Setya Novanto Tak Kuat Menahan Tawa Sampai Menutup Mulutnya di Dalam Sidang, Gara-gara Ini...


Setya Novanto. (dok/MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementeriaan Dalam Negeri, Diah Anggraeni menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Sebelum mengakhiri sidang lanjutan pada babak pertama, Diah tiba-tiba mengajukan sebundel kertas yang berisikan klarifikasi atas kasus korupsi proyek e-KTP.
Kemudian mantan anak buah Mendagri, Gamawan Fauzi itu mempertanyakan kepada Hakim apakah masih ada waktu untuk membacakan sebundel kertas tersebut. "Mohon izin yang mulia, kalau berkenan saya mau menambahkan bukti, penjelasan yang mulia," kata Diah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1).
Hakim akhirnya merestui permohonan Diah. Namun, sebelum membacakan klarifikasi tersebut, Hakim meminta untuk melihat isi sebundel kertas yang dibawa Diah.
Pihak Jaksa KPK serta tim kuasa hukum Setya Novanto turut menyaksikan isi dari sebundel kertas yang diserahkan oleh Diah kehadapan Ketua Majelis Hakim, Yanto.
Kemudian, setelah melihat sebundel kertas yang diajukan oleh Diah, Hakim Yanto tersenyum. Pasalnya, bukti tambahan yang dimaksud Diah ialah pembelaan dari dirinya atas kasus tersebut. "Ini namanya eksepsi bukan bukti. Saudari kalau mau menyerahkan ini untuk dibaca, ya jadi terdakwa dulu. Mau jadi terdakwa?" tanya hakim Yanto.
Mendengar jawaban hakim Yanto, seluruh peserta sidang tertawa. Pasalnya, Diah belum menjadi terdakwa, namun sudah mengajukan pleidoi atau pembelaan.
Tak hanya peserta sidang, sikap Diah yang secara tiba-tiba mengajukan pledoi itu juga membuat terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto ikut tertawa hingga menutup mulutnya dengan tangan. "Tidak yang mulia, mohon maaf, saya tidak mau jadi terdakwa yang mulia. Jangan sampai yang mulia," ucap Diah. (Pon)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
