Sesalkan Demo Anarkis, Ketua Sahabat Polisi Bandung David Cahyadi Saran Penyelesaian UU Cipta Kerja di MK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 31 Oktober 2020
Sesalkan Demo Anarkis, Ketua Sahabat Polisi Bandung David Cahyadi Saran Penyelesaian UU Cipta Kerja di MK

Ketua Sahabat Polisi Bandung David Cahyadi.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Beberapa pihak menyayangkan aksi perusakan fasilitas umum yang dilakukan oknum demonstran di tengah gerakan penolakan UU Cipta Kerja. Ketua Sahabat Polisi Bandung David Cahyadi turut menyayangkan dan mengecam tindakan anarkis tersebut. Bagi yang tidak puas dengan undang-undang tersebut bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

David juga mengikuti pertemuan dengan Pejabat Utama Polrestabes Bandung dan dihadiri Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi pada 22 Oktober. Salah satu agendanya adalah membahas tentang aksi demonstrasi dalam penolakan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:

Pandemi, Resesi dan UU Cipta Kerja di Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf

David Cahyadi mendukung penuh jajaran kepolisian untuk menindak tegas dan memproses hukum para oknum yang diduga melakukan tindakan anarkis.

Sebagai Ketua Sahabat Polisi yang sangat pro rakyat, David Cahyadi dan jajaran kepolisian sangat mengharapkan terciptanya kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini. David Cahyadi mengingatkan agar masyarakat mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan yang digalakkan masyarakat.

“Sebenarnya, bagi yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja, bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata David.

david cahyadi
Ketua Sahabat Polisi Bandung David Cahyadi (tengah). Foto: Dok/Ist

Seperti diketahui, untuk mengajukan judicial review, ada beberapa tahapan yang mesti ditempuh masyarakat. Dimulai pendaftaran melalui halaman resmi yang dimiliki Mahkamah Konstitusi.

"Masuk ke laman MK, mkri.id klik fitur Peraturan. Cari Peraturan MK, temukan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Suroso saat dikonfirmasi Merahputih.com, beberapa waktu lalu.

Dilansir dalam laman resmi MK, ada dua cara untuk mengajukan judicial review, yaitu online dan offline atau permohonan langsung. Untuk alur offline atau datang langsung. Pemohon datang menghadap Pranata Peradilan Registrasi Perkara untuk mendaftarkan permohonan.

Pranata Peradilan Registrasi Perkara menerima dan mencatat pihak yang mengajukan permohonan dalam buku penerimaan permohonan. Kemudian pemohon menyerahkan berkas permohonan sebanyak 12 rangkap.

Selanjutnya, Pranata Peradilan Perkara memeriksa kelengkapan berkas permohonan sesuai dengan ketentuan pasal 29 dan 31 UU Nomor 8 Tahun 2011. Lalu hasilnya dituangkan dalam formulir ceklis. Pranata Peradilan Perkara langsung membuat lembar disposisi yang selanjutnya disampaikan kepada Panitera Muda. Berkas diproses oleh internal MK.

Pranata Peradilan Perkara menerima berkas permohonan yang telah lengkap dan memenuhi syarat. Selanjutnya mencatatnya dalam BRPK dan membuat tanda terima permohonan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon.

Pemohon telah selesai melakukan pendaftaran permohonan. Sedangkan pengajuan uji materi secara online, pemohon mengunjungi laman Mahkamah Konstitusi https://mkri.id/.

MK
Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Pemohon atau kuasanya melakukan registrasi secara online untuk mendapatkan nama identifikasi (username) dan kode akses (password) untuk mengakses https://simpel.mkri.id/.

Pemohon meng-upload softcopy permohonan (syarat permohonan online diatur dalam pasal 8 PMK nomor 18 tahun 2009) ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penerimaan Permohonan Perkara (SIMPEL).

Mencetak atau mem-print tanda terima pengajuan permohonan online yang telah tersedia dalam SIMPEL. Permohonan online l diterima dalam SIMPEL MK.

Pranata Peradilan Registrasi Perkara menerima dan menyampaikan konfirmasi kepada Pemohon dalam waktu 1 hari setelah dokumen masuk dalam SIMPEL MK.
Pemohon harus menjawab konfirmasi dengan menyampaikan secara tertulis kepada Kepaniteraan MK dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 hari sejak permohonan diterima oleh MK dengan disertai penyerahan 12 rangkap dokumen asli permohonan.

Adapun seseorang yang bisa mengajukan uji materi UU Cipta Kerja yakni perorangan warga negara Indonesia (WNI), kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; Kemudian badan hukum publik atau privat; atau Lembaga negara. (*)

Baca Juga:

Polda Metro Bekuk Penghasut dalam Demo Rusuh UU Cipta Kerja

#UU Cipta Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 November 2024
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan  Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
Indonesia
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Jokowi menyinggung UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menunggu revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) terkait tuntutan kenaikan sebesar 15 persen Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Mula Akmal - Kamis, 02 November 2023
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Indonesia
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Zulfikar Sy - Senin, 02 Oktober 2023
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Mula Akmal - Senin, 02 Oktober 2023
MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
Indonesia
Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja
Kaitannya dengan undang-undang pertambangan atau isu tentang pertambangan itu utamanya adalah kepada konteks perizinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Mei 2023
Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja
Indonesia
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Sekretaris Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja(Kemnaker) RI, Surya Lukita menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dirilis Maret lalu pada dasarnya dirancang guna melindungi serta memenuhi hak-hak para pekerja.
Mula Akmal - Selasa, 02 Mei 2023
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Bagikan