Sidang PLTU Riau-1, Setnov Bakal Bersaksi untuk Eks Bos PLN Sofyan Basir

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 12 Agustus 2019
Sidang PLTU Riau-1, Setnov Bakal Bersaksi untuk Eks Bos PLN Sofyan Basir

Setya Novanto. (dok/MerahPutih.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), bakal bersaksi di sidang perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Setnov akan bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir.

"Sepertinya saksinya hanya Pak SN (Setya Novanto)," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi, Senin (12/8).

Baca Juga: KPK Periksa Sekretaris Dirut PT PLN Terkait Suap PLTU Riau-1

Diketahui nama Setnov kembali muncul‎ dalam dakwaan Sofyan Basir. Eks Ketua Umum Golkar itu diduga ikut berperan mempertemukan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo dengan Sofyan Basir.

Selain itu, dalam dakwaan Sofyan Basir, Setnov disebut juga dijanjikan commitment fee sebesar 24 persen dari 2,5 persen nilai proyek PLTU Riau-1 atau senilai 6 juta dolar Amerika Serikat.

Dalam perkara ini Sofyan Basir didakwa telah memberikan fasilitas demi memuluskan suap PLTU Riau-1. Dia berperan mempertemukan sejumlah pihak PLN dengan Eni Saragih dan Kotjo untuk memuluskan proyek invenstasi senilai 900 juta Dollar AS tersebut.

Terpidana korupsi e-kTP Setya Novanto saat berplesiran di Padalarang (Net)

Dalam sejumlah pertemuan dengan Eni dan kotjo, serta Idrus Marham, dan Setya Novanto, Sofyan Basir disebut sering mengajak Supangkat Iwan Santoso.

Dalam Kasus ini, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.

Jaksa menuduh Sofyan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan fasilitasi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Eni Maulani Saragih; mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN.

Terkait kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1 antara antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Recourses Limited, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Baca Juga: Suap PLTU Riau-1, Direktur China Huadian Engineering Mangkir Dari Pemeriksaan KPK

Padahal menurut Jaksa, Sofyan sudah mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Sehingga Eni menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp4,75 Miliar.

Atas perbuatannya Sofyan didakwa melakukan pidana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. (Pon)

#Setya Novanto #Korupsi PLTU Riau #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menghormati pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Bagikan