Setnov Kembali Mangkir Persidangan Korupsi E-KTP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 20 Oktober 2017
Setnov Kembali Mangkir Persidangan Korupsi E-KTP

Ketua DPR Setya Novanto. (MP /Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto kembali tidak menghadiri persidangan perkara kartu tanda penduduk elektronik sebagai saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Rencananya kami akan hadirkan enam saksi. Namun, dua orang berhalangan hadir atas nama Setya Novanto dan Onny Hendro Adhiaksono, sedangkan yang empat orang sudah siap," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Sunaryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (20/10).

"Kalau tidah salah keduanya sudah dua kali tidak hadir?," tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan.

"Betul yang mulia," jawab Jaksa Wawan.

Wawan menyatakan bahwa Setya Novanto tidak hadir dengan alasan ada kegiatan di tempat lain. Sedangkan untuk Onny, belum ada pemberitahuan terkait ketidakhadirannya.

"Kami upayakan untuk menghadirkan lagi yang mulia," kata Wawan.

Hakim Jhon pun menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil kedua saksi itu untuk diperlukan keterangannya.

"Sementara yang berkepentingan adalah Jaksa Penuntut Umum, meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa hakim juga bisa mengambil sikap tertentu nanti mengingat bahwa dalam perkara pidana manakala Majelis Jakim berpendapat perlu mengajukan saksi tetapi lepas dari itu agar saudara Jaksa Penuntut Umum menjadwal ulang kembali," kata Hakim Jhon.

Selain itu, kata dia, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Sekretariat Jenderal DPR.

"Apakah surat yang di Pak Jaksa sama?," tanya Hakim Jhon.

"Sama yang mulia," kata Jaksa Wawan.

"Disebutkan di sini bahwa yang bersangkutan akan mengikuti acara kenegaraan dan memohon agar BAP dibacakan di persidangan, apa bunyinya sama Pak Jaksa?," tanya Hakim Jhon.

"Sama yang mulia," jawab Jaksa Wawan kembali.

"Baik, saya no comment untuk sementara ini, agar Pak Jaksa menyikapinya, ya," kata Hakim John.

Direncanakan Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan enam saksi lanjutan sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Andi Norogong pada Jumat (20/10) antara lain Shin Chen Ho, Setya Novanto, Nurhadi Putra, Onny Hendro Adhiaksono, Drajat Wisnu Setyawan, dan Sandrawati.

Sebelumnya, Setya Novanto seharusnya juga menjadi saksi pada Senin (9/10) untuk Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.

Namun, Setnov tidak hadir dengan dalih melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. (*)

Sumber: ANTARA

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bagikan