Setnov Menyesal Ikut Pertemuan Grand Melia Cikal-bakal Korupsi e-KTP

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 13 April 2018
Setnov Menyesal Ikut Pertemuan Grand Melia Cikal-bakal Korupsi e-KTP

Terdakwa eks Ketua DPR Setya Novanto (kiri) berdiskusi dengan pengacaranya. (Foto ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menyesal ikut pertemuan bersama sejumlah pihak di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan. Meski hadir, terdakwa membantah sebagai inisiator pertemuan yang memuluskan anggaran proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya tidak pernah menjadi inisiator pertemuan di atas (Hotel Grand Melia) yang akhirnya menyeret saya terlibat jauh dalam kasus e-KTP," kata Setnov membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/4).

Setnov berkilah ketika itu sempat ditemui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. "Pada pertemuan ini juga pertama kalinya saya kenal Irman yang pada pokoknya minta dukungan dalam proses pembahasan e-KTP di Komisi II DPR," ujarnya.

setnov tuntutan
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). ( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menurut Setnov, pertemuan ini merupakan ketidakhati-hatiannya sehingga menyeretnya lebih jauh ke dalam proyek pengadaan e-KTP. Setelah pertemuan di Hotel Grand Melia, Setnov sempat ditemui Irman, Andi Narogong, dan beberapa pengusaha termasuk dari Biomorf, Johannes Marliem.

Namun, terdakwa mengklaim tidak menindaklanjuti hasil sejumlah pertemuan lanjutan. Politikus Golkar itu mengaku menyesal lantaran melakukan pertemuan di Grand Melia yang menjadi pangkal keterlibatannya dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini.

"Jika saja saya tidak bersedia ditemui Andi Agustinus, Irman, dan Diah Anggraeni di Hotel Grand Melia, mungkin saja saya tidak akan pernah terlibat jauh dalam e-KTP yang telah menyeret saya hingga kursi pesakitan ini," ungkap dia.

korupsi e-KTP
Terdakwa Eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) saat menjalani sidang korupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pledoi ini merupakan tanggapan Setnov atas tuntutan Jaksa KPK yang menuntut terdakwa kasus korupsi e-KTP itu 16 tahun penjara. JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan terhadap Setnov.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut agar mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta USD. Tuntutan Jaksa lainnya adalah meminta pencabutan hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik yang terhitung sejak setelah menjalani masa pemidanaan.

Diketahui, Setnov didakwa menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta. Uang itu sebagai jatah lantaran Setnov telah membantu pemulusan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Terdakwa juga mendapat jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong dan Johannes Marliem. Jam seharga miliaran rupiah itu diberikan saat hari ulang tahunnay pada November 2012 lalu.

Bekas Ketum Golkar itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Korupsi E-KTP #Setya Novanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan