Serikat Buruh Desak Kenaikan UMP 2018 Sebesar Rp 650 Ribu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 25 Oktober 2017
Serikat Buruh Desak Kenaikan UMP 2018 Sebesar Rp 650 Ribu

Demo buruh. (MP/Fredy Wansyah)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES Reformasi) mendesak agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 ditingkatkan sebesar Rp 650 ribu. Desakan ini dilayangkan mengingat per tanggal 1 November 2017, seluruh gubernur di Indonesia sudah harus meneken UMP secara serentak.

Menurut Ketua Umum FSP FARKES Reformasi Idris Idham, kenaikan upah sebesar Rp 650 ribu adalah sejalan dengan Kampanye Upah +50 yang tengah dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sebagaimana diketahui, FSP FARKES Reformasi merupakan salah satu serikat buruh yang berafiliasi dengan KSPI.

Idris mengatakan kampanye Upah +50 adalah tuntutan kaum buruh di kawasan Asia Pacific agar upah tahun 2018 naik minimal US$ 50 atau setara dengan Rp 650 ribu. Ini merupakan tuntutan buruh se-Asia Pacific hasil rekomendasi Konfederasi Serikat Buruh Dunia atau International Trade Union Confederation (ITUC).

"Kenaikan upah sebesar Rp 650 ribu juga akan meningkatkan daya beli, sehingga nantinya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi," tegas Idris dalam keterangan tertulis yang diterima merahputih.com, Rabu (25/10).

Oleh karena itu, FSP FARKES Reformasi yang memiliki basis anggota di sektor industri farmasi, rumah sakit, jamu, kosmetik, dan umum ini menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sebab Peraturan Pemerintah tersebut hanya membatasi kenaikan upah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengamanatkan penetapan upah minimum berdasarkan survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sementara itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono mengungkapkan jika berdasarkan survey Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), upah minimum buruh di Jakarta dapat mencapai angka Rp 4,1 juta.

Ia menambahkan, nominal tersebut pun sudah berpatokan pada 60 komponen KHL.

"Masalahnya adalah, Dewan Pengupahan tidak pernah melakukan survei KHL karena hanya berpatokan padan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Sementara untuk pekerja farmasi dan kesehatan, Kahar mengungkapkan bahwa masih banyak pekerja di sektor tersebut yang dibayar di bawah upah minimum.

"Kalau farmasi sendiri, rata-rata hanya UMK. Bahkan banyak perawat dan pekerja rumah sakit yang membayar di bawah UMK," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ribuan Buruh Kehutanan Berunjuk Rasa di Pekanbaru

#Upah Buruh #Kenaikan Upah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Indonesia
Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun
BSU merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang kini melanda, seperti inflasi maupun perlambatan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun
Indonesia
13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima
Kemenaker mengimbau penerima untuk memastikan bantuan yang diterima sesuai dengan ketentuan, jangan sampai ada pemotongan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima
Indonesia
Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!
Setiap bulannya, pekerja mendapat Rp 300 ribu. Bantuan ini hanya dikeluarkan selama medio Juni dan Juli.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Juni 2025
Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!
Indonesia
Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 150.000 per bulan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Mei 2025
Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya
Indonesia
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Sektoral di Jabar, Bekasi Tertinggi
Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Desember 2024
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Sektoral di Jabar, Bekasi Tertinggi
Indonesia
Besaran Upah Minimum dan Sektoral di Seluruh Kota/Kab Yogyakarta
Sementara untuk UMSK besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minuman.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Desember 2024
Besaran Upah Minimum dan Sektoral di Seluruh Kota/Kab Yogyakarta
Indonesia
Biaya Hidup Vs Upah Minimum di Jakarta, Seberapa Cukup?
Berdasarkan data survei BPS, biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp 14,88 juta per bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Desember 2024
Biaya Hidup Vs Upah Minimum di Jakarta, Seberapa Cukup?
Indonesia
Gerindra DIY Sebut Kenaikan UMP Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Gerindra menyebutkan, kenaikan UMP telah mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Soffi Amira - Sabtu, 30 November 2024
Gerindra DIY Sebut Kenaikan UMP Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Bagikan