Setelah Sang Putri, Kini KPK Jadwalkan Garap Putra Setnov
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha (Foto: MP/Bertolomeus Papu)
MerahPutih.com - Setelah memeriksa putri Setya Novanto, Dwina Mhicaella, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap putra Setnov, Rheza Herwindo terkait perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Rheza bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).
Sebelumnya, Rheza pernah mangkir saat dipanggil penyidik KPK pada akhir November 2017 lalu. Anak Ketua DPR nonaktif itu akan dimintai keterangannya soal kepemilikan saham di PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.
PT Murakabi merupakan salah satu konsorsium yang disiapkan Tim Fatmawati untuk mendampingi Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) mengikuti tender proyek e-KTP 2011. Sementara PT Mondialindo merupakan holding PT Murakabi.
Kemarin, penyidik KPK sudah meminta keterangan putri Setnov, Dwina Michaella sebagai saksi. Dia diperiksa selama hampir sembilan jam. Usai pemeriksaan, Dwina bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan dari awak media.
Dalam pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP, KPK tengah mendalami kepemilikan saham PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana. KPK telah menguraikan posisi keluarga Setnov di dua perusahaan tersebut dalam surat dakwaannya.
PT Murakabi dikendalikan Setnov lewat keponakannya Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan, anaknya Rheza dan istrinya Deisti Astriani Tagor. Setnov melalui Irvan membeli saham PT Murakabi milik Vidi Gunawan yang tak lain adalah adik kandung Andi Narogong.
Irvan duduk sebagai Direktur PT Murakabi. Sedangkan Dwina menjabat sebagai Komisaris PT Murakabi.
Sementara, Deisti dan Rheza membeli saham PT Mondialindo yang merupakan holding PT Murakabi. Deisti memiliki 50 persen, sementara Rheza memegang 30 persen saham perusahaan itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan