Headline

Sikapi Penganiayaan Ratna Sarumpaet, ACTA: Jangan Sampai Ada Arisan Kekerasan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 02 Oktober 2018
Sikapi Penganiayaan Ratna Sarumpaet, ACTA: Jangan Sampai Ada Arisan Kekerasan

Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman meminta para aktivis lintas generasi menjaga diri agar peristiwa penganiayaan seperti yang dialami aktivis perempuan Ratna Sarumpaet tak terulang.

"Karena kita khawatir jangan sampai ada yang namanya arisan kekerasan," kata Habiburokhman dalam acara 'Solidaritas Demokrasi untuk Ibu Ratna Sarumpaet', di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

Habiburokhman, yang juga Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi juga mengajak rekan-rekannya untuk membujuk Ratna agar membuat laporan kepada polisi.

"Mungkin kawan-kawan yang dekat dengan Kak Ratna, meyakinkan ke beliau agar kasus ini tidak dibiarkan begitu saja," ujar dia.

Solidaritas untuk Ratna Sarumpaet
Solidaritas Demokrasi untuk Ratna Sarumpaet (MP/Ponco Sulaksono)

Pasalnya, kata Habiburokhman, Ratna merasa pesimis bila melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya ke pihak kepolisian. Habiburokhman menyebut Ratna khawatir laporannya tersebut tak ditindaklanjuti.

"Masalahnya kak Ratna Sarumpaet ini pesimis kalau buat laporan ke polisi, apakah laporannya ditindaklanjuti sampai pelaku atau orang yang menyuruh melakukan bisa mempertanggungjawabannya," tutur dia.

Habiburokhman mengatakan, Ratna masih trauma dengan kejadian yang dialaminya pada 21 September 2018 lalu. Menurutnya, Ratna khawatir akan ada kekerasan lanjutan di kemudian hari.

"Beliau juga agak merasa trauma atas apa yang terjadi, belum tentu yang terjadi hari ini adalah akhir, bisa jadi ada yang lebih. Sehingga kami hormati keputusan beliau belum mau membuat laporan ke polisi," kata Habiburokhman melanjutkan.

Seharusnya, lanjut Habiburokhman, pihak kepolisian juga pro aktif mengusut pemukulan Ratna. Dia menduga kasus pemukulan Ratna ini bukan masalah pribadi. Sebab, kata dia, Ratna tak memiliki musuh pribadi.

"Sebetulnya yang namanya tindak kekerasan pengeroyokan bukan delik aduan. Ya bisa saja kalau ada keinginan, kita percaya pimpinan polri untuk menjaga situasi politik tidak keruh, aman, damai," pungkasnya.

Aktivis Senior Syahganda Nainggolan
Aktivis Senior Syahganda Nainggolan (MP/Ponco Sulaksono)

Ratna Sarumpaet dikabarkan dikeroyok orang tak dikenal di Bandung, Jabar, pada Jumat (21/9). Foto seseorang yang diduga Ratna beredar di kalangan wartawan dengan bengkak di bagian wajah. Dalam foto tersebut, diduga Ratna berada di sebuah ruangan di rumah sakit.

Pantauan MerahPutih.com, sejumlah tokoh yang hadir di dalam acara 'Solidaritas Demokrasi untuk Ibu Ratna Sarumpaet' ini di antaranya Aktivis Malapetaka 15 Januari 1974 (Malari), Hariman Siregar, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Kemudian mantan Kapolda Metro Jaya Nugroho Jayusman, Aktivis senior Syahganda Nainggolan, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Martak dan Eggy Sudjana.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Bangkitkan Kembali Ekonomi Korban Gempa Palu, Sandiaga Tawarkan Social Entrepreneur

#Ratna Sarumpaet #Aktivis Perempuan #Habiburokhman #ACTA
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Habiburokhman Usulkan Anggaran Snack Rapat Dihapus Demi Efisiensi, Cukup Air Putih Saja
Penghematan bisa dimulai dari pengeluaran untuk kudapan rapat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Habiburokhman Usulkan Anggaran Snack Rapat Dihapus Demi Efisiensi, Cukup Air Putih Saja
Indonesia
Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional
Langkah Prabowo dinilai tepat untuk menjag persatuan
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Agustus 2025
Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional
Indonesia
DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya
Percepatan pembahasan ini dilakukan untuk efisiensi waktu, mengingat adanya kecenderungan interupsi yang dapat memperlambat proses
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya
Indonesia
Penyusunan RUU KUHAP Disebut Ugal-ugalan, Ketua Komisi III DPR Menolak Keras
"Saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU disebut ugal-ugalan, mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan," tegas Habiburokhman.
Frengky Aruan - Kamis, 17 Juli 2025
Penyusunan RUU KUHAP Disebut Ugal-ugalan, Ketua Komisi III DPR Menolak Keras
Indonesia
Ketua Komisi III DPR: Selama Janur Kuning Paripurna Belum Diketuk, Masukan untuk RUU KUHAP Masih Diterima
Ketua Komisi III DPR RI memastikan bahwa proses pembahasan revisi RUU KUHAP berlangsung secara transparan dan inklusif.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Ketua Komisi III DPR: Selama Janur Kuning Paripurna Belum Diketuk, Masukan untuk RUU KUHAP Masih Diterima
Indonesia
Ketua Komisi III DPR: KUHAP Lama Lebih Berbahaya, KUHAP Baru Lebih Progresif
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan, bahwa RUU KUHAP lebih progresif dibanding KUHAP yang saat ini.
Soffi Amira - Sabtu, 12 Juli 2025
Ketua Komisi III DPR: KUHAP Lama Lebih Berbahaya, KUHAP Baru Lebih Progresif
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Aturan Penyadapan Tidak Dibahas di RUU KUHAP
Habiburokhman menegaskan, bahwa aturan penyadapan tidak dibahas di RUU KUHAP.
Soffi Amira - Jumat, 11 Juli 2025
Habiburokhman Tegaskan Aturan Penyadapan Tidak Dibahas di RUU KUHAP
Indonesia
Ketua Komisi III Tantang Publik Menginap di DPR Kawal Revisi KUHAP: Camilan Disiapkan, Uang Lembur Minta Bos
Habiburokhman menegaskan seluruh pembahasan revisi UU KUHAP dilakukan secara transparan
Wisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
Ketua Komisi III Tantang Publik Menginap di DPR Kawal Revisi KUHAP: Camilan Disiapkan, Uang Lembur Minta Bos
Indonesia
Alasan DPR Hapus Pasal Larangan MA Jatuhkan Hukuman Lebih Berat di RUU KUHAP
DPR RI dan pemerintah menyepakati penghapusan ketentuan yang membatasi MA dalam menjatuhkan pidana yang lebih berat dari putusan pengadilan sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Alasan DPR Hapus Pasal Larangan MA Jatuhkan Hukuman Lebih Berat di RUU KUHAP
Indonesia
Rapat Panja Revisi KUHAP Segera Digelar, Komisi III Masih Mendengar Masukan Elemen Masyarakat
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, sidang dilakukan setelah masa reses DPR yang berakhir pada Senin (23/6).
Frengky Aruan - Rabu, 18 Juni 2025
Rapat Panja Revisi KUHAP Segera Digelar, Komisi III Masih Mendengar Masukan Elemen Masyarakat
Bagikan