Sikapi Putusan Dewan Pers, Eks Komandan Tim Mawar Kembali Polisikan Tempo


Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan Nusyirwan. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen (purn) Chairawan kembali melaporkan majalahTempo ke Bareskrim Polri terkait publikasi berita tentang kerusuhan 21-22 Mei lalu di Jakarta.
"Tujuannya mau melaporkan. Dulu kan laporan katanya suruh ke Dewan Pers dulu, sekarang hasil Dewan Pers sudah ada, saya laporkan lagi," kata Chairawan, di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
BACA JUGA: Eks Tim Mawar Diduga Dalang Kerusuhan 22 Mei, Ini Jawaban Kubu Prabowo
Saat pertama kali melaporkan majalah Tempo, Chairawan disarankan polisi lebih dulu mengadu ke Dewan Pers. Dari pelaporan ke Dewan Pers, Chairawan kemudian membuat klarifikasi.
"Dewan Pers itu saya berhak mendapat hak jawab dan permintaan maaf. Itu hasilnya," tegas mantan jenderal TNI bintang dua itu.
BACA JUGA: Eks Komandan Tim Mawar Vs Tempo, Dewan Pers Siap Jadi Wasit
Kini, Chairawan sedang menunggu hasil rapat pleno Dewan Pers. Putusan tersebut nantinya akan memperkuat laporan Chairawan di Bareskrim.

Sementara itu, Pengacara Chairawan, Herdiansyah menyatakan kliennya bersikukuh membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Alasan tetap melaporkan pemberitaan majalah Tempo itu ke Bareskrim Polri karena Dewan Pers hanya mengatur soal kode etik jurnalistik.
"Kalau untuk ke jalur hukum lain, klien saya tidak. Dewan Pers kan tidak berwenang. Dewan Pers hanya kode etik tentang jurnalistik. Kalau ada yang lain kan hak kami sebagai warga negara menempuh jalur hukum yang lain," jelas Herdiansyah.
BACA JUGA: Upaya Eks Komandan Tim Mawar Pidanakan Tempo Mental di Bareksrim
Dewan Pers sudah memerintahkan kepada majalah TEMPO untuk memberikan hak jawab dan permohonan maaf atas pemberitaannya terkait Tim Mawar. Tapi, Chairawan tak puas dengan keputusan itu. Chairawan juga bersikukuh Tim Mawar bukan dalang dibalik kerusuhan pada aksi 21-22 Mei.
Sebelumnya, Chairawan melaporkan Majalah TEMPO ke Dewan Pers. Pelaporan tersebut terkait pemberitaan Majalah TEMPO edisi 10 Juni 2019 berjudul 'Tim Mawar dan Kerusuhan Sarinah'. Pelaporan dilakukan pada hari Selasa, 11 Juni 2019. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan

Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara

Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'

Ketua Dewan Pers Baru Ajak Media Jangan Jadi Budak Trafik Algoritma

Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan

Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK

Komjak Nyatakan Produk Jurnalistik, Senegatif Apa pun tak Bisa Dijadikan Delik Hukum

Ketua Dewan Pers Niniek Rahayu Buka Gelaran Anugerah Pewarta Foto Indonesia (APFI) 2025 di Solo

Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV

Kejagung Serahkan Bukti Perintangan Penyidikan ke Dewan Pers, Jumlah Dokumen 10 Bundel
