Kerap Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa Setnov?
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo. Karenanya, KPK mempertimbangkan bakal menjemput paksa Setnov.
"Yang penting kan kita sudah memanggil, kalau misalnya saya kurang tau ini panggilan ke dua atau ketiga. Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir, maka KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Laode menegaskan, KPK bekerja sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Salah satunya dengan memanggil paksa seorang saksi yang mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan yang sah.
"Kalau sekarang dia (Setnov) tidak hadir lagi maka kita kan bekerja sesuai dengan aturan saja. (Panggil paksa) itu salah satu yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan memanggil secara paksa," tegasnya.
Lebih lanjut Laode meminta Setnov kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Apalagi, Setnov merupakan pimpinan lembaga tinggi negara yang patut memberikan teladan yang baik untuk masyarakat.
"Tapi mudah-mudahan beliau kooperatif. Saya yakin beliau ini (kooperatif) kan ini diminta sebagai saksi. Kita berharap beliau bisa hadir tanpa harus ada paksaan," pungkas Laode.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang karib disapa Setnov itu telah mengirimkan surat ketidakhadiran pada lembaga antirasuah.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diasnyah, Ketua Umum DPP Partai Golkar itu masih menggunakan alasan yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya, yakni KPK harus mengantongi izin Presiden Joko Widodo.
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini juga sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk Anang, pada 30 Oktober 2017 dan 6 November 3017. Namun, saat itu Setnov mangkir dari panggilan KPK.
Dengan demikian, sudah tiga kali Setnov mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum