Sertifikat Vaksin Ilegal Dijual Rp 500 Ribu oleh Petugas Kelurahan Kapuk Muara
Pedulilindungi. (Tangkapan layar)
Merahputih.com- Dua tersangka ilegal akses data kependudukan dan TCare telah diringkus polisi. Keduanya membobol data tersebut untuk digunakan login pada aplikasi PeduliLindungi guna mendapatkan sertifikat vaksin sehingga dapat diperjualbelikan secara bebas.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menjelaskan, keduanya memiliki akses terhadap data NIK dan TCare lantaran bekerja sebagai staf di kantor Kelurahan Kapuk Muara.
Baca Juga:
Kemendagri Minta Pengembang Aplikasi PeduliLindungi Gunakan 'Two Factors Aunthetication'
"Mengapa dia punya akses data ke NIK dan bisa akses TCare, karena yang bersangkutan merupakan pegawai di kantor Kelurahan Kapuk Muara," kata Fadil dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (3/9).
Fadil melanjutkan, kedua tersangka yang berinisial FH dan HH bekerja sama dan menjual sertifikat vaksin yang didapatkan secara ilegal melalui akun Facebook Tri Putra Heru. Sampai sejauh ini diketahui, keduanya telah menjual sertifikat vaksin sebanyak 93 buah.
Hasil pengakuan sementarasudah menjual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.
Dua orang pengguna sekaligus pemesan yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AN (21) dan DI (30).
"Kedua saksi (pemesan) ini membeli sertifikat vaksin tanpa divaksin melalui akun Facebook yang tadi sudah saya sebutkan yakni dengan harga Rp 350 ribu dan Rp 500 ribu," imbuhnya.
Fadil mengungkap, kedua pemesan yang berstatus saksi itu memesan sertifikat vaksin lantaran ingin bebas berpergian kemana saja tanpa harus mendapat suntikan vaksin COVID-19.
Fadil menegaskan, pihaknya tengah menyelidiki kembali 93 sertifikat vaksin yang telah tercetak dan terjual. Tujuannya agar dapat ditarik.
"Selain itu, penyidik juga terus mendalami modus operandi seperti ini karena bisa saja ini terjadi di tempat lain," katanya. (Knu)
Baca Juga:
'Orang Dalam' Terlibat dalam Pembobolan dan Pemalsuan Sertifikat Vaksin COVID-19 di PeduliLindungi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ingat! Ambil Foto di Ruang Publik Tidak Bebas, Ada Atas Citra Diri dan Bisa Digugat
Legislator Gerindra Dukung Pemutakhiran DTSN Pemerintah
Ribuan Malware Mengintai, Inilah 3 'Dosa' Fatal yang Bikin Data Anda Ludes!
Kata Presiden Prabowo Soal Transfer Data Pribadi Bagian Dari Perjanjian Dagang dengan AS
Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi karena Tampilkan Iklan Judi Online
Jaga Ruang Digital Aman, Situs Web PeduliLindungi.id Disusupi Judol di Take Down
Situs Resmi PeduliLindungi Diretas, Dialihkan ke Situs Judol
5 Panduan Menghentikan Pengumpulan Data Pribadi di Internet
Maraknya Kasus Pencurian Data Pribadi, DPR Singgung Proses Pembukaan Rekening di Bank
Kemenkominfo Luncurkan Draf RPP Pelindungan Data Pribadi