Sidang Sengketa Pilpres, KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 18 Juni 2019
Sidang Sengketa Pilpres, KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi

Sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ketua tim hukum KPU, Ali Nurdin dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut gugatan Prabowo tidak jelas, tidak relevan, dan bersifat penggiringan opini publik.

"Jadi, dalam pokok perkara, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ali di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Baca Juga: Tuntut Negara yang Berdaulat Massa Gelar Aksi di Depan MK

Untuk itu, Ali meminta MK menerima eksepsi yang disampaikan KPU dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres, hari ini. Adapun seluruh eksepsi KPU tersebut membantah semua dalil yang dimohonkan oleh paslon 02.

"Jadi, kami berharap majelis menerima eksespsi termohon dalam pokok perkara," ujar Ali.

Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 sebelumnya, tim kuasa hukum paslon 02 meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Ma'ruf. Kala itu, tim kuasa hukum paslon 02 beranggapan syarat pencalonan Jokowi-Ma'ruf cacat formal.

Mereka merujuk dari status Ma'ruf yang menjabat di BUMN ketika ditetapkan sebagai cawapres. Menurut tim kuasa hukum paslon 02, Ma'ruf harus mengundurkan diri dari jabatan di BUMN sebelum ditetapkan sebagai cawapres.

Selain itu, tim kuasa hukum paslon 02 juga menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang diumumkan KPU. Menurut mereka, terjadi tindak kecurangan selama rangkaian Pilpres 2019, sehingga hasil penghitungan suara diragukan. (Pon)

Baca Juga: BPN Tuduh Aparat Tidak Netral, TKN: Semua tak Terbukti

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan