Kuasa Hukum Setnov Ajukan Uji Materi UU KPK
Anggota DPR Setya Novanto (tengah). (MP/Dery Ridwansah)
MerahPutih.com - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11).
Dalam hal ini, Fredrich mengajukan tinjauan ulang terhadap beberapa pasal kewenangan KPK yang dianggap bertolak belakang dengan dasar konstitusi negara UUD 1945.
"Kami mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK. Karena Pasal 46 antaranya dalam penyelidikan, penyidikan, KPK bisa memanggil daripada orang yang diselidiki atau disidik dengan mengesampingkan UUD. Ini perlu kita uji supaya tak ada kesalahpahaman baik dari KPK maupun kuasa hukum," kata Fredrich di Gedung MK, Senin (13/11).
Dijelaskannya, sesuai amanat UU, dan Keputusan MK, maka anggota DPR tidak bisa seenaknya dipanggil dan diperiksa seperti warga pada umumnya. Sebab, anggota dewan memiliki hak imunitas. Bilamana ada pemanggilan dan pemeriksaan harus seizin presiden.
"Berdasarkan UUD 45 Nomor 20 a ayat 3 yang menyatakan bahwa anggota dewan mempunyai hak imunitas. Kemudian, kami berdasarkan UU Nomor 8 MD3 Pasal 80 f menyatakan anggota dewan memiliki hak imunitas, kemudian kami kembalikan pada Pasal 224 ayat 5 bila anggota dewan sedang menjalankan tugas harus minta izin daripada MKD yang oleh MK sebagaimana Putusan Nomor 76 Tahun 2014 telah diubah menjadi wajib mendapat izin presiden," terangnya.
Karenanya, kata dia, pemanggilan terhadap kliennya terkesan mengenyampingkan UUD yang mengatur hak imunitas Setnov.
"Daripada kita ribut lalu debat kusir, lebih baik saya uji di MK biar MK akan memberikan pertimbangan atau putusan sekiranya apa yang sebenarnya jadi acuan penegak hukum," ucap dia.
Selain pasal di atas, kuasa hukum Setnov juga mengajukan uji materi Pasal 12 UU KPK tentang kewenangan pencegahan ke luar negeri atau pencekalan terhadap seseorang.
Menurutnya pasal ini bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan bahwa pencekalan merupakan wewenang imigrasi.
"Tetapi KPK kan masih ngotot dengan alasan dia itu punya wewenang penuh mengesampingkan segala UU," kata Fredrich. (Fdi)
Baca juga berita lainnya tentang Setya Novanto dalam artikel: Kerap Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa Setnov?
Bagikan
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi