Merahputih.com - Pencabulan oleh driver online kembali meresahkan warga setelah Tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial WAH (39).
Polisi membekuk sopir transportasi daring tersebut atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap penumpang perempuan di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca juga:
Bejat, Pegawai Universitas Mataram Tega Perkosa Mahasiswi Lagi Kesurupan di Kos
Kronologi Aksi Bejat di Dalam Mobil
Peristiwa memilukan ini bermula saat korban memesan layanan transportasi online pada Sabtu (14/3). Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelaku mulai membangun komunikasi yang mencurigakan untuk mengintimidasi korban selama perjalanan. Pelaku sengaja mengarahkan kendaraan ke lokasi sepi guna melancarkan aksi bejatnya secara paksa.
"Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4).
Korban menunjukkan keberanian luar biasa dengan melawan pelaku dan merekam aksi tersebut menggunakan ponsel genggamnya. Setelah berhasil melarikan diri dari mobil, video rekaman korban viral di media sosial dan menjadi kunci utama bagi kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku.
Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti Narkoba
Tim penyidik segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Petugas akhirnya mendeteksi keberadaan WAH di wilayah Rangkapan Jaya, Depok. Polisi mengepung dan mengamankan pelaku saat berada di dalam kendaraannya pada Rabu, 1 April 2026.
Baca juga:
"Pada Rabu 1 April 2026 terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya," tegas Budi.
Penggeledahan di dalam mobil pelaku mengungkap fakta mengejutkan. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, serta dua unit ponsel.
Saat ini, pelaku menghadapi jeratan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 5 jo Pasal 6 jo Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Knu)