Setnov Diduga Berperan Mengkondisikan Pemenang Tender Pengadaan e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto saat meninggalkan gedung Parlemen, Senin (17/11) (Foto: Antara Foto/Sigid Kurniawan)
MerahPutih - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus e-KTP.
"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam junpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Ketua Umum Partai Golkar ini diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan e-KTP itu diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa.
Dalam surat dakwaan kasus e-KTP, Novanto disebut-sebut bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP.
Peran Novanto dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu pun diperkuat jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto.
Novanto juga disebut berperan mengatur proyek e-KTP ini bersama Andi Narogong, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Mereka berempat bersepakat bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek.
Sementara itu, sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, baik anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kemendagri hingga pengusaha pemenang proyek e-KTP.
Sebelumnya, Novanto sudah membantah soal tudingan keterlibatan dirinya dalam mega proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp 5.9 triliun tersebut.
Selain Novanto, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka di antaranya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Pon)
Baca juga berita lain terkait penetapan tersangka Setya Novanto di: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus e-KTP
Bagikan
Berita Terkait
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Momen Wali Kota Madiun Maidi Tiba di Gedung Merah Putih usai Terjaring OTT KPK
KPK Gelar OTT di Pati: Bupati Sudewo Diamankan, Masih Jalani Pemeriksaan
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing