Kemenkominfo Luncurkan Draf RPP Pelindungan Data Pribadi


Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia menerbitkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan draf RPP PDP tersebut mengatur secara lebih detail amanat UU PDP yang meliputi berbagai ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data pribadi, termasuk perihal pengungkapan dan penganalisaan data pribadi.
Baca Juga:
Google Beri Peringatan jika Data Pribadi Muncul dalam Pencarian Online
"Pengesahan UU PDP pada tahun lalu memberikan kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik," katanya dalam acara Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi (FNPDP) yang diselenggarakan oleh CBQA Global dengan dukungan dari Kominfo.
Menteri Budi Setiadi menegaskan, Kominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP yang sudah berjalan sejak awal Januari dengan melibatkan beragam pakar dan akademisi sesuai dengan mandat UU PDP.
Menteri Budi menyatakan saat ini, UU PDP masih berada pada masa transisi selama dua tahun dan baru akan berlaku penuh pada Oktober 2024.
Hal tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan bagi pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi di sektor privat maupun publik agar dapat mempelajari dan mempersiapkan teknis implementasi pada masing-masing institusi.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan kemajuan Artificial Intelligence (AI) menciptakan kondisi pemerolehan, pengumpulan dan penganalisisan data pribadi secara masif.
"Bahkan, baru-baru ini terbit pernyataan bersama 12 otoritas PDP yang menyoroti praktik- praktik pengumpulan data pribadi secara otomatis dan berskala besar, sehingga berpotensi melanggar ketentuan PDP di yurisdiksi mereka," katanya.
Ia menegaskan, keberadaan draf RPP PDP ini dapat segera menjadi acuan bagi pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk mempersiapkan aspek kepatuhan dari UU PDP.
Masalahnya, ketentuan-ketentuan yang menjadi pertanyaan dari pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi sudah tergambar secara lebih detail pada draf RPP PDP.
“Terhadap draf RPP PDP versi awal ini, kami turut membuka partisipasi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan, saran, atau pertanyaan melalui situs www.pdp.id. Platform ini dapat diakses dan terbuka untuk siapa saja sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan," ujarnya dilansir Antara.
Baca Juga:
Tip Mengenali dan Mengamankan Data Pribadi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Legislator Gerindra Dukung Pemutakhiran DTSN Pemerintah

Ribuan Malware Mengintai, Inilah 3 'Dosa' Fatal yang Bikin Data Anda Ludes!

Kata Presiden Prabowo Soal Transfer Data Pribadi Bagian Dari Perjanjian Dagang dengan AS

5 Panduan Menghentikan Pengumpulan Data Pribadi di Internet

Maraknya Kasus Pencurian Data Pribadi, DPR Singgung Proses Pembukaan Rekening di Bank

Kemenkominfo Luncurkan Draf RPP Pelindungan Data Pribadi

Cak Imin Minta Kemenkominfo Tindak Tegas Pelaku Pembobolan Data

Bawaslu Jamin Keamanan Data Pribadi Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu

Penerapan UU PDP Jangan Hambat Kebebasan Warga Dapat Informasi

Bjorka is Back, 44 Juta Data Diduga Milik MyPertamina Dijual Rp 392 Juta
