Sidang Sengketa Pilpres, KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi
Sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua tim hukum KPU, Ali Nurdin dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut gugatan Prabowo tidak jelas, tidak relevan, dan bersifat penggiringan opini publik.
"Jadi, dalam pokok perkara, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ali di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Baca Juga: Tuntut Negara yang Berdaulat Massa Gelar Aksi di Depan MK
Untuk itu, Ali meminta MK menerima eksepsi yang disampaikan KPU dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres, hari ini. Adapun seluruh eksepsi KPU tersebut membantah semua dalil yang dimohonkan oleh paslon 02.
"Jadi, kami berharap majelis menerima eksespsi termohon dalam pokok perkara," ujar Ali.
Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 sebelumnya, tim kuasa hukum paslon 02 meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Ma'ruf. Kala itu, tim kuasa hukum paslon 02 beranggapan syarat pencalonan Jokowi-Ma'ruf cacat formal.
Mereka merujuk dari status Ma'ruf yang menjabat di BUMN ketika ditetapkan sebagai cawapres. Menurut tim kuasa hukum paslon 02, Ma'ruf harus mengundurkan diri dari jabatan di BUMN sebelum ditetapkan sebagai cawapres.
Selain itu, tim kuasa hukum paslon 02 juga menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang diumumkan KPU. Menurut mereka, terjadi tindak kecurangan selama rangkaian Pilpres 2019, sehingga hasil penghitungan suara diragukan. (Pon)
Baca Juga: BPN Tuduh Aparat Tidak Netral, TKN: Semua tak Terbukti
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh