Revisi UU KPK Picu Konflik Kepentingan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 07 September 2019
Revisi UU KPK Picu Konflik Kepentingan

Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Udayana, Jimmy Usfunan menilai, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terkait pembentukan dewan pengawas dan ijin penyadapan dapat memicu konflik kepentingan.

"Keinginan-keinginan itu seperti memicu konflik kepentingan. Karena selama ini ada pihak yang ketakutan dengan independensi KPK yang bisa melakukan pemberantasan korupsi," kata Jimmy seperti dilansir Antara, Sabtu (7/9).

Baca Juga:

Indriyanto Seno Adji: Lembaga Seperti KPK Perlu Dewan Pengawas

Menurut Jimmy, KPK dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, bila memiliki independensi dalam hal menjalankan apa yang menjadi kewenangannya. Namun dengan adanya dewan pengawas eksternal justru akan menghambat tugas dan fungsi KPK, ujar Jimmy.

WP KPK. (Antaranews)
WP KPK. (Antaranews)

"Apalagi ke depan ada keinginan, bahwa setiap penyadapan harus ada ijin dari dewan pengawas, ini akan menjadi persoalan," kata Jimmy.

Jimmy menjelaskan bisa saja pihak yang akan ditangkap oleh KPK, ternyata memiliki relasi dengan dewan pengawas.

Menurut Jimmy, kondisi tersebut dapat menjadi kendala untuk mendapatkan ijin penyadapan, dan otomatis akan menghambat upaya tangkap tangan yang akan dilakukan oleh KPK.

Oleh sebab itu Jimmy menilai rencana pembentukan dewan pengawas serta ijin untuk penyadapan tidak hanya dapat memicu konflik kepentingan, namun juga seperti upaya pelemahan pola atau sistem yang menunjang kinerja KPK.

Baca Juga:

Jika Mau, Jokowi Bisa Tolak Revisi UU KPK

"Kalau kita lihat persoalan pemilihan calon pimpinan KPK saja sudah bermasalah, apalagi nanti soal dewan pengawas, bisa saja menimbulkan kepentingan-kepentingan yang dimasukkan dalam perekrutannya," kata Jimmy.

Dalam rencana revisi UU KPK, ada keinginan pembentuk UU untuk membentuk dewan pengawas eksternal, yang seleksinya akan dilakukan oleh Presiden bersama dengan DPR. Padahal selama ini sudah ada dewan pengawas internal KPK. (*)

Baca Juga:

Abraham Samad Nilai Hasil Seleksi Capim KPK Cacat Yuridis

#Revisi UU KPK #Pengamat Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Pengamat Nilai Candaan Prabowo soal PKB Bukan Guyonan, Ada Pesan untuk Cak Imin
Presiden RI, Prabowo Subianto, sempat bercanda soal mengawasi gerak-gerik PKB. Menurut pengamat, hal itu bukanlah guyonan semata.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Pengamat Nilai Candaan Prabowo soal PKB Bukan Guyonan, Ada Pesan untuk Cak Imin
Indonesia
Nicolas Maduro Ditangkap AS, Jerry Massie Ungkap 2 Alasan Utama di Baliknya
Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, ditangkap oleh otoritas AS. Pengamat politik, Jerry Massie mengatakan, bahwa ini menjadi bukti dominasi politik dan militer AS.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Nicolas Maduro Ditangkap AS, Jerry Massie Ungkap 2 Alasan Utama di Baliknya
Indonesia
Publik Figur Dinilai Hiasi Bencana Sumatra dengan Narasi Menyesatkan, Pengamat: Hanya Memperpanjang Penderitaan Korban
Publik figur kini diminta untuk tidak menyebarkan narasi menyesatkan soal bencana Sumatra. Pengamat menilai, hal itu hanya memperpanjang penderitaan.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Publik Figur Dinilai Hiasi Bencana Sumatra dengan Narasi Menyesatkan, Pengamat: Hanya Memperpanjang Penderitaan Korban
Indonesia
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Pemerintah harus membayar utang Whoosh senilai Rp 1,2 triliun per tahun. Pengamat pun mengatakan, bahwa ini bisa menjadi bom waktu.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Indonesia
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Direktur Political and Public Policy Studies, Jerry Massie menilai, pelaporan akun medsos yang dinilai menghina Bahlil tidak etis. Sebab, hal itu masih dalam batas wajar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengadakan pertemuan tertutup, Sabtu (4/10)
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Bagikan