Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sextortion, Kejahatan Seksual yang Masih Jarang Dilaporkan

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Kamis, 02 Februari 2023
Sextortion, Kejahatan Seksual yang Masih Jarang Dilaporkan

Sextortion adalah pemerasan yang dilakukan dengan menggambarkan mendorong korbannya untuk melakukan tindakan seksual dari jarak jauh, difotokan, direkam di depan kamera mereka. (Foto: Freepik/Freepik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

PERNAH dengar istilah sextortion? Jika belum, istilah ini sempat mencuat saat pandemi COVID-19 kemarin. Istilah sextortion adalah kombinasi dari kata 'sexual' dan 'extortion'.

Secara maknawi, sextortion menyangkut perihal pemerasan yang dilakukan seorang pelaku dengan mendorong korbannya untuk melakukan tindakan seksual dari jarak jauh. Lalu tindakan itu dimintakan foto atau rekamannya oleh pelaku.

Pelaku melakukan ini untuk mendapatkan uang, bantuan seksual, lebih banyak foto telanjang, atau hal lainnya. Ini lebih umum daripada yang kamu pikirkan. Belum ada data pasti berapa jumlah kasus sextortion di Indonesia. Pada 2021, Transparency International Indonesia (TII) memperkirakan kasus sextortion di Indonesia tertinggi di Asia.

Sedangkan di negara lain, kasus sextortion masih jarang dilaporkan. Korban juga tak tahu siapa sebenarnya pelaku yang memeras mereka.

Ini adalah kejahatan seksual dan mungkin berasal dari seseorang yang kamu kenal atau orang asing yang kamu temui secara daring. Ini juga bisa terjadi terlepas dari usia, jenis kelamin, atau orientasi seksualmu. Namun, penelitian menunjukkan bahwa perempuan, remaja, dan anak-anak adalah target yang paling mungkin.

Baca juga:

Sextortion Meningkat Semenjak Pandemi

sextortion
Pelaku meminta korban melakukan tindakan seksual di depan webcam dan mereka merekamnya tanpa seizin korban. (Foto: Pexels/Viktoria Slowikowska)

Menurut laman WebMD, kejahatan ini diawali kedekatan seseorang selama berminggu-minggu atau berbulan-bulan hingga akhirnya berubah menjadi pemerasan. Misalnya kamu bertemu seseorang secara daring di aplikasi kencan, media sosial, atau gim. Dia lalu mengirimimu "permintaan pertemanan".

Dia menggoda, tampak sangat ramah, atau menunjukkan minat untuk memulai hubungan denganmu. Namun sesungguhnya, mereka menggunakan identitas palsu.

Saat kamu mengenalnya, mungkin akhirnya kamu memercayai orang itu dengan gambar sensualmu termasuk swafoto telanjang. Mereka mungkin meminta, membujuk, atau memaksa kamu melakukan ini.

Dalam beberapa kasus, mereka mungkin memintamu melakukan tindakan seksual di depan webcam dan mereka merekamnya tanpa seizin kamu.

Tapi begitu mereka mendapatkan gambar-gambar ini, mereka mengancam untuk membagikannya dengan keluarga dan temanmu, atau mempublikasikannya secara daring. Mereka menggunakan ancaman ini untuk memaksamu memberi mereka hal-hal seperti uang atau bantuan seksual.

Baca juga:

Netflix Buat Dokumenter Jeffrey Epstein, Konglomerat Pelaku Kejahatan Seksual

sextortion

Predator sextortion sering menargetkan remaja berusia antara 14-17 tahun. (Foto: Freepik/Rawpixels)

Menurut para ahli, dalam beberapa kasus, proses tersebut dapat melibatkan tim penjahat atau kelompok terorganisir yang menyempurnakan penipuan sextorting orang, baik daring maupun secara langsung.

Jika ini terjadi, kamu merasa malu, takut, dan terasing. Pelaku juga dapat menggunakan ancaman untuk menghentikanmu melaporkannya kepada orang yang kamu cintai atau pihak berwenang. Ini dapat memperburuk situasi dan memaksamu untuk melakukan apa pun yang mereka minta.

Menurut National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), pada kebanyakan kasus yang terjadi, para penipu ini meminta uang (financial sextortion) daripada lebih banyak bantuan atau gambar seksual.

Sebagian besar predator sextortion sering menargetkan remaja berusia antara 14-17 tahun. Tetapi laporan juga menunjukkan bahwa sekira 1 dari 4 anak berusia 13 tahun atau lebih muda turut menjadi sasaran.

Di antara korban anak-anak, NCMEC melaporkan bahwa hampir 8 dari 10 korban adalah anak perempuan. Tapi anak laki-laki lebih cenderung menjadi sasaran scammers yang bekerja melalui aplikasi daring untuk berpura-pura sebagai perempuan yang tertarik dalam hubungan romantis. Ini merupakan sekitar 5% dari kasus sextortion.

Mulai sekarang, kamu harus lebih berhati-hati, ya. (dgs)

Baca juga:

Melaporkan Kejahatan Seksual Terhadap Anak Masih Dianggap Tabu

#Kejahatan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Hendaru Tri Hanggoro

Berkarier sebagai jurnalis sejak 2010 dan bertungkus-lumus dengan tema budaya populer, sejarah Indonesia, serta gaya hidup. Menekuni jurnalisme naratif, in-depth, dan feature. Menjadi narasumber di beberapa seminar kesejarahan dan pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan lembaga pemerintah dan swasta.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
AS, pelaku kasus pencabulan puluhan santriwati sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
Indonesia
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Menteri PPPA menekankan bahwa kekerasan dalam relasi pengasuhan adalah pelanggaran berat yang merusak masa depan anak serta mencederai institusi keagamaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Indonesia
Skandal Seksual Santriwati Pati Bikin Heboh, LPSK dan Komnas HAM Didesak Segera Turun Tangan
Investigasi independen dari lembaga terkait diharapkan mampu mengungkap fakta secara transparan dan menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk mencegah kasus serupa di lingkungan pendidikan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Skandal Seksual Santriwati Pati Bikin Heboh, LPSK dan Komnas HAM Didesak Segera Turun Tangan
Indonesia
Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Pati Terbongkar, Pemerintah Didesak Segera Bentuk Satgas
Legislator asal Dapil Jawa Barat III ini mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren. Satgas tersebut nantinya melibatkan Kementerian Agama, KemenPPPA
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Pati Terbongkar, Pemerintah Didesak Segera Bentuk Satgas
Indonesia
Polisi Mulai Buru Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Usai Mangkir Panggilan Pertama
Hingga saat ini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan tindakan asusila tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Polisi Mulai Buru Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Usai Mangkir Panggilan Pertama
Indonesia
Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Gempar Buntut Santri Jadi Korban Predator Anak, DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku
Selain aspek hukum bagi pelaku, Abdullah menuntut adanya pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan jaminan keamanan bagi korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Gempar Buntut Santri Jadi Korban Predator Anak, DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku
Indonesia
Imbas Skandal Seksual Ponpes Pati, DPR Ingatkan Kemenag Jangan Obral Izin Pesantren
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan Kemenag harus memperketat izin pesantren pasca kasus kekerasan seksual di Pati. I
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Imbas Skandal Seksual Ponpes Pati, DPR Ingatkan Kemenag Jangan Obral Izin Pesantren
Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kemendiktisaintek Diminta Rombak Total Aturan Kekerasan Seksual Kampus Buntut Dosen Garap Mahasiswa Hingga Pelecehan Verbal di UI
Habib Syarief menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan aksi asusila terus merusak marwah dunia pendidikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Kemendiktisaintek Diminta Rombak Total Aturan Kekerasan Seksual Kampus Buntut Dosen Garap Mahasiswa Hingga Pelecehan Verbal di UI
Bagikan