Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Bantah Ada Pembahasan Pengadaan di Grup WhatsApp

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 11 Mei 2026
Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Bantah Ada Pembahasan Pengadaan di Grup WhatsApp

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di PN Tipikor Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menghadiri sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/5).

Dalam persidangan, Nadiem menjawab sejumlah pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keterlibatannya dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM tersebut.

Salah satu pertanyaan JPU menyinggung soal grup WhatsApp yang disebut telah dibentuk sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan. Jaksa mendalami dugaan adanya pembahasan terkait rencana pengadaan Chromebook di dalam grup tersebut.

Namun, Nadiem membantah adanya pembahasan mengenai pengadaan Chromebook dalam grup itu.

"Dalam grup tersebut kami membahas garis-garis besar kebijakan yang pada saat ini bisa mengatasi masalah terbesar di sistem pendidikan kita, yaitu berbagai macam permasalahan di dalamnya," kata Nadiem dalam persidangan.

Menurutnya, grup tersebut dibuat setelah dirinya memperoleh informasi dari Istana bahwa namanya berpeluang besar dilantik menjadi Menteri Pendidikan.

Dia menyebut grup itu diisi sejumlah nama, di antaranya Najeela Shihab, Fiona Handayani, dan Jurist Tan.

"Saya pertama kali bertemu dengan Fiona, Najeela, bahkan Ibam (Ibrahim Arief) semuanya, pada saat saya sudah diberikan informasi bahwa saya ada kemungkinan besar akan dilantik jadi Menteri Pendidikan. Saya mendapatkan kabar ini kira-kira 4-5 bulan sebelum saya dilantik secara formal," katanya.

Baca juga:

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di PN Tipikor Jakarta

Nadiem menjelaskan, dirinya memilih orang-orang tersebut karena dinilai memiliki kompetensi di bidang pendidikan maupun pemerintahan.

Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk persiapan dan tanggung jawab sebelum menjalankan tugas sebagai menteri.

"Saya orang yang bertanggung jawab, orang yang ingin mempersiapkan diri tentunya saya harus mencari orang yang pakar di bidang pendidikan, maupun di bidang pemerintah, yang punya kompetensi dan integritas terbaik," ujarnya.

Nadiem juga menegaskan bahwa orang-orang yang tergabung dalam grup tersebut memiliki latar belakang dan reputasi yang baik.

"Betul. Jadi dari latar belakang pendidikan, pemerintahan dan reputasi yang bersih dan idealis. Mereka dikumpulkan dalam grup itu dan mayoritas daripada mereka ada keinginan untuk membantu. Bergabung baik dalam peran Staf Khusus Menteri (SKM) atau lainnya," katanya.

Baca juga:

Mau Operasi Lagi, Nadiem Makarin Ajukan Permohonan Tahanan Rumah

Permintaan Zoom Ditolak, Terdakwa Nadiem Makarim Jalani Sidang Pakai Infus

Sebelumnya, jaksa dalam dakwaannya menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook dan CDM mencapai Rp2,1 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai mencapai USD 44 juta dolar atau sekitar Rp 621,3 miliar. (Tka)

#Nadiem Makarim #Proyek Laptop Chromebook #Pengadilan Tipikor #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Indonesia
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Kejari Solo menerima dana hibah KONI senilai Rp 35 juta. Kini, totalnya sudah mencapai Rp 255 juta yang diterima dari dua tersangka.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Indonesia
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Kejaksaan mampu mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. 

Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Bagikan