Sidang Sengketa Pilpres, KPU Hanya Hadirkan Satu Orang Ahli
Sidang lanjutan PHPU di MK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak Termohon menghadirkan satu orang yakni Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli bidang informasi dan teknologi (IT) dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Seharusnya KPU menghadirkan dua orang ahli, namun satu orang ahli yakni Dr. W. Riawan Tjandra selaku ahli hukum tata negara berhalangan hadir.
"Kami mengajukan satu orang ahli, yaitu bapak Prof. Ir Marsudi, ahli dalam bidang IT, profesor pertama di Indonesia dan juga arsitek IT di KPU," kata ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6)
BACA JUGA: Ini Bukti Keterangan Saksi Prabowo-Sandi yang Bikin Bingung Hakim MK
"Kedua Riawan Tjandra kami ajukan dalam bentuk tulisan, sudah kami ajukan di bawah," kata dia menambahkan.
KPU menyatakan, tidak menghadirkan saksi karena telah mendengarkan kesaksian dari 15 orang saksi dan dua ahli yang telah dihadirkan pihak pemohon, yakni tim hukum Prabowo-Sandi. Kesaksian dari kubu 02 dinilai menguntungkan KPU selaku penyelenggara Pemilu.
"Pihak termohon mencermati melihat perkembangan persidangan, saksi yang diajukan pemohon. Kami berksimpulan untuk tidak mengajukan saksi," jelas Ali.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menganggap keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga tidak ada yang memperkuat potensi kecurangan yang sebelumnya disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di Pilpres 2019. Pada sidang Rabu (19/6) kemarin,
"Kalau keterangan saksi mestinya yang digunakan untuk memperkuat tapi enggak ada yang memperkuat," ujar Hasyim.
BACA JUGA: Keterangan Saksi BPN Kelar, KPU: Semuanya Menguntungkan Kami
Hasyim menuturkan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi atau tidak pada sidang ketiga sengketa Pilpres 2019. Sebab, ia menganggap jika menghadirkan saksi akan kontradiktif, karena saksi tim hukum Prabowo yang dihadirkan sebelumnya tidak ada yang memperkuat permohonan.
"Kontradiktif makanya apakah pelru kami hadirkan saksi itu sedang kami pertimbangkan," pungkas Hasyim. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi