Kerap Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa Setnov?
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo. Karenanya, KPK mempertimbangkan bakal menjemput paksa Setnov.
"Yang penting kan kita sudah memanggil, kalau misalnya saya kurang tau ini panggilan ke dua atau ketiga. Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir, maka KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Laode menegaskan, KPK bekerja sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Salah satunya dengan memanggil paksa seorang saksi yang mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan yang sah.
"Kalau sekarang dia (Setnov) tidak hadir lagi maka kita kan bekerja sesuai dengan aturan saja. (Panggil paksa) itu salah satu yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan memanggil secara paksa," tegasnya.
Lebih lanjut Laode meminta Setnov kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Apalagi, Setnov merupakan pimpinan lembaga tinggi negara yang patut memberikan teladan yang baik untuk masyarakat.
"Tapi mudah-mudahan beliau kooperatif. Saya yakin beliau ini (kooperatif) kan ini diminta sebagai saksi. Kita berharap beliau bisa hadir tanpa harus ada paksaan," pungkas Laode.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang karib disapa Setnov itu telah mengirimkan surat ketidakhadiran pada lembaga antirasuah.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diasnyah, Ketua Umum DPP Partai Golkar itu masih menggunakan alasan yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya, yakni KPK harus mengantongi izin Presiden Joko Widodo.
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini juga sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk Anang, pada 30 Oktober 2017 dan 6 November 3017. Namun, saat itu Setnov mangkir dari panggilan KPK.
Dengan demikian, sudah tiga kali Setnov mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi