Setnov Ikuti Langkah KPK Dulu Tak Hadiri Panggilan Pansus

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 13 November 2017
Setnov Ikuti Langkah KPK Dulu Tak Hadiri Panggilan Pansus

Ketua DPR Setya Novanto (tengah) berjalan keluar seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku tidak akan mengizinkan kliennya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pasca penetapan tersangka untuk kedua kalinya.

Fredrich mengatakan langkah tersebut terilhami oleh KPK sendiri saat menolak hadir panggilan pansus DPR.

"Semisal DPR sudah punya keyakinan pansus adalah hak kontitusional daripada DPR. Tapi KPK tidak menanggapi meski dalam pansus sudah coba akan melakukan upaya pemanggilan paksa, tetapi dia kan memberi statement bahwa dia akan menunggu hasil putusan MK," kata Fredrich di Gedung MK, Senin (13/11).

Dia mengatakan, langkah yang sama juga akan diambil kuasa hukum. Menurutnya, kalau KPK bisa bersikap seperti itu, maka kliennya juga sanggup melakukan hal serupa.

"Kalau dia bisa menyatakan sikap dengan diri dia sendiri yang dipanggil dengan menunggu putusan MK, maka klien kami juga wajib diperlakukan sama dengan dirinya sendiri, kalau tidak berarti kan pilih kasih, mau menang sendiri," kata dia.

Sebelumnya, KPK sempat mengajukan uji materi ke MK soal kewenangan pansus DPR tentang pemanggilan lembaga ad hoc seperti KPK.

Lembaga antirasuah itu enggan menghadiri panggilan pansus karena merasa bukan lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung.

"Kalau KPK memanggil paksa Setnov? Berarti kan sama dong pansus juga boleh panggil paksa dia dong," tandas Fredrich. (Fdi)

Baca juga berita lainnya terkait Setya Novanto dalam artikel: Kuasa Hukum Setnov Ajukan Uji Materi UU KPK

#Setya Novanto #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Bagikan