Revisi UU KPK Picu Konflik Kepentingan


Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Udayana, Jimmy Usfunan menilai, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terkait pembentukan dewan pengawas dan ijin penyadapan dapat memicu konflik kepentingan.
"Keinginan-keinginan itu seperti memicu konflik kepentingan. Karena selama ini ada pihak yang ketakutan dengan independensi KPK yang bisa melakukan pemberantasan korupsi," kata Jimmy seperti dilansir Antara, Sabtu (7/9).
Baca Juga:
Indriyanto Seno Adji: Lembaga Seperti KPK Perlu Dewan Pengawas
Menurut Jimmy, KPK dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, bila memiliki independensi dalam hal menjalankan apa yang menjadi kewenangannya. Namun dengan adanya dewan pengawas eksternal justru akan menghambat tugas dan fungsi KPK, ujar Jimmy.

"Apalagi ke depan ada keinginan, bahwa setiap penyadapan harus ada ijin dari dewan pengawas, ini akan menjadi persoalan," kata Jimmy.
Jimmy menjelaskan bisa saja pihak yang akan ditangkap oleh KPK, ternyata memiliki relasi dengan dewan pengawas.
Menurut Jimmy, kondisi tersebut dapat menjadi kendala untuk mendapatkan ijin penyadapan, dan otomatis akan menghambat upaya tangkap tangan yang akan dilakukan oleh KPK.
Oleh sebab itu Jimmy menilai rencana pembentukan dewan pengawas serta ijin untuk penyadapan tidak hanya dapat memicu konflik kepentingan, namun juga seperti upaya pelemahan pola atau sistem yang menunjang kinerja KPK.
Baca Juga:
"Kalau kita lihat persoalan pemilihan calon pimpinan KPK saja sudah bermasalah, apalagi nanti soal dewan pengawas, bisa saja menimbulkan kepentingan-kepentingan yang dimasukkan dalam perekrutannya," kata Jimmy.
Dalam rencana revisi UU KPK, ada keinginan pembentuk UU untuk membentuk dewan pengawas eksternal, yang seleksinya akan dilakukan oleh Presiden bersama dengan DPR. Padahal selama ini sudah ada dewan pengawas internal KPK. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah

Rencana TNI Jaga Gedung Kejaksaan Ditolak, Pengamat: Mereka Bukan Aparat Keamanan

Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029

Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut

Langkah Terlambat PDI-P Memecat Jokowi, Pengamat: Percuma, Dia sudah Tak Punya Power

Gus Miftah Terancam Dicopot Prabowo Buntut Umpatannya kepada Pedagang Es Teh
