Sesalkan Demo Anarkis, Ketua Sahabat Polisi Bandung David Cahyadi Saran Penyelesaian UU Cipta Kerja di MK


Ketua Sahabat Polisi Bandung David Cahyadi.
MerahPutih.com - Beberapa pihak menyayangkan aksi perusakan fasilitas umum yang dilakukan oknum demonstran di tengah gerakan penolakan UU Cipta Kerja. Ketua Sahabat Polisi Bandung David Cahyadi turut menyayangkan dan mengecam tindakan anarkis tersebut. Bagi yang tidak puas dengan undang-undang tersebut bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
David juga mengikuti pertemuan dengan Pejabat Utama Polrestabes Bandung dan dihadiri Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi pada 22 Oktober. Salah satu agendanya adalah membahas tentang aksi demonstrasi dalam penolakan UU Cipta Kerja.
Baca Juga:
Pandemi, Resesi dan UU Cipta Kerja di Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf
David Cahyadi mendukung penuh jajaran kepolisian untuk menindak tegas dan memproses hukum para oknum yang diduga melakukan tindakan anarkis.
Sebagai Ketua Sahabat Polisi yang sangat pro rakyat, David Cahyadi dan jajaran kepolisian sangat mengharapkan terciptanya kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini. David Cahyadi mengingatkan agar masyarakat mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan yang digalakkan masyarakat.
“Sebenarnya, bagi yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja, bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata David.

Seperti diketahui, untuk mengajukan judicial review, ada beberapa tahapan yang mesti ditempuh masyarakat. Dimulai pendaftaran melalui halaman resmi yang dimiliki Mahkamah Konstitusi.
"Masuk ke laman MK, mkri.id klik fitur Peraturan. Cari Peraturan MK, temukan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Suroso saat dikonfirmasi Merahputih.com, beberapa waktu lalu.
Dilansir dalam laman resmi MK, ada dua cara untuk mengajukan judicial review, yaitu online dan offline atau permohonan langsung. Untuk alur offline atau datang langsung. Pemohon datang menghadap Pranata Peradilan Registrasi Perkara untuk mendaftarkan permohonan.
Pranata Peradilan Registrasi Perkara menerima dan mencatat pihak yang mengajukan permohonan dalam buku penerimaan permohonan. Kemudian pemohon menyerahkan berkas permohonan sebanyak 12 rangkap.
Selanjutnya, Pranata Peradilan Perkara memeriksa kelengkapan berkas permohonan sesuai dengan ketentuan pasal 29 dan 31 UU Nomor 8 Tahun 2011. Lalu hasilnya dituangkan dalam formulir ceklis. Pranata Peradilan Perkara langsung membuat lembar disposisi yang selanjutnya disampaikan kepada Panitera Muda. Berkas diproses oleh internal MK.
Pranata Peradilan Perkara menerima berkas permohonan yang telah lengkap dan memenuhi syarat. Selanjutnya mencatatnya dalam BRPK dan membuat tanda terima permohonan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon.
Pemohon telah selesai melakukan pendaftaran permohonan. Sedangkan pengajuan uji materi secara online, pemohon mengunjungi laman Mahkamah Konstitusi https://mkri.id/.

Pemohon atau kuasanya melakukan registrasi secara online untuk mendapatkan nama identifikasi (username) dan kode akses (password) untuk mengakses https://simpel.mkri.id/.
Pemohon meng-upload softcopy permohonan (syarat permohonan online diatur dalam pasal 8 PMK nomor 18 tahun 2009) ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penerimaan Permohonan Perkara (SIMPEL).
Mencetak atau mem-print tanda terima pengajuan permohonan online yang telah tersedia dalam SIMPEL. Permohonan online l diterima dalam SIMPEL MK.
Pranata Peradilan Registrasi Perkara menerima dan menyampaikan konfirmasi kepada Pemohon dalam waktu 1 hari setelah dokumen masuk dalam SIMPEL MK.
Pemohon harus menjawab konfirmasi dengan menyampaikan secara tertulis kepada Kepaniteraan MK dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 hari sejak permohonan diterima oleh MK dengan disertai penyerahan 12 rangkap dokumen asli permohonan.
Adapun seseorang yang bisa mengajukan uji materi UU Cipta Kerja yakni perorangan warga negara Indonesia (WNI), kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; Kemudian badan hukum publik atau privat; atau Lembaga negara. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja

DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.

Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan

Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP

Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak

Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja

Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
