Sertifikat Vaksin Ilegal Dijual Rp 500 Ribu oleh Petugas Kelurahan Kapuk Muara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 September 2021
Sertifikat Vaksin Ilegal Dijual Rp 500 Ribu oleh Petugas Kelurahan Kapuk Muara

Pedulilindungi. (Tangkapan layar)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com- Dua tersangka ilegal akses data kependudukan dan TCare telah diringkus polisi. Keduanya membobol data tersebut untuk digunakan login pada aplikasi PeduliLindungi guna mendapatkan sertifikat vaksin sehingga dapat diperjualbelikan secara bebas.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menjelaskan, keduanya memiliki akses terhadap data NIK dan TCare lantaran bekerja sebagai staf di kantor Kelurahan Kapuk Muara.

Baca Juga:

Kemendagri Minta Pengembang Aplikasi PeduliLindungi Gunakan 'Two Factors Aunthetication'

"Mengapa dia punya akses data ke NIK dan bisa akses TCare, karena yang bersangkutan merupakan pegawai di kantor Kelurahan Kapuk Muara," kata Fadil dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (3/9).

Fadil melanjutkan, kedua tersangka yang berinisial FH dan HH bekerja sama dan menjual sertifikat vaksin yang didapatkan secara ilegal melalui akun Facebook Tri Putra Heru. Sampai sejauh ini diketahui, keduanya telah menjual sertifikat vaksin sebanyak 93 buah.

Hasil pengakuan sementarasudah menjual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

Dua orang pengguna sekaligus pemesan yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AN (21) dan DI (30).

"Kedua saksi (pemesan) ini membeli sertifikat vaksin tanpa divaksin melalui akun Facebook yang tadi sudah saya sebutkan yakni dengan harga Rp 350 ribu dan Rp 500 ribu," imbuhnya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku ilegal akses dan pencurian data kependudukan di aplikasi PeduliLindungi (MP/Kanugraha)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku ilegal akses dan pencurian data kependudukan di aplikasi PeduliLindungi (MP/Kanugraha)

Fadil mengungkap, kedua pemesan yang berstatus saksi itu memesan sertifikat vaksin lantaran ingin bebas berpergian kemana saja tanpa harus mendapat suntikan vaksin COVID-19.

Fadil menegaskan, pihaknya tengah menyelidiki kembali 93 sertifikat vaksin yang telah tercetak dan terjual. Tujuannya agar dapat ditarik.

"Selain itu, penyidik juga terus mendalami modus operandi seperti ini karena bisa saja ini terjadi di tempat lain," katanya. (Knu)

Baca Juga:

'Orang Dalam' Terlibat dalam Pembobolan dan Pemalsuan Sertifikat Vaksin COVID-19 di PeduliLindungi

#Sertifikat Vaksin #PeduliLindungi #RUU Data Pribadi #Penjualan Data Pribadi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Gerindra Dukung Pemutakhiran DTSN Pemerintah
Hal Ini adalah bentuk pelayanan publik yang berbasis data, bukti dan kebutuhan riil masyarakat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 31 Juli 2025
Legislator Gerindra Dukung Pemutakhiran DTSN Pemerintah
Indonesia
Ribuan Malware Mengintai, Inilah 3 'Dosa' Fatal yang Bikin Data Anda Ludes!
Meskipun BSSN sering mengirimkan notifikasi potensi serangan siber, hanya sekitar 27-29 persen instansi atau organisasi yang menanggapi laporan tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Ribuan Malware Mengintai, Inilah 3 'Dosa' Fatal yang Bikin Data Anda Ludes!
Indonesia
Kata Presiden Prabowo Soal Transfer Data Pribadi Bagian Dari Perjanjian Dagang dengan AS
Pemerintah menunjuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) sebagai kementerian yang bertanggung jawab dalam menyusun aturan teknis mengenai pemindahan data tersebut nantinya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
Kata Presiden Prabowo Soal Transfer Data Pribadi Bagian Dari Perjanjian Dagang dengan AS
Indonesia
Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi karena Tampilkan Iklan Judi Online
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan langkah ini merupakan komitmen untuk memberantas konten judi online dan dan perlindungan kepada masyarakat.
Frengky Aruan - Kamis, 22 Mei 2025
Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi karena Tampilkan Iklan Judi Online
Indonesia
Jaga Ruang Digital Aman, Situs Web PeduliLindungi.id Disusupi Judol di Take Down
PeduliLindungi sempat dikenal masyarakat sebagai website yang digunakan dalam penanganan wabah COVID-19 dan berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan selama pandemi berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Mei 2025
Jaga Ruang Digital Aman, Situs Web PeduliLindungi.id Disusupi Judol di Take Down
Berita
Situs Resmi PeduliLindungi Diretas, Dialihkan ke Situs Judol
PeduliLindungi.id, diduga ditetas dialihkan ke situs https://albertagas.org yang menyajikan berupa konten pottal judo online.
ImanK - Senin, 19 Mei 2025
Situs Resmi PeduliLindungi Diretas, Dialihkan ke Situs Judol
Lifestyle
5 Panduan Menghentikan Pengumpulan Data Pribadi di Internet
Di era digital saat ini, banyak perusahaan yang secara aktif mengumpulkan data pribadi tanpa sepengetahuan pengguna.
ImanK - Minggu, 29 September 2024
5 Panduan Menghentikan Pengumpulan Data Pribadi di Internet
Indonesia
Maraknya Kasus Pencurian Data Pribadi, DPR Singgung Proses Pembukaan Rekening di Bank
DPR menyinggung proses pembukaan rekening di bank. Hal itu menyusul maraknya kasus pencurian data pribadi masyarakat.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juli 2024
Maraknya Kasus Pencurian Data Pribadi, DPR Singgung Proses Pembukaan Rekening di Bank
Indonesia
Kemenkominfo Luncurkan Draf RPP Pelindungan Data Pribadi
Keberadaan draf RPP PDP ini dapat segera menjadi acuan bagi pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Agustus 2023
Kemenkominfo Luncurkan Draf RPP Pelindungan Data Pribadi
Indonesia
Cak Imin Minta Kemenkominfo Tindak Tegas Pelaku Pembobolan Data
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini juga meminta Kemkominfo untuk lebih tegas menindak pelaku pembobol data.
Andika Pratama - Rabu, 14 Juni 2023
Cak Imin Minta Kemenkominfo Tindak Tegas Pelaku Pembobolan Data
Bagikan