Buntut Kasus Pencabulan Santri di Bandung, Menag Perketat Izin Boarding School
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberi keterangan pada media di Cirebon, Selasa (14/12/2021). ANTARA/Khaerul Izan
MerahPutih.com - Terkuaknya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan di Bandung menjadi salah satu alasan kenapa perizinan boarding school perlu diperketat. Hal itu diharapkan agar kejadian pencabulan terhadap belasan santri tersebut tidak terulang kembali.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akan memperketat pemberian izin pendirian boarding school atau sekolah berbasis asrama maupun sejenisnya, agar bisa terpantau dengan baik.
"Kami akan perbaiki mekanisme izin operasional boarding school dan sejenisnya," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Cirebon, Selasa (14/12).
Baca Juga:
Buntut Pencabulan Belasan Santri, Dewan Pengawas Pesantren Akan Dibentuk
Menag Yaqut mengatakan, perizinan atau rekomendasi dari Kemenag saat ini tidak boleh hanya berupa kertas saja tanpa disertai verifikasi langsung ke lapangan.
Verifikasi tersebut lanjut Menag Yaqut bertujuan untuk mengetahui secara langsung aktivitas yang ada di dalam boarding school maupun semacamnya barulah setelah itu rekomendasi bisa dikeluarkan
"Tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas, harus datang lihat, dan saksikan kemudian baru keluar izin," tuturnya, dikutip Antara.
Baca Juga:
Usulan Hukum Kebiri untuk Guru Pemerkosa 12 Santri di Bandung
Menag Yaqut tidak memungkiri bahwa kejadian kekerasan seksual bukan hanya terjadi di Bandung saja, namun kasus tersebut merupakan penemuan awal.
"Apa yang kita khawatirkan, pelecehan seksual dan kekerasan seksual yang belakangan ini kita dapati di boarding school itu, itu hanya puncak gunung es kita mau selesaikan ini, mudah-mudahan tidak ada lagi kasus serupa," katanya. (*)
Baca Juga:
PBNU: Pelaku Perkosaan Santri di Bandung Layak Dikebiri
Bagikan
Berita Terkait
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Pembentukan Ditjen Pesantren, DPR: Perumusan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Pesantren
Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Hari Santri, DPR: Bukti Perhatian Presiden terhadap Dunia Pesantren
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren
Menag Nasaruddin Puji Indonesia Peringkat 1 Negara yang Kuat Sedekah
Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka