Sidang Kasus Setya Novanto, Ketua MKD Minta Kawalan Publik
Ketua Mahkamah Kerhormatan Dewan(MKD) Surahman Hidayat. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
MerahPutih Politik - Komposisi baru Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan sidang perdana di gedung DPR, terkait kasus dugaan pencatutan nama presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, Senin (30/11).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah telah melantik dewan pimpinan MKD setelah ada perombakan dari Fraksi Golkar yakni Hardi Soesilo diganti dengan Kahar Muzakir, Senin (30/11).
Dalam sidang perdana anggota dan pimpinan MKD, disebutkan akan memutuskan sejumlah agenda. Ketua MKD Surahman Hidayat mengungkapkan, ada sejumlah pembahasan yang akan diputuskan hari ini.
"Yang pertama menindaklanjuti pengaduan Sudirman Said (Menteri ESDM), sidang dilakukan tertutup atau terbuka, sebab ada desakan untuk itu, sesuai kepentingan persidangan dan menyusun jadwal sidang," kata anggota DPR Fraksi PKS ini kepada awak media, di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Untuk itu, ia berharap sidang dapat berjalan tertib, mufakat dan sesuai jadwal.
"Harus dikawal, semoga berjalan sesuai dengan ketentuan, demi marwah MKD," tuntasnya. (fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil