Setnov Berharap KPK Hadirkan Ganjar Pranowo di Sidang e-KTP


Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto berharap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Ya mudah-mudahanlah. Nanti kita lihat ya," kata Setnov usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail mengakui harapan pihaknya agar Jaksa KPK menghadirkan Ganjar di persidangan. Menurut dia, ada sejumlah hal yang bakal dikonfirmasi kuasa hukum terhadap Ganjar.
Pasalnya, dalam persidangan dengan terdakwa Andi Narogong, Ganjar yang dihadirkan sebagai saksi menyebut Setnov pernah memintanya untuk tidak 'galak-galak' terkait proyek e-KTP.
Selain itu, Ganjar juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II yang bermitra dengan Kemendagri saat proyek e-KTP bergulir.
"Ya tentu, tentu semuanya, di komisi II itu apa sih yang dilakukan, kan waktu itu beliau wakil ketua (Komisi II)," ujar Maqdir.
Maqdir sebelumnya juga sempat mempertanyakan hilangnya sejumlah nama politisi PDI Perjuangan, salah satunya Ganjar Pranowo sebagai pihak yang diduga ikut menerima uang panas e-KTP dalam dakwaan kliennya.
Pasalnya dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto, nama Ganjar disebut menerima uang sebesar USD 520 ribu dari proyek e-KTP. Meski demikian, Ganjar dalam berbagai kesempatan telah membantah hal tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan butuh waktu untuk membuktikan keterlibatan Ganjar Pranowo dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini.
“Disebut-sebut itu perlu waktu, kita harus pelan-pelan,” kata Saut di Gedung KPK, Rabu (31/1).
Saut pun menegaskan, pihaknya tidak akan menunda pengusutan kasus korupsi yang melibatkan para calon kepala daerah, termasuk Ganjar Pranowo yang kembali bertarung di Pemilihan Gubernur Jateng 2018.
Menurut Saut, sepanjang ada dua alat bukti yang cukup maka tak ada alasan bagi KPK untuk menaikan status ke tingkat penyidikan.
“Kalau memang bukti-buktinya ada, kenapa enggak, yang penting tahapanya,” tegasnya.
Lebih lanjut Saut menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan keinginan Setnov untuk menghadirkan mantan wakil ketua komisi II DPR tersebut ke persidangan.
“Nanti JPU (pertimbangkan), apakah ini (Ganjar) perlu dihadirkan,” pungkas Saut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
