Setnov Belum Mau Buka-bukaan Soal Ibas di Kasus e-KTP


Setya Novanto saat sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4). (MP/Dery Ridwansah)
MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto belum mau buka-bukaan soal penulisan nama Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam buku berwarna hitam yang selalu ia bawa saat menjalani proses hukum perkara e-KTP.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyarankan kepada awak media untuk mengonfirmasi peran Ibas dalam kasus e-KTP kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Tanya Pak Nazaruddin dong," kata Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2).
Sebelumnya, nama Ibas dicantumkan terdakwa korupsi e-KTP itu dalam secarik kertas di buku catatannya yang ditulis dengan kata justice collaborator.
Buku catatan bersampul hitam itu kerap dibuka Setnov saat akan menjalani sidang lanjutan pada Senin, 5 Februari 2018 lalu.
Awak media yang mengerumuninya melihat isi buku itu. Ada satu lembar tertulis nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dan Ibas.
Di atas dua nama itu tertulis justice collaborator. Nama Nazaruddin berada persis di bawah tulisan. Di bawah nama Nazaruddin, Setya menggambar dua tanda panah. Tanda panah berwarna hitam dan tertulis nama Ibas. Ada juga tanda panah berwarna merah di bawah nama Ibas dan tercantum angka USD 500 ribu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
