada aksi 21-22 Mei.

Sebelumnya, Chairawan melaporkan Majalah TEMPO ke Dewan Pers. Pelaporan tersebut terkait pemberitaan Majalah TEMPO edisi 10 Juni 2019 berjudul 'Tim Mawar dan Kerusuhan Sarinah'. Pelaporan dilakukan pada hari Selasa, 11 Juni 2019. (Knu)

#Dewan Pers
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Dewan Pers Minta Pemerintah Gunakan Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel
Dewan Pers mendorong pemerintah untuk memakai jalur diplomasi demi membebaskan jurnalis dan warga sipil.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Mei 2026
Dewan Pers Minta Pemerintah Gunakan Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel
Berita Foto
Dewan Pers Serahkan Usulan Revisi UU Hak Cipta ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima surat usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta dari Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 23 April 2026
Dewan Pers Serahkan Usulan Revisi UU Hak Cipta ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Indonesia
Dewan Pers Tegur Perusahaan AI soal Penggunaan Berita Tanpa Royalti
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan platform AI wajib membayar royalti jika menggunakan karya jurnalistik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Februari 2026
Dewan Pers Tegur Perusahaan AI soal Penggunaan Berita Tanpa Royalti
Indonesia
Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis, LKBN Antara Gelar Pra-UKW
Uji Kompetensi Wartawan akan digelar pada 4-5 Februari 2026 untuk 30 jurnalis dari tiga jenis platform media, yang meliputi siber, foto, dan TV.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis, LKBN Antara Gelar Pra-UKW
Indonesia
Dewan Pers Dukung Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan
Mendukung implementasi putusan MK yang memperkuat perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Dewan Pers Dukung Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan
Indonesia
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers, Kemkomdigi sampai dengan tanggal 7 November 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Berita Foto
Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Oktober 2025
Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Kata Sekretaris Negara Soal Pencabutan Kartu Identitas Pers Istana Milik Jurnalis Karena Bertanya Soal Keracunan MBG
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Titin Rosmasari, dalam pernyataan perusahaan di Jakarta hari ini, mengonfirmasi terjadinya pencabutan kartu identitas pers Istana atas nama jurnalis Diana Valencia.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
Kata Sekretaris Negara Soal Pencabutan Kartu Identitas Pers Istana Milik Jurnalis Karena Bertanya Soal Keracunan MBG
Indonesia
Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG
Pasal 4 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, menyatakan bahwa "pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG
Bagikan