Sidang Terdakwa Pemerkosaan 12 Santri Berlangsung Tertutup, Kejati Jabar Jadi JPU

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 21 Desember 2021
Sidang Terdakwa Pemerkosaan 12 Santri Berlangsung Tertutup, Kejati Jabar Jadi JPU

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana, (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung berlangsung tertutup. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi anak atau di bawah umur. Sidang pun berlangsung secara daring dan luring.

Terdakwa HW, mengikuti sidang daring dari rumah tahanan di Bandung. Sementara para saksi menggelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (12/21). Para saksi pun terbagi secara luring dan daring.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana turun langsung sebagai jaksa penuntut umum (JPU) untuk kasus yang menghebohkan dan menjadi perhatian nasional ini.

Baca Juga:

Buntut Kasus Pencabulan Santri di Bandung, Menag Perketat Izin Boarding School

Sebelumnya, JPU untuk kasus ini dipegang Agus Mudjoko. Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini mulai dilakukan penyidikan sejak 1 Juni 2021. Selama itu, HW menjalani penahanan yang berlangsung hingga berkas perkara dilimpahkan ke PN Bandung.

Disebutkan bahwa perbuatan terdakwa HW dilakukan di banyak tempat antara 2016 hingga 2021, terhadap sedikitnya 12 santriwati yang juga muridnya. Perbuatan bejat pelaku dilakukan di yayasan pesantren, sejumlah hotel dan apartemen di Bandung, dan tempat-tempat lainnya.

“Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren, antara sekitar tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 telah melakukan perbuatan asuslia terhadap anak korban santriwati di lingkungan pesantren,” demikian petikan surat dakwaan JPU.

Sementara itu, Plt Aspidum Kejati Jabar Riyono mengatakan, terdakwa HW mendapat dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsidairnya, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:

Buntut Pencabulan Belasan Santri, Dewan Pengawas Pesantren Akan Dibentuk

Ancaman pidana untuk HW berdasarkan dakwaan tersebut 15 tahun penjara dengan pemberatan hukuman menjadi 20 tahun.

“Perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia tenaga pendidik,” kata Plt Aspidum Riyono.

Kasus pemerkosaan oleh HW membuat berang banyak pihak, terlebih peristiwa ini terjadi ketika kasus kekerasan seksual sedang menjadi sorotan. Kelakuan HW dinilai mencoreng profesi guru, ustaz, dan lembaga pendidikan. Sementara akibat perbuatan HW, sejumlah santrinya ada yang hamil dan melahirkan.

Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, yang didirikan HW. Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini dinyatakan belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Usulan Hukum Kebiri untuk Guru Pemerkosa 12 Santri di Bandung

#Kasus Pencabulan #Kasus Pemerkosaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Kabar miring perbuatan noda oknum pimpinan pesantren tersebut sempat menyulut emosi massa sekitar lingkungan lembaga pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Indonesia
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
SAM berstatus warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
Indonesia
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
AS, pelaku kasus pencabulan puluhan santriwati sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
Indonesia
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Polisi ungkap modus doktrin kepatuhan dan buka posko aduan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Indonesia
DPP Perempuan Bangsa: Pengingkaran Tragedi Pemerkosaan Mei 1998 Tak Bisa Dibenarkan
Nihayatul Wafiroh menegaskan negara tak boleh mengabaikan tragedi pemerkosaan massal Mei 1998. Ia mendukung perjuangan pendamping korban demi keadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
DPP Perempuan Bangsa: Pengingkaran Tragedi Pemerkosaan Mei 1998 Tak Bisa Dibenarkan
Indonesia
Polda Metro Ringkus Driver Taksi Online Pencabul Penumpang, Ditemukan Bong, Obat Kuat Hingga Alat Kontrasepsi di Mobil Pelaku
Pelaku sengaja mengarahkan kendaraan ke lokasi sepi guna melancarkan aksi bejatnya secara paksa
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
Polda Metro Ringkus Driver Taksi Online Pencabul Penumpang, Ditemukan Bong, Obat Kuat Hingga Alat Kontrasepsi di Mobil Pelaku
Olahraga
Didakwa sejak 2023, Achraf Hakimi Kini Hadapi Sidang Kasus Dugaan Pemerkosaan
Bek kanan PSG, Achraf Hakimi, didakwa atas kasus pemerkosaan. Hal itu terjadi pada 2023 lalu. Kini, ia akan menghadapi sidang kasus tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Didakwa sejak 2023, Achraf Hakimi Kini Hadapi Sidang Kasus Dugaan Pemerkosaan
Dunia
Ribuan Video dan Foto Kasus Epstein, Publik Lapar dan Haus Informasi Kejahatan
rilis terbaru dokumen berdasarkan Undang-Undang Transparansi Berkas Epstein sudah sepenuhnya sesuai aturan dan tidak melindungi siapa pun, termasuk Presiden Donald Trump.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Ribuan Video dan Foto Kasus Epstein, Publik Lapar dan Haus Informasi Kejahatan
Indonesia
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Majelis hakim juga mewajibkan eks Kapolres Ngada itu membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada para korban.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Olahraga
Jalani Sidang di Inggris, Thomas Partey Bantah Tuduhan Pemerkosaan terhadap 2 Wanita
Thomas Partey menjalani sidang atas tuduhan pemerkosaan di Inggris. Ia pun membantah tuduhan tersebut. Namun, sidang akan kembali digelar pada 2026.
Soffi Amira - Rabu, 17 September 2025
Jalani Sidang di Inggris, Thomas Partey Bantah Tuduhan Pemerkosaan terhadap 2 Wanita
Bagikan