Setnov Berharap KPK Hadirkan Ganjar Pranowo di Sidang e-KTP

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 31 Januari 2018
Setnov Berharap KPK Hadirkan Ganjar Pranowo di Sidang e-KTP

Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto berharap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Ya mudah-mudahanlah. Nanti kita lihat ya," kata Setnov usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail mengakui harapan pihaknya agar Jaksa KPK menghadirkan Ganjar di persidangan. Menurut dia, ada sejumlah hal yang bakal dikonfirmasi kuasa hukum terhadap Ganjar.

Pasalnya, dalam persidangan dengan terdakwa Andi Narogong, Ganjar yang dihadirkan sebagai saksi menyebut Setnov pernah memintanya untuk tidak 'galak-galak' terkait proyek e-KTP.

Selain itu, Ganjar juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II yang bermitra dengan Kemendagri saat proyek e-KTP bergulir.

"Ya tentu, tentu semuanya, di komisi II itu apa sih yang dilakukan, kan waktu itu beliau wakil ketua (Komisi II)," ujar Maqdir.

Maqdir sebelumnya juga sempat mempertanyakan hilangnya sejumlah nama politisi PDI Perjuangan, salah satunya Ganjar Pranowo sebagai pihak yang diduga ikut menerima uang panas e-KTP dalam dakwaan kliennya.

Pasalnya dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto, nama Ganjar disebut menerima uang sebesar USD 520 ribu dari proyek e-KTP. Meski demikian, Ganjar dalam berbagai kesempatan telah membantah hal tersebut.‎

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan butuh waktu untuk membuktikan keterlibatan Ganjar Pranowo dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini.

“Disebut-sebut itu perlu waktu, kita harus pelan-pelan,” kata Saut di Gedung KPK, Rabu (31/1).

Saut pun menegaskan, pihaknya tidak akan menunda pengusutan kasus korupsi yang melibatkan para calon kepala daerah, termasuk Ganjar Pranowo yang kembali bertarung di Pemilihan Gubernur Jateng 2018.

Menurut Saut, sepanjang ada dua alat bukti yang cukup maka tak ada alasan bagi KPK untuk menaikan status ke tingkat penyidikan.

“Kalau memang bukti-buktinya ada, kenapa enggak, yang penting tahapanya,” tegasnya.

Lebih lanjut Saut menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan keinginan Setnov untuk menghadirkan mantan wakil ketua komisi II DPR tersebut ke persidangan.

“Nanti JPU (pertimbangkan), apakah ini (Ganjar) perlu dihadirkan,” pungkas Saut. (Pon)

#Setya Novanto #Maqdir Ismail #Ganjar Pranowo #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan