Sidang Sengketa Pilpres, KPU Hanya Hadirkan Satu Orang Ahli
Sidang lanjutan PHPU di MK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak Termohon menghadirkan satu orang yakni Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli bidang informasi dan teknologi (IT) dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Seharusnya KPU menghadirkan dua orang ahli, namun satu orang ahli yakni Dr. W. Riawan Tjandra selaku ahli hukum tata negara berhalangan hadir.
"Kami mengajukan satu orang ahli, yaitu bapak Prof. Ir Marsudi, ahli dalam bidang IT, profesor pertama di Indonesia dan juga arsitek IT di KPU," kata ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6)
BACA JUGA: Ini Bukti Keterangan Saksi Prabowo-Sandi yang Bikin Bingung Hakim MK
"Kedua Riawan Tjandra kami ajukan dalam bentuk tulisan, sudah kami ajukan di bawah," kata dia menambahkan.
KPU menyatakan, tidak menghadirkan saksi karena telah mendengarkan kesaksian dari 15 orang saksi dan dua ahli yang telah dihadirkan pihak pemohon, yakni tim hukum Prabowo-Sandi. Kesaksian dari kubu 02 dinilai menguntungkan KPU selaku penyelenggara Pemilu.
"Pihak termohon mencermati melihat perkembangan persidangan, saksi yang diajukan pemohon. Kami berksimpulan untuk tidak mengajukan saksi," jelas Ali.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menganggap keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga tidak ada yang memperkuat potensi kecurangan yang sebelumnya disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di Pilpres 2019. Pada sidang Rabu (19/6) kemarin,
"Kalau keterangan saksi mestinya yang digunakan untuk memperkuat tapi enggak ada yang memperkuat," ujar Hasyim.
BACA JUGA: Keterangan Saksi BPN Kelar, KPU: Semuanya Menguntungkan Kami
Hasyim menuturkan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi atau tidak pada sidang ketiga sengketa Pilpres 2019. Sebab, ia menganggap jika menghadirkan saksi akan kontradiktif, karena saksi tim hukum Prabowo yang dihadirkan sebelumnya tidak ada yang memperkuat permohonan.
"Kontradiktif makanya apakah pelru kami hadirkan saksi itu sedang kami pertimbangkan," pungkas Hasyim. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168