Serikat Buruh Desak Kenaikan UMP 2018 Sebesar Rp 650 Ribu


Demo buruh. (MP/Fredy Wansyah)
MerahPutih.com - Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES Reformasi) mendesak agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 ditingkatkan sebesar Rp 650 ribu. Desakan ini dilayangkan mengingat per tanggal 1 November 2017, seluruh gubernur di Indonesia sudah harus meneken UMP secara serentak.
Menurut Ketua Umum FSP FARKES Reformasi Idris Idham, kenaikan upah sebesar Rp 650 ribu adalah sejalan dengan Kampanye Upah +50 yang tengah dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sebagaimana diketahui, FSP FARKES Reformasi merupakan salah satu serikat buruh yang berafiliasi dengan KSPI.
Idris mengatakan kampanye Upah +50 adalah tuntutan kaum buruh di kawasan Asia Pacific agar upah tahun 2018 naik minimal US$ 50 atau setara dengan Rp 650 ribu. Ini merupakan tuntutan buruh se-Asia Pacific hasil rekomendasi Konfederasi Serikat Buruh Dunia atau International Trade Union Confederation (ITUC).
"Kenaikan upah sebesar Rp 650 ribu juga akan meningkatkan daya beli, sehingga nantinya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi," tegas Idris dalam keterangan tertulis yang diterima merahputih.com, Rabu (25/10).
Oleh karena itu, FSP FARKES Reformasi yang memiliki basis anggota di sektor industri farmasi, rumah sakit, jamu, kosmetik, dan umum ini menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sebab Peraturan Pemerintah tersebut hanya membatasi kenaikan upah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengamanatkan penetapan upah minimum berdasarkan survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sementara itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono mengungkapkan jika berdasarkan survey Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), upah minimum buruh di Jakarta dapat mencapai angka Rp 4,1 juta.
Ia menambahkan, nominal tersebut pun sudah berpatokan pada 60 komponen KHL.
"Masalahnya adalah, Dewan Pengupahan tidak pernah melakukan survei KHL karena hanya berpatokan padan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Sementara untuk pekerja farmasi dan kesehatan, Kahar mengungkapkan bahwa masih banyak pekerja di sektor tersebut yang dibayar di bawah upah minimum.
"Kalau farmasi sendiri, rata-rata hanya UMK. Bahkan banyak perawat dan pekerja rumah sakit yang membayar di bawah UMK," pungkasnya. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ribuan Buruh Kehutanan Berunjuk Rasa di Pekanbaru
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun

13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima

Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!

Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Sektoral di Jabar, Bekasi Tertinggi

Besaran Upah Minimum dan Sektoral di Seluruh Kota/Kab Yogyakarta

Biaya Hidup Vs Upah Minimum di Jakarta, Seberapa Cukup?

Gerindra DIY Sebut Kenaikan UMP Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional
