Setnov Minta KPK Usut Pihak Lain yang Terlibat Korupsi Proyek e-KTP

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 22 Maret 2018
Setnov Minta KPK Usut Pihak Lain yang Terlibat Korupsi Proyek e-KTP

Ketua DPR nonaktif Setya Novanto (kiri) berdiskusi dengan pengacaranya. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Setnov mengaku sudah menyerahkan sejumlah nama yang diduga memiliki peran dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini kepada penyidik KPK. Hal tersebut dilakukan Setnov dalam rangka mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC).

"Saya juga mohon JPU KPK supaya tindaklanjuti pelaku lain yang namanya sdh saya uraikan dalam permohonan JC. Yang ikut berperan dalam perkara ini yang telah rugikan keuangan negara. Yang seperti sudah saya sampaikan ke penyidik sebelum periksa saya," kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

Selain itu, Setnov juga meminta kepada keponakannya Irvanto Hendra Pambudi serta Made Oka Masagung, yang kini menyandang status tersangka untuk membantu KPK mengungkap pihak lain yang terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

"Bantu KPK dan kooperatif sehingga semua terbuka tanpa ada ditutupi," ucap Setnov.

Dalam persidangan kali ini, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini akhirnya buka-bukaan soal pihak lain yang diduga turut menikmati 'uang panas' dari proyek yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Setnov mengungkapkan, uang dari proyek e-KTP mengalir ke kader Partai Golkar. Dia menyebut mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng dan mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap ikut kecipratan uang panas e-KTP.

Selain politisi Golkar, Setnov menyebut sejumlah politisi partai lainnya, di antaranya dari politisi PDIP Puan Maharani, Pramono Anung, dan Olly Dondokambey. Kemudian ada pula politisi PKS Tamsil Linrung.

Menurut Setnov, penerimaan uang itu dilaporkan oleh Andi Narogong dan diceritakan oleh Irvanto pada pemeriksaan semalam di markas KPK.

Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Selaku mantan Ketua fraksi Golkar, Setnov diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Setnov juga disebut menerima uang sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan mendiang Johannes Marliem

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait di:

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan