Setya Novanto Tak Kuat Menahan Tawa Sampai Menutup Mulutnya di Dalam Sidang, Gara-gara Ini...

Thomas KukuhThomas Kukuh - Senin, 29 Januari 2018
Setya Novanto Tak Kuat Menahan Tawa Sampai Menutup Mulutnya di Dalam Sidang, Gara-gara Ini...

Setya Novanto. (dok/MerahPutih.com)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementeriaan Dalam Negeri, Diah Anggraeni menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Sebelum mengakhiri sidang lanjutan pada babak pertama, Diah tiba-tiba mengajukan sebundel kertas yang berisikan klarifikasi atas kasus korupsi proyek e-KTP.

Kemudian mantan anak buah Mendagri, Gamawan Fauzi itu mempertanyakan kepada Hakim apakah masih ada waktu untuk membacakan ‎sebundel kertas tersebut. ‎"Mohon izin yang mulia, kalau berkenan saya mau menambahkan bukti, penjelasan yang mulia," kata Diah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1).

Hakim akhirnya merestui permohonan Diah. Namun, sebelum membacakan klarifikasi tersebut, Hakim meminta untuk melihat isi sebundel kertas yang dibawa Diah.

Pihak Jaksa KPK serta ‎tim kuasa hukum Setya Novanto turut menyaksikan isi dari sebundel kertas yang diserahkan oleh Diah kehadapan Ketua Majelis Hakim, Yanto.

Kemudian, setelah melihat sebundel kertas yang diajukan oleh Diah, Hakim Yanto tersenyum. Pasalnya, bukti tambahan yang dimaksud Diah ialah pembelaan dari dirinya atas kasus tersebut. "Ini namanya eksepsi bukan bukti. Saudari kalau mau menyerahkan ini untuk dibaca, ya jadi terdakwa dulu. Mau jadi terdakwa?" tanya hakim Yanto.

Mendengar jawaban ‎hakim Yanto, seluruh peserta sidang tertawa. Pasalnya, Diah belum menjadi terdakwa, namun sudah mengajukan pleidoi atau pembelaan.

Tak hanya peserta sidang, sikap Diah yang secara tiba-tiba mengajukan pledoi itu juga membuat terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto ikut tertawa hingga menutup mulutnya dengan tangan. "Tidak yang mulia, mohon maaf, saya tidak mau jadi terdakwa yang mulia. Jangan sampai yang mulia," ucap Diah. (Pon)

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan