Sertifikasi Tidak Hilangkan Hak Tanah Ulayat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Juni 2023
Sertifikasi Tidak Hilangkan Hak Tanah Ulayat

Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN menjamin hak tanah ulayat masyarakat hukum adat di Tanah Air tidak akan hilang setelah didaftarkan atau disertifikatkan.

"Tidak akan hilang apabila segera didaftarkan atau disertifikatkan," kata Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto.

Baca Juga:

Menteri ATR Pastikan Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah Rampung 2024

Menteri Hadi menegaskan, apabila ada masyarakat hukum ada yang khawatir jika tanah ulayat hukum adat mereka beralih ke pihak lain setelah didaftarkan atau disertifikatkan.

Kementerian ATR/BPN, kata ia, hanya bertugas memindahkan data fisik tanah dan aspek yuridis ke dalam buku tanah maupun surat ukur.

Apabila tanah ulayat hukum adat tersebut telah didaftarkan atau memperoleh sertifikat, masyarakat yang berada di dalam ruang lingkup tanah itu hanya tinggal mengatur ketentuannya tanpa harus kehilangan hak mereka.

Mantan Panglima TNI tersebut membeberkan luas tanah ulayat masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat mencapai 352.000 Hektare (Ha).

Hadi mengatakan, tanah ulayat masyarakat hukum adat yang sudah didaftarkan dan memperoleh sertifikat, akan memberikan keuntungan dan kepastian hukum salah satunya luasan tanah tidak akan terus berkurang.

"Setelah kita daftarkan tidak akan ada lagi tumpang-tindih, tidak akan ada lagi masalah lain yang ingin mengambil tanah tersebut," ujarnya.

Guna menyelesaikan berbagai persoalan tanah ulayat di Tanah Air, Kementerian ATR/BPN terlebih dahulu akan memetakan mana tanah yang masuk wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), milik masyarakat hukum adat, tanah yang ditempati instansi lain dengan mengantongi sertifikat, termasuk menentukan wilayah sepadan sungai atau jalan.

"Setelah kita keluarkan sertifikat dan dimasukkan ke tata ruang maka akan terlihat mana wilayah adat dan mana wilayah lain," katanya.

Baca Juga:

BPN Target Selesaikan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah

#Sengketa Tanah #Sertifikat Tanah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Berlaku Tahun Depan, Tanah Tanpa Sertifikat akan Diambil Jadi Milik Negara
Ramai informasi tentang tanah tanpa sertifikat akan diambil alih oleh negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Berlaku Tahun Depan, Tanah Tanpa Sertifikat akan Diambil Jadi Milik Negara
Indonesia
Ada Kasus Sengketa Tanah di Lokasi Kebakaran Kamal Muara, Legislatif PSI Minta Pramono Hati-hati
Kebakaran di Kamal Muara kini menjadi perhatian berbagai pihak. Sebab, terjadi sengketa tanah di lokasi tersebut. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, diminta untuk berhati-hati.
Soffi Amira - Senin, 09 Juni 2025
Ada Kasus Sengketa Tanah di Lokasi Kebakaran Kamal Muara, Legislatif PSI Minta Pramono Hati-hati
Indonesia
Komisi II DPR Ingatkan Perubahan Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 ke Elektronik jangan Bebani Masyarakat
Kebijakan tersebut berpotensi membingungkan masyarakat, terutama pemilik sertifikat lama yang belum akrab dengan sistem digital.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Mei 2025
Komisi II DPR Ingatkan Perubahan Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 ke Elektronik jangan Bebani Masyarakat
Indonesia
Staf Ahli Kementerian ATR Temukan Kejanggalan dalam SHGB Indogrosir Makassar
BPN harus segera mengevaluasi sertifikat tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Mei 2025
Staf Ahli Kementerian ATR Temukan Kejanggalan dalam SHGB Indogrosir Makassar
Indonesia
Legislator Minta Daerah Rawan Bencana Jadi Prioritas Sertifikat Tanah Elektronik
Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa segera merealisasikan percepatan sertifikasi tanah secara elektronik
Frengky Aruan - Rabu, 12 Maret 2025
Legislator Minta Daerah Rawan Bencana Jadi Prioritas Sertifikat Tanah Elektronik
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik Jadi Milik Negara
Pemerintah dikabarkan akan menarik tanah milik perorangan yang tak miliki sertifikat elektronik.
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Februari 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik Jadi Milik Negara
Indonesia
Penertiban Sertifikat Pagar Laut Haru Jadi Langkah Menata Ulang Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah
Program reforma agraria agar tercipta kesejahteraan dan keadilan sosial serta membuka jalan bagi masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Februari 2025
Penertiban Sertifikat Pagar Laut Haru Jadi Langkah Menata Ulang Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah
Indonesia
Waktunya BPN Bersih-Bersih, Pecat dan Penjarakan Oknum Penerbit HGB Pagar Laut
Kementerian ATR/BPN baru saja mencabut ratusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pesisir pantai Tangerang.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Januari 2025
Waktunya BPN Bersih-Bersih, Pecat dan Penjarakan Oknum Penerbit HGB Pagar Laut
Indonesia
Komisi II DPR Inginkan Pengusaha Dapat Amnesti Tanah
Land amnesty, akan menyasar kepada para pengusaha yang sudah menikmati tanah berpuluh-puluh tahun yang tidak mau mendaftarkan tanahnya dan tidak mempedulikan masa lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 31 Desember 2024
Komisi II DPR Inginkan Pengusaha Dapat Amnesti Tanah
Indonesia
Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Menjadi Agunan Bank
Warga yang ingin mengajukan kredit ke bank dan menggunakan sertifikat tanahnya menjadi agunan agar bisa menggunakan kredit dengan bijak
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 September 2024
Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Menjadi Agunan Bank
Bagikan