Buntut 12 Santri Diperkosa di Bandung, Menag Investigasi Seluruh Pesantren


Rumah pelaku HW yang disegel garis polisi. (Twitter Nong Andah Darol Mahmada)
MerahPutih.com - Kasus guru di Bandung, Jawa Barat, yang perkosa 12 santri hingga hamil dan hamil, membuat publik merasa geram berbagai kalangan. Pelaku yang berinisial HW dilakukan 2016 sampai 2021 dan kini sedang dalam tahap persidangan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, akan melakukan investigasi menyeluruh ke semua lembaga pendidikan madrasah dan pesantren pasca mencuatnya kasus dugaan asusila di Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:
Guru Yang Perkosa 12 Santri di Bandung Harus Dihukum Kebiri
"Kami menurunkan tim untuk melihat semua dengan melibatkan jajaran Kemenag di daerah masing-masing," kata Yaqut dalam keterangan pers, Sabtu (11/12).
Menag khawatir kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru pesantren, HW (36), terhadap belasan santri di Kota Bandung bak fenomena puncak gunung es yang selama ini tak terungkap di satuan pendidikan keagamaan.
Investigasi dan mitigasi, akan dilakukan di seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi. Kemenag fokus melakukan mitigasi segera. Jadi jangan tunggu kejadian dulu baru bergerak.
"Semua lembaga pendidikan akan kami lakukan investigasi," ujar Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
Menurut Yaqut, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah seorang pimpinan pesantren di Bandung kini menjadi masalah bersama.
"Ini adalah problem bersama dan kita akan atasi bersama-sama. Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua tindakan asusila itu harus disikat," jelas Yaqut.
Kementerian Agama sendiri sudah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya.
"Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Pesantren di Cibiru Bandung Tempat 12 Santri Diperkosa Tidak Miliki Izin
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hari Santri Nasional, 33 Ponpes Solo Deklarasi Pesantren Ramah Anak

DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah

Beasiswa dan Tunjangan Guru di Bawah Kementerian Agama Bakal Ditambah

Pameran Foto Jurnalistik ‘SANTRI V.2’ Hadirkan Imaji Kehidupan Pondok Pesantren

Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren

Klarifikasi Pernyataan Atalia Praratya soal Dana Pesantren, Golkar Tegaskan Tak Ada Larangan APBN untuk Ponpes

PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?

Sekjen PKB: Wacana Penutupan Ponpes Al Khoziny Usulan Asbun

Rencana APBN Dipakai untuk Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Berpotensi Picu Ketidakadilan dan Bikin Cemburu Kelompok Lain

Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, DPR Minta Pemerintah Lakukan Peninjauan Ulang
