MerahPutih.com - Setya Novanto kembali menjalani sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (20/12).
Setnov yang mengenakan batik cokelat lengan panjang dan celana hitam ini tampak hadir memenuhi sidang tanpa dipapah petugas. Pada persidangan kali ini, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tampak lebih bugar dan tak lagi terlihat lesu.
Setnov terlihat melempar senyum sembari melambaikan tangan kepada istrinya Deisti Astriani Tagor. Sang istri yang duduk di barisan pertama kursi pengunjung ruang sidang pun tak segan membalas senyum dan lambaian tangan Setnov.
Hal itu berbanding terbalik dengan persidangan pekan lalu. Setnov kala itu terlihat lemas, hingga jalan pun harus dipapah oleh petugas KPK. Tak hanya itu, saat ditanya hakim pun Setnov hanya bungkam dan menundukkan kepala.
Begitu pun dengan Deisti, pada sidang perdana kasus e-KTP pekan lalu, wanita berparas cantik ini tak kuasa menahan tangis lantaran melihat sang suami duduk di kursi pesakitan. Selama persidangan pun Deisti tampak murung dan sedih. Namun, kali ini dia tak lagi meneteskan air matanya.
Deisti, sejak Setnov ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang kerap membesuk sang suami. Begitu pun ketika Setnov hari ini duduk di kursi pesakitan, Deisti pun setia mendampingi.
Diketahui, Setya Novanto telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, jaksa menyebut Setya Novanto baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

