Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Setelah Hilman, Penyidik Akan Tanyakan Setnov Soal Posisi Duduknya

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 23 November 2017
Setelah Hilman, Penyidik Akan Tanyakan Setnov Soal Posisi Duduknya

Mobil yang dikendarai Setya Novanto ringsek. (Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau Jakarta pada Kamis, (16/11) lalu.

Dalam pemeriksaan kali ini, pria yang akrab disapa Setnov itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan wartawan kontributor Metro TV Hilman Mattauch.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, pihaknya akan menanyakan terkait posisi duduk Setnov saat Mobil Toyota Fortuner warna hitam metalik yang dia tumpangi menabrak sebuah tiang listrik. Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, Setnov duduk di jok tengah samping kiri.

"(Setnov duduk) sebelah tengah kiri. Makanya pertanyaan itu akan kita tanyakan kepada beliau," kata Halim di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

Menurut Halim, berdasarkan keterangan dari tersangka Hilman Mattauch, kecelakaan terjadi karena kurangnya keseimbangan ketika Hilman menggunakan hand phone saat mengemudikan mobil tersebut. Saat menabrak tiang listrik, lanjut dia, kecepatan mobil fortuner berplat nomor B 1732 ZLO, itu 21 kilometer per jam.

"Menurut hasil olah TKP, traffic accident analysis itu 50 kilometer per jam, kemudian menabrak trotoar menjadi 38 kilometer per jam. Kemudian menabrak pohon, setelah itu 21 kilometer per jam menabrak tiang listrik, tiang penerangan," tandas Halim.

Setnov mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis pekan lalu. Mobil Toyota Fortuner warna hitam metalik yang dia tumpangi menabrak sebuah tiang listrik.

Saat itu, mantan Bendahara Umum Partai itu Golkar sedang dalam pencarian KPK terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. (Pon)

#Korupsi E-KTP #Setya Novanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan