Wajib! Dapur MBG Harus Kantongi Tiga Sertifikat Keamanan Pangan, Mulai dari HACCP Hingga SLHS

Dapur SPPG Purwodiningratan, Jebres, satu-satunya yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) di Solo. (Merahputih.com/Ismail)
Merahputih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyelenggarakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki sertifikat keamanan pangan terakreditasi untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan.
Sertifikat utama yang harus dimiliki adalah Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), yang wajib terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk membuktikan bahwa dapur MBG telah menerapkan sistem manajemen keamanan pangan yang benar dan terstandar.
"Kita sedang mempersiapkan apa yang disebut dengan HACCP, ini lebih banyak arahnya nanti ke keamanan pangan, dan kita nanti tentu saja akan kerja sama dengan lembaga yang memang berwenang terkait dengan sertifikasi HACCP ini. Yang pasti sudah diakreditasi oleh KAN dan bukan BGN yang sertifikasi," ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10).
Baca juga:
Selain HACCP, Dadan menekankan bahwa sertifikat tersebut harus dilengkapi dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikasi halal.
Menanggapi kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan akibat program MBG, BGN telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional SPPG yang terlibat insiden keamanan pangan.
"Kemudian untuk sebagian masalah (keracunan), sementara ini kita hentikan dulu ya karena kan ada kejadian yang memang harus dianalisis, diinvestigasi, sehingga kita akan tahu sebetulnya apa yang terjadi di tempat tersebut," tegas Dadan.
Pemerintah secara kolektif sepakat untuk menerapkan ketiga sertifikasi—SLHS, HACCP, dan sertifikasi halal—sebagai standar wajib SPPG guna mencegah terulangnya KLB keracunan akibat MBG.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa proses sertifikasi ini akan diperkuat dengan rekognisi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga:
Menu MBG Solo Lauk Keripik Tempe Banjir Keluhan, SPPG Akui Terpaksa Imbas Stok 300 Kg Ayam Busuk
"Nah ketiga proses sertifikasi ini akan ditambah satu lagi rekognisi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jadi Kemenkes, BPOM, dan BGN, nanti akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi," ujar Menkes Budi.
Ia menyebut bahwa pemerintah telah membahas percepatan proses ketiga sertifikasi ini untuk menjamin kecepatan, kualitas yang baik, dan menghindari biaya perizinan yang memberatkan.
Secara spesifik, sertifikasi HACCP berfungsi memastikan kualitas fasilitas pengolahan makanan, sementara SLHS berfokus pada sertifikasi sumber daya manusianya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Wajib! Dapur MBG Harus Kantongi Tiga Sertifikat Keamanan Pangan, Mulai dari HACCP Hingga SLHS

Keracunan karena MBG Marak, DPR Tuntut Evaluasi Total Segera dari Segi Komunikasi Krisis hingga Regulasi

Menu MBG Solo Lauk Keripik Tempe Banjir Keluhan, SPPG Akui Terpaksa Imbas Stok 300 Kg Ayam Busuk

Keracunan Massal MBG, DPR Salahkan Fungsi Ahli Gizi di SPPG Tidak Jalan

Kepala BGN Minta Maaf Terkait Insiden Petugas Dapur MBG Aniaya Jurnalis di Pasar Rebo

BGN Ungkap Pelanggaran SOP Picu 75 Kasus Keracunan MBG

Pengawasan Diperketat Pasca Kasus Keracunan, DPR Soroti Peran Ahli Gizi Program MBG

Marak Kasus Keracunan MBG, Menkes Perintahkan Semua Daerah Kebut Penerbitan Sertifikat SLHS SPPG

Politikus Usul Nama MBG Diganti, Anggaran Juga Diberikan ke BPOM dan Kemenkes

Perkuat Tata Kelola MBG, Presiden Prabowo Siapkan Perpres
