Setnov Ikuti Langkah KPK Dulu Tak Hadiri Panggilan Pansus
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) berjalan keluar seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku tidak akan mengizinkan kliennya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pasca penetapan tersangka untuk kedua kalinya.
Fredrich mengatakan langkah tersebut terilhami oleh KPK sendiri saat menolak hadir panggilan pansus DPR.
"Semisal DPR sudah punya keyakinan pansus adalah hak kontitusional daripada DPR. Tapi KPK tidak menanggapi meski dalam pansus sudah coba akan melakukan upaya pemanggilan paksa, tetapi dia kan memberi statement bahwa dia akan menunggu hasil putusan MK," kata Fredrich di Gedung MK, Senin (13/11).
Dia mengatakan, langkah yang sama juga akan diambil kuasa hukum. Menurutnya, kalau KPK bisa bersikap seperti itu, maka kliennya juga sanggup melakukan hal serupa.
"Kalau dia bisa menyatakan sikap dengan diri dia sendiri yang dipanggil dengan menunggu putusan MK, maka klien kami juga wajib diperlakukan sama dengan dirinya sendiri, kalau tidak berarti kan pilih kasih, mau menang sendiri," kata dia.
Sebelumnya, KPK sempat mengajukan uji materi ke MK soal kewenangan pansus DPR tentang pemanggilan lembaga ad hoc seperti KPK.
Lembaga antirasuah itu enggan menghadiri panggilan pansus karena merasa bukan lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Kalau KPK memanggil paksa Setnov? Berarti kan sama dong pansus juga boleh panggil paksa dia dong," tandas Fredrich. (Fdi)
Baca juga berita lainnya terkait Setya Novanto dalam artikel: Kuasa Hukum Setnov Ajukan Uji Materi UU KPK
Bagikan
Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan