'Orang Dalam' Terlibat dalam Pembobolan dan Pemalsuan Sertifikat Vaksin COVID-19 di PeduliLindungi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 03 September 2021
'Orang Dalam' Terlibat dalam Pembobolan dan Pemalsuan Sertifikat Vaksin COVID-19 di PeduliLindungi

Aplikasi Pedulilindungi untuk melacak kasus Covid-19. (Foto: Tangkapan layar aplikasi pedulilindungi)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23) untuk memalsukan sertifikat vaksinasi COVID-19.

Sertifikat yang dijual kepada masyarakat secara online tanpa mengikuti vaksinasi COVID-19 itu dapat tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.

"HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam keterangannya, Jumat (3/9).

Baca Juga

Pekerja Sektor Kritikal Wajib Scan QR Code PeduliLindungi

HH bekerja sama dengan FH yang merupakan karyawan swasta lulusan SLTA. FH berperan memasarkan penjualan sertifikat palsu itu melalui media sosial. FH sebagai petugas marketing, menjual kepada masyarakat melalui akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru.

"Setelah mendapatkan pesanan, HH pelaku berikutnya membuatkan," kata Fadil.

FH menawarkan sertifikat vaksinasi COVID-19 yang tercantum dalam aplikasi PeduliLindungi itu seharga Rp 370 ribu.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku ilegal akses dan pencurian data kependudukan di aplikasi PeduliLindungi (MP/Kanugraha)

Dalam kasus ini, kedua tersangka memanfaatkan situasi di mana masyarakat ingin mendapatkan sertifikat vaksin. Sebab, saat ini sertifikat vaksin menjadi syarat untuk melakukan perjalanan hingga untuk melakukan kunjungan di mal dan lainnya.

Atas dasar ini, tersangka HH lantas melakukan akses data kependudukan atau NIK dan akses cara Pcare. HH dengan leluasa bisa melakukan akses itu karena bekerja sebagai staf di kelurahan.

Baca Juga

Penumpang Pelni Harus Terdaftar di PeduliLindungi

Dalam kasus ini, polisi turut menangkap dua orang pemesan sertifikat palsu. Yakni AN dan DI. Keduanya membeli sertifikat vaksin palsu itu seharga Rp350 ribu dan Rp500 ribu.

"Alasannya (membeli) dia ingin bebas untuk ke mana-mana," ucap Fadil.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 dan atau Pasal 32 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp 600 juta. (Knu)

#Menteri Kesehatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke
Pramono berharap program ini dapat berjalan baik dan memberi manfaat nyata bagi peningkatan layanan kesehatan masyarakat di Kepulauan Seribu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke
Indonesia
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Merespons Isu Kena Reshuffle
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta untuk menanyakan langsung ke Presiden Prabowo Subianto soal reshuffle kabinet.
Frengky Aruan - Selasa, 03 Juni 2025
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Merespons Isu Kena Reshuffle
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Sadikin Peringatkan Krisis Tenaga Medis, Indonesia Harus Segera Tiru Swedia untuk Kesehatan Masa Depan!
Sebagai langkah konkret, Kementerian Kesehatan berencana mengirimkan tim ke Swedia dalam tiga bulan ke depan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Mei 2025
Menkes Budi Gunadi Sadikin Peringatkan Krisis Tenaga Medis, Indonesia Harus Segera Tiru Swedia untuk Kesehatan Masa Depan!
Indonesia
Legislator Kecam Menkes Budi Gunadi, Pernyataan Gaji Rp 5 Juta Dinilai Mencederai Hati Rakyat
Nurhadi meminta Menkes untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di masa mendatang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Mei 2025
Legislator Kecam Menkes Budi Gunadi, Pernyataan Gaji Rp 5 Juta Dinilai Mencederai Hati Rakyat
Indonesia
Pengamat Sebut Menkes Budi Beban, Prabowo Harus Segera Lakukan Pergantian
Budi Gunadi juga lupa soal umur bukan urusan manusia, termasuk dokter
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 24 Mei 2025
Pengamat Sebut Menkes Budi Beban, Prabowo Harus Segera Lakukan Pergantian
Indonesia
Kadinkes DKI Sebut 274 RW di Jakarta Berstatus Siaga TBC
Pengendalian TBC kini semakin berbasis komunitas, dengan melibatkan tenaga kesehatan, kader warga, serta tim Pasukan Putih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Mei 2025
Kadinkes DKI Sebut 274 RW di Jakarta Berstatus Siaga TBC
Indonesia
Kemenkes Wajibkan Skrining Psikologis dan Transparansi Rekrutmen PPDS Demi Kualitas Dokter Spesialis
Kemenkes juga menjamin keamanan dan pengawasan bagi peserta didik di rumah sakit, mencegah mereka melakukan pekerjaan di luar tugas dan tanggung jawab mereka sebagai peserta pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 21 April 2025
Kemenkes Wajibkan Skrining Psikologis dan Transparansi Rekrutmen PPDS Demi Kualitas Dokter Spesialis
Indonesia
Dokter RSHS Perkosa Keluarga Pasien, Menkes Budi Wacanakan Pembekuan PPDS Anestesi di Unpad
Kemenkes juga mewajibkan semua peserta PPDS untuk melakukan tes mental.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
Dokter RSHS Perkosa Keluarga Pasien, Menkes Budi Wacanakan Pembekuan PPDS Anestesi di Unpad
Indonesia
Iuran Kepesertaan BPJS Tahun Depan Alami Penyesuaian, Bakal Diumumkan Bulan Juli 2025
BPJS Kesehatan sedang fokus untuk mengaktifkan kembali atau reaktivasi kepesertaan yang sempat terhenti karena beberapa hal
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 Februari 2025
Iuran Kepesertaan BPJS Tahun Depan Alami Penyesuaian, Bakal Diumumkan Bulan Juli 2025
Indonesia
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat ikuti protokol kesehatan 3M
Frengky Aruan - Selasa, 07 Januari 2025
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Bagikan