Sidang Sengketa Pilpres, KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 18 Juni 2019
Sidang Sengketa Pilpres, KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi

Sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ketua tim hukum KPU, Ali Nurdin dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut gugatan Prabowo tidak jelas, tidak relevan, dan bersifat penggiringan opini publik.

"Jadi, dalam pokok perkara, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ali di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Baca Juga: Tuntut Negara yang Berdaulat Massa Gelar Aksi di Depan MK

Untuk itu, Ali meminta MK menerima eksepsi yang disampaikan KPU dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres, hari ini. Adapun seluruh eksepsi KPU tersebut membantah semua dalil yang dimohonkan oleh paslon 02.

"Jadi, kami berharap majelis menerima eksespsi termohon dalam pokok perkara," ujar Ali.

Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 sebelumnya, tim kuasa hukum paslon 02 meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Ma'ruf. Kala itu, tim kuasa hukum paslon 02 beranggapan syarat pencalonan Jokowi-Ma'ruf cacat formal.

Mereka merujuk dari status Ma'ruf yang menjabat di BUMN ketika ditetapkan sebagai cawapres. Menurut tim kuasa hukum paslon 02, Ma'ruf harus mengundurkan diri dari jabatan di BUMN sebelum ditetapkan sebagai cawapres.

Selain itu, tim kuasa hukum paslon 02 juga menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang diumumkan KPU. Menurut mereka, terjadi tindak kecurangan selama rangkaian Pilpres 2019, sehingga hasil penghitungan suara diragukan. (Pon)

Baca Juga: BPN Tuduh Aparat Tidak Netral, TKN: Semua tak Terbukti

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Komisi Pemilihan Umum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan