Setuju Revisi UU KPK, Presiden Jokowi Ingkari Janji Pemberantasan Korupsi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 12 September 2019
Setuju Revisi UU KPK, Presiden Jokowi Ingkari Janji Pemberantasan Korupsi

Presiden Joko Widodo di Tasikmalaya, Jawa Barat. (Biro Pers Setpres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masa depan pemberantasan korupsi terancam. Belum selesai dengan proses pemilihan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyisakan banyak persoalan, kali ini lembaga antirasuah mesti dihadapkan dengan ancaman legislasi oleh DPR, yakni revisi UU KPK.

Diketahui pada Rabu (11/9) kemarin Presiden Jokowi secara resmi mengirimkan surat kepada DPR yang menyebutkan bahwa Presiden sepakat untuk membahas ketentuan revisi UU KPK bersama DPR.

Baca Juga

Revisi UU KPK Picu Konflik Kepentingan

"Hal yang patut untuk disesalkan adalah sikap dari Presiden Joko Widodo terkait revisi UU KPK. Tentu ini menunjukkan ketidakberpihakan Presiden pada penguatan KPK dan pemberantasan korupsi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Kamis (12/9).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Foto: antaranews)
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Foto: antaranews)

Kurnia mengatakan setidaknya ada empat catatan penting dalam menanggapi persoalan ini. Pertama, Presiden terlihat tergesa-gesa dalam mengirimkan SurPres ke DPR tanpa adanya pertimbangan yang matang. Padahal, Pasal 49 ayat (2) UU No 12 tahun 2011 secara tegas memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Presiden sebelum menyepakati usulan UU dari DPR.

"Harusnya waktu itu dapat digunakan oleh Presiden untuk menimbang usulan DPR yang sebenarnya justru melemahlan KPK," ujar dia.

Kedua, Kurnia menilai, Presiden Jokowi abai dalam mendengarkan aspirasi masyarakat. Pasalnya, berbagai elemen masyarakat, organisasi, dan tokoh banyak yang menentang revisi UU KPK. Bahkan lebih dari 100 guru besar dari berbagai universitas menentang pelemahan KPK dari jalur legislasi ini.

Baca Juga

Ketua DPR Tak Jamin Revisi UU KPK Selesai Pada Periode Sekarang

"Kejadian ini pun seakan mengulang langkah keliru Presiden saat proses pemilihan Pimpinan KPK yang lalu. Harus diingat bahwa Presiden bukan hanya kepala pemerintahan, namun juga kepala negara yang mesti memastikan lembaga negara seperti KPK tidak dilemahkan oleh pihak-pihak manapun," tegas dia.

Ketiga, lanjut Kurnia, Presiden Jokowi ingkar janji tentang penguatan KPK dan keberpihakan pada isu anti korupsi. Tegas disebutkan pada poin 4 Nawa Cita dari Presiden Jokowi menyebutkan bahwa menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

"Dengan Presiden menyepakati revisi UU KPK usulan dari DPR ini rasanya Nawa Cita Presiden sama sekali tidak terlihat," kata dia.

Terakhir, ICW menilai Presiden Jokowi mengabaikan prosedur formil dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 UU No 12 Tahun 2011 telah mensyaratkan bahwa revisi UU harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Selain itu, dalam tata tertib Pasal 112 (1) jo Pasal 113 Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014 menyebutkan bahwa rancangan undang-undang sebagaimana disisin berdasarkan Prolegnas prioritas tahunan.

"Jika melihat faktanya, revisi UU KPK tidak masuk dalam prolegnas prioritas," imbuhnya.

Padahal masih jelas di ingatan publik sosok dari Presiden Jokowi yang sempat menerima Bung Hatta Anti Corruption Award pada 2010 lalu. Menurut Kurnia, ekspektasi publik sangat besar pada Presiden Jokowi untuk terus menguatkan KPK dan pemberantasan korupsi.

Baca Juga

Ngotot Revisi UU KPK, Mahfud Nilai Usulan DPR Bakal Ditolak Jokowi

"Dengan kejadian seperti ini rasanya wajar jika akhirnya publik meragukan komitmen anti korupsi dari Presiden dan pemerintah," kata dia.

Kurnia mengingatkan bahwa Jokowi terpilih menjadi Presiden karena janji-janji yang telah diutarakan saat kampanye lalu sehingga masyarakat memilihnya. Jika saat ini Presiden tidak menepati janji untuk memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi maka barisan pendukung Presiden akan semakin berkurang drastis.

"Hal ini akan berimplikasi serius pada kepercayaan publik pada pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo," tutur dia.

Presiden Jokowi menyampaikan kenangannya kepada Prof. Dr. B.J. Habibie usai melayat Presidenke-3 RI itu, di RSPAD Jakarta, Rabu (11/9) petang. (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Jokowi menyampaikan kenangannya kepada Prof. Dr. B.J. Habibie usai melayat Presidenke-3 RI itu, di RSPAD Jakarta, Rabu (11/9) petang. (Foto: BPMI Setpres)

Kurnia menegaskan jritik ini bukan tanpa dasar. Sebab keseluruhan Pasal dalam revisi UU KPK justru diprediksi akan melucuti kewenangan lembaga anti korupsi itu. Mulai dari pembentukan Dewan Pengawas yang justru menimbulkan sangkaan akan adanya intervensi dari eksekutif dan legislatif pada penindakan KPK.

Baca Juga

Agus Rahardjo Beberkan 9 Poin Draf Revisi UU KPK yang Berisiko Lumpuhkan KPK

Kemudian penyadapan yang harus melalui izin dari Dewan Pengawas. Sampai pada kewenangan KPK memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang mana sebenarnya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Lagi pun harusnya Presiden memahami bahwa narasi penguatan KPK yang kerap diutarakan oleh DPR tidak pernah terbukti, dalam catatan ICW sejak digulirkan revisi ini pada tahun 2010 hampir keseluruhan naskah yang beredar selalu diisi oleh pelemahan-pelemahan pada KPK," tutup Kurnia. (Pon)

#Presiden Jokowi #Revisi UU KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Jokowi menyatakan revisi UU KPK 2019 lalu merupakan inisiatif dari legislatif atau DPR, bukan datang dari pemerintah.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Februari 2026
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Indonesia
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Politikus PDIP, Said Abdullah, menanggapi polemik revisi UU KPK. Ia meminta semua pihak tak terjebak dengan perdebatan soal aktor dibalik revisi UU itu.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Indonesia
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
KPK saat ini memilih untuk mencurahkan seluruh energi pada penguatan aspek pendidikan antikorupsi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
Indonesia
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Politisi dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa narasi "inisiatif DPR" tidak bisa berdiri sendiri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Indonesia
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Sikap Jokowi yang menyinggung pengembalian aturan lama terkesan seperti cuci tangan dari polemik pelemahan KPK.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Februari 2026
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Indonesia
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Jokowi juga menegaskan ia tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Bagikan