Buntut Pencabulan Belasan Santri, Dewan Pengawas Pesantren Akan Dibentuk


Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum (kanan). (Foto: MP/Humas Pemprov Jabar)
MerahPutih.com - Publik digegerkan dengan kasus pencabulan belasan santri oleh guru pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat. Korban mencapai 14 santri perempuan. Bahkan, sebagian korban sampai hamil dan melahirkan.
Dewan Pengawas Pesantren (DPP) yang melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian Agama, kiai, sampai ormas Islam akan dibentuk buntut kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, Senin (13/12).
Uu mengatakan, DPP akan dibentuk melalui anggaran APBD provinsi sebagai wujud komitmen Pemprov Jabar.
Baca Juga:
Usulan Hukum Kebiri untuk Guru Pemerkosa 12 Santri di Bandung
“Bukan berarti kami tidak percaya, tapi kami dengan penuh rasa taqdim (mendahulukan) atas nama pemerintah, demi kebaikan bersama, dan sebagai langkah kami akan membuat DPP yang tergabung dalam Majelis Masyayikh,” kata Uu.
Selain DPP, kata Uu, pembentukan Tim Layak Santri pun harus menjadi prioritas. Tim tersebut nantinya bersiaga di masing-masing pondok pesantren (ponpes) guna memastikan sarana dan prasarana ponpes layak dan mumpuni dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
“Karena tidak menutup kemungkinan, kalau sarana dan prasarana tidak layak, maka takut ada hal-hal negatif dari kejadian-kejadian yang sudah,” ucapnya.
Adapun rencana strategis ini akan dibahas dan diputuskan bersama perwakilan dari setiap kabupaten/kota di Jabar. Dijadwalkan, rapat pembahasan dan keputusan rencana strategis ini akan digelar pada pekan ini di Gedung Sate, Kota Bandung.
“Minimal hari Rabu (15/12) nanti, kita akan mengundang utusan dari 27 kota/kabupaten di Jabar ke Gedung Sate untuk membicarakan masalah ini, sehingga kami tidak membuat keputusan sendiri, tetapi hasil kebersamaan dan kesepakatan dengan para kiai, termasuk di dalamnya kolaborasi dengan Kementerian Agama dan MUI Provinsi Jabar,” ucap Uu.
Baca Juga:
PBNU: Pelaku Perkosaan Santri di Bandung Layak Dikebiri
Untuk itu, Uu yang juga Panglima Santri Jabar ini meminta masyarakat, khususnya para orang tua yang anaknya menjadi santri di ponpes-ponpes, agar tidak terbawa stigma negatif akibat kasus pemerkosaan santriwati di Kota Bandung.
Uu mengatakan, keberlangsungan aktivitas santriwan dan santriwati di ponpes di Jabar dilakukan secara terpisah dan terbatas, sehingga moral dan etika para santri tetap terjaga. Dengan demikian, Uu meyakinkan masyarakat bahwa ponpes di Jabar aman dan terkendali.
“Saya minta dan mohon kepada orang tua untuk tidak terbawa image yang menggoreng berita ini, seolah-olah pesantren itu negatif. Orang tua jangan takut memasukkan anaknya ke ponpes. Yang (anaknya) sudah (masuk ponpes) pun, jangan merasa gerah,” tuturnya.
“Insyaallah ponpes di Jabar yang berjumlah 1.500 dan jumlah santri sekitar 4,8 juta aman, terkendali, tidak akan ada apa-apa. Karena di pesantren laki-laki dan perempuan dipisah, termasuk guru laki-laki dan perempuan. Aktivitas sehari-hari juga ada pembatasan. Artinya, akan terjaga moral dan etika,” imbuhnya.
Selain itu, Uu juga mengklarifikasi bahwa kasus pemerkosaan santriwati di Kota Bandung tidak terjadi di ponpes, melainkan boarding school. Menurutnya, boarding school tidak bisa didefinisikan sebagai ponpes karena tidak mempelajari 12 fan ilmu yang menjadi dasar pembelajaran di ponpes.
“Kami atas nama komunitas pesantren menyayangkan terjadi semacam ini,” ujar Uu.
“Tetapi kita harus klarifikasi bahwa itu bukan di pesantren, tetapi di boarding school. Kalau pesantren ada proses belajar mengajar minimal 12 fan ilmu dari mulai tauhid, fikih, tasawuf, tafsir Quran dan hadits, nahwu, shorof, dan harus ada pembahasan kitab kuning. Kalau boarding school ini tidak termasuk pada definisi pesantren,” tambahnya.
Uu menuturkan, Pemda Provinsi Jabar akan mengambil langkah-langkah strategis dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, antara lain memperketat syarat pembangunan ponpes, pembentukan DPP, serta Tim Layak Santri.
Uu juga berharap semua pihak yang ingin mendirikan ponpes atau pun ingin menjadi pimpinan ponpes agar mendapatkan rekomendasi dari majelis ulama, ormas Islam dan kiai setempat yang dianggap mursyid (ahli agama).
“Nanti akan dites, dilihat, apakah seseorang ini benar atau tidak memahami ilmu agama, bisa atau tidak nahwu shorof-nya, balaghah-nya, baca kitab kuning,” tutur Uu. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Buntut 12 Santri Diperkosa di Bandung, Menag Investigasi Seluruh Pesantren
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026

Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam

Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok

Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur

Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M

Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming

Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya

Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun

Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
