Kuasa Hukum Setnov Ajukan Uji Materi UU KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 13 November 2017
Kuasa Hukum Setnov Ajukan Uji Materi UU KPK

Anggota DPR Setya Novanto (tengah). (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11).

Dalam hal ini, Fredrich mengajukan tinjauan ulang terhadap beberapa pasal kewenangan KPK yang dianggap bertolak belakang dengan dasar konstitusi negara UUD 1945.

"Kami mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK. Karena Pasal 46 antaranya dalam penyelidikan, penyidikan, KPK bisa memanggil daripada orang yang diselidiki atau disidik dengan mengesampingkan UUD. Ini perlu kita uji supaya tak ada kesalahpahaman baik dari KPK maupun kuasa hukum," kata Fredrich di Gedung MK, Senin (13/11).

Dijelaskannya, sesuai amanat UU, dan Keputusan MK, maka anggota DPR tidak bisa seenaknya dipanggil dan diperiksa seperti warga pada umumnya. Sebab, anggota dewan memiliki hak imunitas. Bilamana ada pemanggilan dan pemeriksaan harus seizin presiden.

"Berdasarkan UUD 45 Nomor 20 a ayat 3 yang menyatakan bahwa anggota dewan mempunyai hak imunitas. Kemudian, kami berdasarkan UU Nomor 8 MD3 Pasal 80 f menyatakan anggota dewan memiliki hak imunitas, kemudian kami kembalikan pada Pasal 224 ayat 5 bila anggota dewan sedang menjalankan tugas harus minta izin daripada MKD yang oleh MK sebagaimana Putusan Nomor 76 Tahun 2014 telah diubah menjadi wajib mendapat izin presiden," terangnya.

Karenanya, kata dia, pemanggilan terhadap kliennya terkesan mengenyampingkan UUD yang mengatur hak imunitas Setnov.

"Daripada kita ribut lalu debat kusir, lebih baik saya uji di MK biar MK akan memberikan pertimbangan atau putusan sekiranya apa yang sebenarnya jadi acuan penegak hukum," ucap dia.

Selain pasal di atas, kuasa hukum Setnov juga mengajukan uji materi Pasal 12 UU KPK tentang kewenangan pencegahan ke luar negeri atau pencekalan terhadap seseorang.

Menurutnya pasal ini bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan bahwa pencekalan merupakan wewenang imigrasi.

"Tetapi KPK kan masih ngotot dengan alasan dia itu punya wewenang penuh mengesampingkan segala UU," kata Fredrich. (Fdi)

Baca juga berita lainnya tentang Setya Novanto dalam artikel: Kerap Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa Setnov?

#Setya Novanto #Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan