Suap PLTU Riau-1, Direktur China Huadian Engineering Mangkir Dari Pemeriksaan KPK
Juru bicara KPK Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Direktur China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/5).
Sedianya perwakilan China Huadian Engineering Company (CHEC) di Indonesia itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap PLTU Riau 1.
"Saksi (Wang Kun) tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).
Menurut Febri penyidik lembaga antirasuah akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Wang Kun pada Senin (13/5) mendatang.
"Pemeriksaan dijadwalkan ulang hari Senin," ujar Febri.
Nama Wang Kun mencuat dalam proses penyidikan dan persidangan perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo sebelumnya.
Wang Kun disebut bersama-sama Iwan Agung Firstantara selaku Direktur Utama PT PJB; Suwarno selaku Plt. Direktur Utama PT PLN Batubara; CEO Blackgold Natural Resources Limited, Rickard Philip Cecil dan Rudy Herlambang selaku Dirut PT Samantaka Batubara menandatangani kontrak induk (heads of agreement) di kantor pusat PT PLN (Persero) pada 14 September 2017.
Dalam perjanjian tersebut masing-masing pihak bersepakat akan bekerja sama dalam bentuk konsorsium untuk mengembangkan proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang RIAU-1 dengan komposisi saham konsorsium yaitu PT PJBI 51%, CHEC, Ltd. 37% dan BNR, Ltd. 12% dan pihak penyedia batubara untuk proyek tersebut adalah PT Samantaka Batubara.
Pada hari dan tempat yang sama para pihak tersebut juga menandatangani perjanjian konsorsium (consortium agreement) yang pada pokoknya konsorsium bersepakat mengajukan proposal kepada PT PLN (Persero) untuk mengembangkan, mengoperasikan dan memelihara proyek PLTU MT RIAU-1.
Bahkan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Wang Kun dan Rickard bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Februari lalu terkait kasus suap ini.
Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memenjarakan mantan Wakil Ketua Komisi 7 DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural, Johannes B Kotjo dan mantan Menteri Sosial sekaligus Sekjen Golkar Idrus Marham.
KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Momen Wali Kota Madiun Maidi Tiba di Gedung Merah Putih usai Terjaring OTT KPK
KPK Gelar OTT di Pati: Bupati Sudewo Diamankan, Masih Jalani Pemeriksaan
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing