Sidang Sengketa Pilpres, KPU Hanya Hadirkan Satu Orang Ahli

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 20 Juni 2019
Sidang Sengketa Pilpres, KPU Hanya Hadirkan Satu Orang Ahli

Sidang lanjutan PHPU di MK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak Termohon menghadirkan satu orang yakni Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli bidang informasi dan teknologi (IT) dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Seharusnya KPU menghadirkan dua orang ahli, namun satu orang ahli yakni Dr. W. Riawan Tjandra selaku ahli hukum tata negara berhalangan hadir.

"Kami mengajukan satu orang ahli, yaitu bapak Prof. Ir Marsudi, ahli dalam bidang IT, profesor pertama di Indonesia dan juga arsitek IT di KPU," kata ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6)

BACA JUGA: Ini Bukti Keterangan Saksi Prabowo-Sandi yang Bikin Bingung Hakim MK

"Kedua Riawan Tjandra kami ajukan dalam bentuk tulisan, sudah kami ajukan di bawah," kata dia menambahkan.

Sidang lanjutan PHPU di MK. Foto: ANTARA

KPU menyatakan, tidak menghadirkan saksi karena telah mendengarkan kesaksian dari 15 orang saksi dan dua ahli yang telah dihadirkan pihak pemohon, yakni tim hukum Prabowo-Sandi. Kesaksian dari kubu 02 dinilai menguntungkan KPU selaku penyelenggara Pemilu.

"Pihak termohon mencermati melihat perkembangan persidangan, saksi yang diajukan pemohon. Kami berksimpulan untuk tidak mengajukan saksi," jelas Ali.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menganggap keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga tidak ada yang memperkuat potensi kecurangan yang sebelumnya disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di Pilpres 2019. Pada sidang Rabu (19/6) kemarin,

"Kalau keterangan saksi mestinya yang digunakan untuk memperkuat tapi enggak ada yang memperkuat," ujar Hasyim.

BACA JUGA: Keterangan Saksi BPN Kelar, KPU: Semuanya Menguntungkan Kami

Hasyim menuturkan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi atau tidak pada sidang ketiga sengketa Pilpres 2019. Sebab, ia menganggap jika menghadirkan saksi akan kontradiktif, karena saksi tim hukum Prabowo yang dihadirkan sebelumnya tidak ada yang memperkuat permohonan.

"Kontradiktif makanya apakah pelru kami hadirkan saksi itu sedang kami pertimbangkan," pungkas Hasyim. (Pon)

#Komisi Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Bagikan