Setnov Sebut Tiga Mantan Pimpinan Banggar Terima US$ 500 Ribu Masing-masing

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 22 Maret 2018
Setnov Sebut Tiga Mantan Pimpinan Banggar Terima US$ 500 Ribu Masing-masing

Ketua DPR Setya Novanto (kanan) memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengungkapkan, tiga nama mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR turut menerima aliran uang panas dari proyek e-KTP. Setnov menyebut Melchias Marcus Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey mendapat jatah masing-masing sebesar US$ 500 ribu (sekitar Rp 6,9 miliar).

Hal tersebut disampaikan Setnov saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, (21/3).

Menurut Setnov, laporan soal pemberian uang itu diketahuinya dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang untuk Mekeng, Tamsil, dan Olly diserahkan oleh keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi.

"Untuk kepentingan pimpinan Banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng US$ 500 ribu, Tamsil Linrung US$ 500, Olly Dondokambey US$ 500,di antaranya melalaui Irvanto," ungkap Setnov.

Selain untuk pimpinan Banggar, kata Sernov, Andi Narogong juga menyampaikan telah menyerahkan kepada pimpinan Komisi II DPR ketika proyek e-KTP berlangsung, yakni untuk Chairuman Harahap dan Ganjar Pranowo.

"Untuk komisi dua Pak Chairuman sejumlah US$ 500ribu dan untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman," ucapnya.

Setnov mengaku sempat ragu dengan laporan Andi Narogong terkait penyerahan uang ke sejumlah anggota dewan. Namun, saat dikonfirmasi langsung oleh Setnov, Chairuman membenarkan penyerahan uang tersebut.

"Saya terus terang saja Andi sampaikan waktu itu agak ragu. Tapi pada suatu hari saya ketemu Chairuman. Betul enggak penerimaan dari Andi, ya sudah diselesaikan US2$ 200 ribu, terus Ganjar, ada untuk Ganjar. Ini yang disampaikan ke saya," pungkas Setnov.

Dalam dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Mekeng disebut menerima US$ 1,4 juta, Olly menerima US$ 1,2 juta, Tamsil US$ 700 ribu, Chairuman sebesar US$ 584 ribu dan Rp26 miliar, dan Ganjar sejumlah US$ 520 ribu.

Namun, mereka telah membantah menerima uang dari proyek e-KTP saat dihadirkan dalam sidang sebelumnya. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Setnov Tegaskan Puan dan Pramono Anung Dapat 'Uang Panas' e-KTP, Ini Nilainya

#Korupsi E-KTP #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bagikan