Setnov Kembali Mangkir Persidangan Korupsi E-KTP
Ketua DPR Setya Novanto. (MP /Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto kembali tidak menghadiri persidangan perkara kartu tanda penduduk elektronik sebagai saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Rencananya kami akan hadirkan enam saksi. Namun, dua orang berhalangan hadir atas nama Setya Novanto dan Onny Hendro Adhiaksono, sedangkan yang empat orang sudah siap," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Sunaryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (20/10).
"Kalau tidah salah keduanya sudah dua kali tidak hadir?," tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan.
"Betul yang mulia," jawab Jaksa Wawan.
Wawan menyatakan bahwa Setya Novanto tidak hadir dengan alasan ada kegiatan di tempat lain. Sedangkan untuk Onny, belum ada pemberitahuan terkait ketidakhadirannya.
"Kami upayakan untuk menghadirkan lagi yang mulia," kata Wawan.
Hakim Jhon pun menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil kedua saksi itu untuk diperlukan keterangannya.
"Sementara yang berkepentingan adalah Jaksa Penuntut Umum, meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa hakim juga bisa mengambil sikap tertentu nanti mengingat bahwa dalam perkara pidana manakala Majelis Jakim berpendapat perlu mengajukan saksi tetapi lepas dari itu agar saudara Jaksa Penuntut Umum menjadwal ulang kembali," kata Hakim Jhon.
Selain itu, kata dia, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Sekretariat Jenderal DPR.
"Apakah surat yang di Pak Jaksa sama?," tanya Hakim Jhon.
"Sama yang mulia," kata Jaksa Wawan.
"Disebutkan di sini bahwa yang bersangkutan akan mengikuti acara kenegaraan dan memohon agar BAP dibacakan di persidangan, apa bunyinya sama Pak Jaksa?," tanya Hakim Jhon.
"Sama yang mulia," jawab Jaksa Wawan kembali.
"Baik, saya no comment untuk sementara ini, agar Pak Jaksa menyikapinya, ya," kata Hakim John.
Direncanakan Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan enam saksi lanjutan sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Andi Norogong pada Jumat (20/10) antara lain Shin Chen Ho, Setya Novanto, Nurhadi Putra, Onny Hendro Adhiaksono, Drajat Wisnu Setyawan, dan Sandrawati.
Sebelumnya, Setya Novanto seharusnya juga menjadi saksi pada Senin (9/10) untuk Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Namun, Setnov tidak hadir dengan dalih melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur