BPN Target Selesaikan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah
Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Antoni, tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA/Desca Situmorang
MerahPutih.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menargetkan bisa segera menyelesaikan sertifikasi tanah sebanyak 126 juta bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Untuk saat ini sudah ada 101 juta bidang tanah dalam bentuk peta bidang," ujar Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni didampingi Kepala BPN Kabupaten Kudus Bambang Gunawan usai penyerahan sertifikat tanah wakaf di kompleks perkantoran Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus, Jawa Tengah, Jumat.
Baca Juga:
BPN DKI Pastikan Biaya Perubahan Nama Jalan di Sertifikat Tanah Gratis
Sementara, tanah yang sudah dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 82 juta bidang, tambahnya. Penerbitan sertifikat tanah tersebut, imbuh Juli Antoni, bertujuan memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kudus Bambang Gunawan menambahkan pemerintah berkomitmen turun langsung ke masyarakat untuk membantu menyelesaikan sertifikat tanah warga.
"Komitmen pemerintahan sekarang, betul-betul turun langsung ke masyarakat menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat dengan itikad baik, tidak mencari pencitraan. Insyaallah ini karunia bagi kita semua," ujarnya.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Target Bereskan Masalah Sertifikat Tanah hingga IKN
BPN Kabupaten Kudus sebagai ujung tombak di masyarakat akan berupaya amanah, satu per satu permasalahan diurai, terutama sesuai pesan Menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan sengketa konflik tanah bisa segera diselesaikan, jelas Bambang.
Ia menambahkan BPN juga akan melaksanakan program besar gema batas, dengan melakukan pemasangan sejuta patok bersamaan agar tidak ada saling cekcok soal batas tanah.
"Kami juga memiliki layanan prioritas dengan membuka pelayanan langsung. Kami jamin tidak ada pungutan apa pun, dijamin sesuai standar operasional prosedur. Tentunya harus diurus sendiri, jangan melalui pihak kuasa," ujarnya. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Kemenhut Bentuk Tim Percepatan Pembersihan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatra
Satgas PKH Tindak 23 Subjek Hukum Pemicu Bencana Sumatera
[HOAKS atau FAKTA]: Raja Juli Jadi Menteri Bencana
[HOAKS atau FAKTA]: Terus Disinggung soal Kerusakan Alam Jadi Pemicu Bencana Alam di Sumatra, Menhut Raja Juli Antoni Akhirnya Mundur dari Jabatannya
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tolak Usul Patungan Beli Hutan Indonesia, Sebut Rimba bukan untuk Dijual
Menteri Nusron Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Korban Banjir Sumatera
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Rapat Panas di Komisi IV soal Bencana Sumatra, Rahmat Saleh Minta Menhut Raja Juli Mundur dari Jabatan
Modus 'Pencucian Kayu' di APL Terbongkar, 12 Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Sumut
Raker Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Komisi IV DPR Bahas Material Kayu Pasca Banjir di Sumatera