5 Panduan Menghentikan Pengumpulan Data Pribadi di Internet

ImanKImanK - Minggu, 29 September 2024
5 Panduan Menghentikan Pengumpulan Data Pribadi di Internet

Cara melindungi data pribadi. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Di era digital saat ini, banyak perusahaan yang secara aktif mengumpulkan data pribadi tanpa sepengetahuan pengguna.

Jika Anda ingin melindungi privasi dan mengontrol informasi yang dibagikan, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk menghentikan atau membatasi pengumpulan data ini.

Baca juga:

Data Pribadi Dicuri, Kominfo ‘Sentil’ Penyelenggara Layanan Komunikasi

Melindungi Data Pribadi

Melindungi Data Pribadi
Cara melindungi data pribadi. Foto Freepik

1. Gunakan Browser yang Fokus pada Privasi

Mengganti browser menjadi yang lebih peduli pada privasi adalah langkah awal yang penting. Browser seperti Brave atau Firefox memiliki fitur bawaan untuk memblokir cookie pelacak dan membatasi pengumpulan data.

Anda juga bisa mengaktifkan fitur seperti "Do Not Track" atau menginstal ekstensi privasi untuk melindungi aktivitas online Anda dari pemantauan.

2. Periksa Izin Aplikasi dan Situs Web

Sering kali, saat mengunduh aplikasi atau mengunjungi situs web, kita memberikan izin yang tidak disadari. Secara rutin, periksalah izin yang diberikan kepada aplikasi, dan batasi aksesnya hanya untuk yang benar-benar diperlukan.

Misalnya, aplikasi cuaca tidak perlu mengakses kontak Anda. Saat menjelajah situs web, perhatikan pilihan izin cookie dan tolak izin yang berlebihan.

Baca juga:

Apa Itu Sefrekuensi? Pengertian dan Maknanya dalam Hubungan

3. Gunakan VPN

Virtual Private Network (VPN) dapat menjadi alat yang ampuh untuk melindungi privasi online Anda. VPN bekerja dengan mengenkripsi koneksi internet, sehingga lebih sulit bagi perusahaan, penyedia layanan internet, atau peretas untuk melacak aktivitas Anda.

Meskipun VPN tidak bisa mencegah semua jenis pengumpulan data, ini memberikan lapisan perlindungan tambahan, terutama saat menggunakan Wi-Fi publik.

4. Batasi Pembagian Data di Media Sosial

Platform media sosial terkenal sering mengumpulkan dan membagikan data pengguna dalam jumlah besar. Anda bisa membatasi hal ini dengan mengatur setelan privasi di platform seperti Facebook, Instagram, atau Twitter.

Nonaktifkan pelacakan lokasi, batasi siapa yang dapat melihat postingan Anda, dan berhati-hatilah saat menautkan aplikasi pihak ketiga ke akun media sosial Anda.

Baca juga:

Apa Itu Vertigo? Gejala, Penyebab, dan Penanganannya

5. Gunakan Aplikasi Pesan yang Mengenkripsi

Pesan SMS biasa dan banyak layanan email tidak terenkripsi, yang berarti percakapan Anda bisa diakses oleh pihak ketiga. Beralihlah ke aplikasi pesan yang terenkripsi seperti Signal atau WhatsApp, yang melindungi pesan Anda dengan enkripsi end-to-end.

Dengan ini, hanya Anda dan penerima yang dapat membaca pesan tersebut, sehingga aman dari perusahaan yang ingin mengumpulkan data.

#Melindungi Data Pribadi #Data Pribadi #Penjualan Data Pribadi
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR
DPR RI mendukung rencana Komdigi mewajibkan nomor ponsel saat registrasi akun media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR
Indonesia
Kerja Sama Dagang RI–AS Disorot, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Data Konsumen Tetap Terlindungi
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan data konsumen Indonesia tetap aman meski ada perjanjian dagang ART antara RI dan AS. Pemerintah menjamin perlindungan sesuai UU PDP.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kerja Sama Dagang RI–AS Disorot, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Data Konsumen Tetap Terlindungi
Indonesia
Transfer Data Digital Indonesia ke AS Diklaim Penuhi Aturan UU Perlindungan Data Pribadi
ART Indonesia dan Amerika Serikat memberi kerangka hukum terhadap praktek transfer data yang sudah berlangsung sejak lama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Februari 2026
Transfer Data Digital Indonesia ke AS Diklaim Penuhi Aturan UU Perlindungan Data Pribadi
Indonesia
Soal Transfer Data Pribadi Konsumen ke AS, DPR Minta Perlindungan Warga Diperkuat
Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta soroti transfer data pribadi RI-AS. Ia tekankan pentingnya kedaulatan digital dan perlindungan warga negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Soal Transfer Data Pribadi Konsumen ke AS, DPR Minta Perlindungan Warga Diperkuat
Indonesia
Rio Haryanto Buka Suara soal ASN Solo Bocorkan Data Pribadinya, Serahkan Kasus ke Pemkot
Rio Haryanto buka suara soal ASN Solo yang membocorkan data pribadinya. Ia pun menyerahkan kasus ini ke Pemkot Solo.
Soffi Amira - Jumat, 20 Februari 2026
Rio Haryanto Buka Suara soal ASN Solo Bocorkan Data Pribadinya, Serahkan Kasus ke Pemkot
Indonesia
Data Pribadi Rio Haryanto Tersebar di Medsos, ASN Solo Terancam Sanksi Disiplin
Data pribadi pembalap Indonesia, Rio Haryanto, tersebar di media sosial. ASN yang menyebarkan data tersebut pun terancam terkena sanksi.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Data Pribadi Rio Haryanto Tersebar di Medsos, ASN Solo Terancam Sanksi Disiplin
Indonesia
Data Mahasiswa Indonesia Diduga Dijual di Dark Web, DPR Sentil Pemerintah
Kementerian didesak untuk melakukan validasi segera guna memastikan apakah informasi tersebut merupakan fakta atau sekadar isu belaka
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Februari 2026
Data Mahasiswa Indonesia Diduga Dijual di Dark Web, DPR Sentil Pemerintah
Indonesia
Data Pribadi Pelamar Kerja Kemkomdigi Bocor, Tautan Diklaim Sudah Ditutup
Tautan tersebut mengarah ke penyimpanan komputasi awan dengan pengaturan akses terbuka sehingga berkas para pelamar dapat dilihat dan diakses oleh siapa saja tanpa perlindungan keamanan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
Data Pribadi Pelamar Kerja Kemkomdigi Bocor, Tautan Diklaim Sudah Ditutup
Indonesia
DPR Desak KAI Tindak Tegas Oknum Petugas yang Diduga Bocorkan Data Penumpang
Anggota DPR RI Imas Aan Ubudiyah mendesak PT KAI menindak tegas oknum KAI Services yang diduga menyalahgunakan data pribadi penumpang. DPR akan panggil manajemen KAI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Januari 2026
DPR Desak KAI Tindak Tegas Oknum Petugas yang Diduga Bocorkan Data Penumpang
Indonesia
Ingat! Ambil Foto di Ruang Publik Tidak Bebas, Ada Atas Citra Diri dan Bisa Digugat
Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
Ingat! Ambil Foto di Ruang Publik Tidak Bebas, Ada Atas Citra Diri dan Bisa Digugat
Bagikan