Kuasa Hukum Setnov Ajukan Uji Materi UU KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 13 November 2017
Kuasa Hukum Setnov Ajukan Uji Materi UU KPK

Anggota DPR Setya Novanto (tengah). (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11).

Dalam hal ini, Fredrich mengajukan tinjauan ulang terhadap beberapa pasal kewenangan KPK yang dianggap bertolak belakang dengan dasar konstitusi negara UUD 1945.

"Kami mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK. Karena Pasal 46 antaranya dalam penyelidikan, penyidikan, KPK bisa memanggil daripada orang yang diselidiki atau disidik dengan mengesampingkan UUD. Ini perlu kita uji supaya tak ada kesalahpahaman baik dari KPK maupun kuasa hukum," kata Fredrich di Gedung MK, Senin (13/11).

Dijelaskannya, sesuai amanat UU, dan Keputusan MK, maka anggota DPR tidak bisa seenaknya dipanggil dan diperiksa seperti warga pada umumnya. Sebab, anggota dewan memiliki hak imunitas. Bilamana ada pemanggilan dan pemeriksaan harus seizin presiden.

"Berdasarkan UUD 45 Nomor 20 a ayat 3 yang menyatakan bahwa anggota dewan mempunyai hak imunitas. Kemudian, kami berdasarkan UU Nomor 8 MD3 Pasal 80 f menyatakan anggota dewan memiliki hak imunitas, kemudian kami kembalikan pada Pasal 224 ayat 5 bila anggota dewan sedang menjalankan tugas harus minta izin daripada MKD yang oleh MK sebagaimana Putusan Nomor 76 Tahun 2014 telah diubah menjadi wajib mendapat izin presiden," terangnya.

Karenanya, kata dia, pemanggilan terhadap kliennya terkesan mengenyampingkan UUD yang mengatur hak imunitas Setnov.

"Daripada kita ribut lalu debat kusir, lebih baik saya uji di MK biar MK akan memberikan pertimbangan atau putusan sekiranya apa yang sebenarnya jadi acuan penegak hukum," ucap dia.

Selain pasal di atas, kuasa hukum Setnov juga mengajukan uji materi Pasal 12 UU KPK tentang kewenangan pencegahan ke luar negeri atau pencekalan terhadap seseorang.

Menurutnya pasal ini bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan bahwa pencekalan merupakan wewenang imigrasi.

"Tetapi KPK kan masih ngotot dengan alasan dia itu punya wewenang penuh mengesampingkan segala UU," kata Fredrich. (Fdi)

Baca juga berita lainnya tentang Setya Novanto dalam artikel: Kerap Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa Setnov?

#Setya Novanto #Revisi UU KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Jokowi menyatakan revisi UU KPK 2019 lalu merupakan inisiatif dari legislatif atau DPR, bukan datang dari pemerintah.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Februari 2026
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Indonesia
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Politikus PDIP, Said Abdullah, menanggapi polemik revisi UU KPK. Ia meminta semua pihak tak terjebak dengan perdebatan soal aktor dibalik revisi UU itu.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Indonesia
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
KPK saat ini memilih untuk mencurahkan seluruh energi pada penguatan aspek pendidikan antikorupsi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
Indonesia
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Politisi dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa narasi "inisiatif DPR" tidak bisa berdiri sendiri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Indonesia
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Sikap Jokowi yang menyinggung pengembalian aturan lama terkesan seperti cuci tangan dari polemik pelemahan KPK.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Februari 2026
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Indonesia
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Jokowi juga menegaskan ia tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Bagikan